KEBIJAKAN PAJAK

Soal DPP 11/12 Harga Jual, Sri Mulyani: Tak Ideal Tapi Harus Diambil

Muhamad Wildan | Senin, 06 Januari 2025 | 14:30 WIB
Soal DPP 11/12 Harga Jual, Sri Mulyani: Tak Ideal Tapi Harus Diambil

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan saat konferensi pers APBN Kita di Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews - Penerapan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual diperlukan mempertahankan tarif efektif PPN atas barang dan jasa tidak mewah tetap sebesar 11%.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual diterapkan dengan memperhatikan ruang yang tersedia dalam undang-undang.

"Begitu keputusan politik kebijakan sudah diputuskan, kami lihat sisi aturan hukumnya. Kami coba optimalkan ruang yang ada dengan tetap menjaga aturan hukum itu sendiri, meskipun itu mungkin tidak ideal," katanya, Senin (6/1/2025).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Sri Mulyani menuturkan setiap kebijakan ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor politik, aspek hukum, dan konsekuensi yang berpotensi timbul.

"Bagaimana kami memitigasi, mengurangi, meminimalkan dampak dari setiap kebijakan, terutama yang diperkirakan bisa memberikan tambahan beban kepada masyarakat," ujarnya.

Sebagai informasi, PMK 131/2024 menjadi landasan bagi pemerintah untuk membatasi pemberlakuan tarif PPN sebesar 12% hanya atas barang mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM.

Baca Juga:
Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Untuk BKP/JKP nonmewah, tarif PPN yang berlaku tetap sebesar 12%. Namun, DPP yang digunakan untuk menghitung PPN atas BKP/JKP tidak mewah adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Alhasil, tarif efektif PPN yang ditanggung masyarakat tetap sebesar 11%, meskipun tarif umum PPN naik menjadi 12% sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Terlepas dari kondisi tersebut, pemerintah tidak memiliki rencana untuk merevisi UU ataupun menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) guna menerapkan tarif PPN sebesar 11%.

Baca Juga:
PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

"UU HPP teman-teman ketahui tarifnya 12% dan sampai saat ini pemerintah dan DPR tidak mengusulkan perubahan UU dan tidak menerbitkan perpu," tutur Dirjen Pajak Suryo Utomo pada pekan lalu.

Dengan demikian, lanjut Suryo, UU tetap dijalankan dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat juga dikedepankan. Untuk itu, dia menegaskan tidak ada kenaikan PPN untuk barang-barang selain yang dikenai PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!