KENAIKAN TARIF PPH IMPOR

Sri Mulyani Janjikan Percepatan Restitusi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 September 2018 | 13:09 WIB
Sri Mulyani Janjikan Percepatan Restitusi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews - Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan perbaikan pelayanan terutama percepatan pencairan restitusi menyusul dinaikkannya tarif pajak penghasilan pasal 22 dari 1.147 komoditas.

Hal ini dijanjikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, penggunaan instrumen pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dikarenakan jenis pajak ini bisa dikreditkan oleh wajib pajak (WP).

“Jadi sekarang, kami akan memperbaiki pelayanan, di mana Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak akan mempercepat restitusi pajaknya,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/9/2018).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Pelayanan yang berhubungan dengan eskpor-impor akan terus ditingkatkan oleh Ditjen Bea dan Cukai Bersama Ditjen Pajak. Dalam kontes impor, Otoritas Fiskal akan mengetahui jumlah importir, arus barang impor, beserta peruntukan barang impor.

Selain itu, penggunaan instrument PPh pasal 22 diharapkan mampu mendorong terjadinya equal playing field.Artinya, pihak-pihak yang selama ini belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus mulai patuh dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan langkah yang diambil pemerintah sudah sangat terukur. Meskipun efek pada perekonomian tidak terhindarkan, Sri Mulyani memproyeksi momentum pertumbuhan ekonomi masih akan terjaga. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha