PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Sri Mulyani Janji Tindak Lanjuti Temuan BPK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 11:36 WIB
Sri Mulyani Janji Tindak Lanjuti Temuan BPK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2019. Sejumlah temuan lembaga auditor negara menjadi perhatian Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan laporan tersebut menjadi perhatian khusus otoritas fiskal. Temuan BPK, menurutnya, akan ditindaklanjuti untuk perbaikan kualitas pengelolaan keuangan negara.

“Jadi apa yang disampaikan BPK untuk laporan semester I/2019, tentu akan kita lihat dan respons,” katanya di ICE BSD, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan IHPS tersebut menjadi landasan dalam hal peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Dengan demikian, aka nada perbaikan kinerja dalam penggunaan anggaran hingga akhir tahun.

IHPS, sambungnya, merupakan informasi berharga untuk Kemenkeu dan kementerian /lembaga lainnya untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan negara. Bukan hanya soal akuntabilitas saja yang hendak dipenuhi melainkan juga peningkatan efisiensi dalam belanja.

“Kita mempunyai kepentingan sama dalam mengelola keuangan negara dengan sebaik-baiknya dalam efisiensi dan ketepatan penggunaan anggaran, serta dalam hal pertanggungjawaban," imbuhnya.

Baca Juga:
Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Seperti diketahui, dalam IHPS Indonesia/2019 secara lebih terperinci, BPK mengungkapkan 9.116 temuan yang memuat 14.965 permasalahan. Temuan tersebut meliputi 7.236 (48%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Selanjutnya, terdapat 7.636 (51%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp9,68 triliun. Kemudian, terdapat 93 (1%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp676,81 miliar.

Khusus untuk Kemenkeu, dalam aspek sistem informasi akuntansi dan pelaporan tidak memadai, ditemukan beberapa temuan. Temuan itu antara lain pelayanan dan pengawasan DJBC atas importasi pelayanan segera (rush handling) belum didukung dengan sistem pelayanan yang terintegrasi antarkantor pelayanan.

Baca Juga:
APBN 2024 Ditutup dengan Defisit Rendah, Sri Mulyani: Jadi Bekal 2025

Hal ini menyebabkan importir yang belum memenuhi kewajiban pada satu kantor pelayanan dapat menerima layanan rush handling di kantor pabean lainnya. Kemudian, sistem pelayanan belum terintegrasi dengan data Custom Excise Information System and Automation (CEISA) Impor, CEISA Manifest, CEISA SAPP, CEISA TPS Online, dan database CEISA.

Temuan lain adalah sistem informasi approweb belum menyinkronkan data SPT Masa PPN dengan Modul Penerimaan Negara (MPN). Terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa tapi tidak ditemukan pada MPN dengan nilai PPN Rp1,75 triliun.

Untuk DJP, sistem informasi penatausahaan pengembalian kelebihan pajak belum memiliki fasilitas monitoring penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). Hal ini kemudian membuat DJP berpotensi terlambat memenuhi permohonan pengembalian pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Senin, 06 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal DPP 11/12 Harga Jual, Sri Mulyani: Tak Ideal Tapi Harus Diambil

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan