KENAIKAN TARIF PPH IMPOR

Sri Mulyani Janjikan Percepatan Restitusi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 September 2018 | 13:09 WIB
Sri Mulyani Janjikan Percepatan Restitusi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews - Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan perbaikan pelayanan terutama percepatan pencairan restitusi menyusul dinaikkannya tarif pajak penghasilan pasal 22 dari 1.147 komoditas.

Hal ini dijanjikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, penggunaan instrumen pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dikarenakan jenis pajak ini bisa dikreditkan oleh wajib pajak (WP).

“Jadi sekarang, kami akan memperbaiki pelayanan, di mana Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak akan mempercepat restitusi pajaknya,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/9/2018).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Pelayanan yang berhubungan dengan eskpor-impor akan terus ditingkatkan oleh Ditjen Bea dan Cukai Bersama Ditjen Pajak. Dalam kontes impor, Otoritas Fiskal akan mengetahui jumlah importir, arus barang impor, beserta peruntukan barang impor.

Selain itu, penggunaan instrument PPh pasal 22 diharapkan mampu mendorong terjadinya equal playing field.Artinya, pihak-pihak yang selama ini belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus mulai patuh dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan langkah yang diambil pemerintah sudah sangat terukur. Meskipun efek pada perekonomian tidak terhindarkan, Sri Mulyani memproyeksi momentum pertumbuhan ekonomi masih akan terjaga. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak