CUKAI HASIL TEMBAKAU

Sri Mulyani Lihat Efek Tidak Adanya Kenaikan Cukai Rokok Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 09:47 WIB
Sri Mulyani Lihat Efek Tidak Adanya Kenaikan Cukai Rokok Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Facebook Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal mengklaim rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 23% pada 2020 sudah mengakomodasi berbagai kepentingan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif itu memperhatian dua aspek yakni isu kesehatan dan keberlangsungan industri. Tidak adanya kenaikan tarif CHT sejak 2018, menurutnya, telah meningkatkan prevalansi perokok anak dan perempuan.

“Dari 2018 tidak ada perubahan tarif. Sekarang yang menonjol itu adalah peningkatan jumlah perokok muda dan perempuan dan juga porsi konsumsi masyarakat miskin terbesar kedua adalah untuk rokok,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut dari sisi industri, pemerintah memberikan atensi untuk kelompok Sigaret Kretek Tangan (SKT). Segmen usaha ini masih melibatkan banyak tenaga kerja dan mayoritas menggunakan bahan baku lokal hasil petani tambakau dan cengkeh.

Oleh karena itu, kenaikan tarif kelompok SKT hanya dipatok sebesar 10%. Kenaikan tersebut lebih rendah dari kenaikan tarif pada kelompok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang sebesar 23%.

“Jadi, sangat rendah [kenaikan tarif untuk SKT]. Sementara yang mesin itu yang naik relatif lebih tinggi," paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Selain itu, kenaikan tarif juga bagian dari upaya otoritas fiskal menekan peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal. Tarif yang naik sebesar 23%, menurut Sri Mulyani, merupakan titik optimum dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal tetap di bawah 3%.

“Kita cari titik keseimbangan dari kebijakan tadi. Ada [masalah] kesehatan dan [tetap] memperhatikan dari sisi petani yang dibutuhkan produksi rokok pakai tangan. Selain itu, untuk terus perangi rokok ilegal maka diambil keputusan naik 23% yang sejak 2018 tidak naik,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP