PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Sri Mulyani Ingin Kesepakatan Pajak Global Untungkan Negara Berkembang

Dian Kurniati | Rabu, 15 Desember 2021 | 16:30 WIB
Sri Mulyani Ingin Kesepakatan Pajak Global Untungkan Negara Berkembang

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Isu pajak internasional menjadi salah satu fokus yang dibahas dalam Presidensi G-20 Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kesepakatan mengenai pajak internasional menjadi isu penting yang ingin dicapai dalam pertemuan G-20 pada 2022.

Menurutnya, Indonesia akan mendorong setiap kesepakatan dalam pajak internasional tersebut menguntungkan semua negara berkembang.

"Ini kami harapkan bisa tidak hanya bermanfaat bagi Indonesia tapi juga bagi emerging dan developing country yang lain," katanya dalam Working Lunch: Outlook Ekonomi Indonesia 2022, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sri Mulyani mengatakan terdapat 6 agenda prioritas Indonesia sebagai Presidensi G-20 2022 yang bertema 'Recover Together, Recover Stronger'. Pertama, memulihkan perekonomian global secara bersama-sama dan lebih kuat dari sebelumnya.

Dalam forum tersebut anggota G-20 akan membahas rencana exit policy setelah pandemi Covid-19, sekaligus memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap negara berkembang.

Kedua, mengupayakan pemulihan luka atau scarring effect pada perekonomian global sebagai dampak pandemi Covid-19. Hal itu penting karena pandemi telah menyebabkan disrupsi besar pada perekonomian yang tidak mudah untuk pulih.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Ketiga, mengenai kebijakan mata uang digital bank sentral yang dalam pembahasannya juga akan banyak melibatkan gubernur bank sentral anggota G20.

Keempat, mengenai sistem keuangan yang berkelanjutan lantaran berkaitan dengan perubahan iklim sehingga sistem keuangan harus didorong ke arah yang lebih ramah lingkungan.

Isu pembayaran lintas batas negara juga dibicarakan karena digitalisasi ekonomi semakin luas diterapkan. Anggota G-20 akan membahas sistem pembayaran lintas batas yang cepat, murah, dan transparan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kelima, mengenai inklusi keuangan untuk digitalisasi UMKM agar kelompok tersebut memiliki kesempatan untuk terus berkembang.

Terakhir, mengenai perpajakan internasional. Menurut Sri Mulyani, pembahasan mengenai perpajakan internasional tersebut penting karena semua negara ingin segera memulihkan APBN yang salah satunya melalui peningkatan pendapatan pajak, termasuk negara berkembang.

"Dalam G-20, deliverable yang penting dari sisi keuangan negara adalah global taxation agreement," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Saat ini, G-20 telah menyepakati Solusi Dua Pilar untuk mengatasi tantangan perpajakan internasional. Proposal Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Pilar 1 mencakup perusahaan multinasional (multinational enterprise/MNE) dengan peredaran bruto EUR20 miliar dan tingkat keuntungan di atas 10%. Keuntungan perusahaan multinasional tersebut kemudian dibagikan kepada negara pasar jika perusahaan memperoleh setidaknya EUR1 juta (atau EUR250 ribu untuk negara pasar dengan PDB lebih kecil dari EUR40 miliar) dari negara pasar tersebut.

Salah satu perkembangan dari kesepakatan G-20/BEPS Juli 2021 adalah pengalokasian 25% keuntungan perusahaan multinasional kepada negara pasar. Jumlah tersebut kemudian akan dibagikan kepada negara pasar berdasarkan porsi penjualannya di masing-masing negara pasar tersebut.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pengaturan yang semakin konkret itu dinilai menjadi perkembangan baik bagi negara pasar, termasuk Indonesia. Dengan alokasi 25%, artinya sistem perpajakan menjadi lebih adil dibandingkan saat ini ketika tidak ada alokasi pajak untuk negara pasar tanpa adanya bentuk usaha tetap (BUT).

Sementara pada Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 mengenakan tarif pajak minimum pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 juta atau lebih.

Dengan pajak minimum pada Pilar 2, tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%.

Selain itu, laporan OECD "Statement on A Two-Pillar Solution to Address Tax Challenges Arising From the Digitalization of the Economy" juga menyebutkan bahwa Pilar 2 akan melindungi hak negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu seperti bunga dan royalti menjadi minimal sebesar 9%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan