KENAIKAN TARIF PPH IMPOR

Sri Mulyani Janjikan Percepatan Restitusi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 September 2018 | 13:09 WIB
Sri Mulyani Janjikan Percepatan Restitusi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews - Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan perbaikan pelayanan terutama percepatan pencairan restitusi menyusul dinaikkannya tarif pajak penghasilan pasal 22 dari 1.147 komoditas.

Hal ini dijanjikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, penggunaan instrumen pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dikarenakan jenis pajak ini bisa dikreditkan oleh wajib pajak (WP).

“Jadi sekarang, kami akan memperbaiki pelayanan, di mana Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak akan mempercepat restitusi pajaknya,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/9/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pelayanan yang berhubungan dengan eskpor-impor akan terus ditingkatkan oleh Ditjen Bea dan Cukai Bersama Ditjen Pajak. Dalam kontes impor, Otoritas Fiskal akan mengetahui jumlah importir, arus barang impor, beserta peruntukan barang impor.

Selain itu, penggunaan instrument PPh pasal 22 diharapkan mampu mendorong terjadinya equal playing field.Artinya, pihak-pihak yang selama ini belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus mulai patuh dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan langkah yang diambil pemerintah sudah sangat terukur. Meskipun efek pada perekonomian tidak terhindarkan, Sri Mulyani memproyeksi momentum pertumbuhan ekonomi masih akan terjaga. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN