TRANSFER KE DAERAH

Sri Mulyani Ingin Anggaran DAU Fluktuatif Sesuai Realisasi Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Januari 2020 | 18:55 WIB
Sri Mulyani Ingin Anggaran DAU Fluktuatif Sesuai Realisasi Penerimaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Sejak tahun lalu, anggaran pos belanja Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan final. Ke depan, kebijakan tersebut harus berubah sesuai dengan realisasi penerimaan yang didapat pemerintah.

Harapan tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat raker postur APBN dan Transfer Daerah dan Dana Desa (TKDD) dengan Komite IV DPD. Skema alokasi DAU yang sekarang berlaku disebut tidak ideal.

"Sejak tahun lalu dan tahun ini DAU bersifat final. Padahal, DAU harusnya tidak final karena komponen DAU dihitung dengan seberapa besar penerimaan negara," katanya di DPD RI, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kemudian mencontohkan kinerja penerimaan pajak tahun lalu yang mengalami shortfall. Risiko fiskal tersebut praktis hanya ditanggung oleh pemerintah pusat dan tidak berdampak kepada kondisi fiskal daerah.

Kebijakan tersebut ditempuh pemerintah karena masih minimnya kemandirian fiskal daerah. Menurut Sri Mulyani, masih banyak daerah yang masih sangat bergantung dari dana transfer untuk melakukan pembangunan.

"Jadi mekanisme shock absorber nya harus dibuat. Ini kami coba lakukan di pusat. Namun, di daerah kemampuannya sangat minimal sekarang ini sehingga DAU dibuat secara final," paparnya.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Ke depan, perubahan harus dilakukan untuk menggenjot kemandirian fiskal daerah. Dengan demikian, setiap resiko dari pengelolaan anggaran dapat ditanggung secara kolektif baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Ini hal yang perlu kita betul-betul perhatikan ke depannya. Kalau kapasitas daerah semakin baik maka Republik ini kita jaga bersama-sama," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam APBN 2020, alokasi TKDD mencapai Rp784,9 triliun. DAU memakan porsi paling besar senilai Rp427,1 triliun. komponen TKDD lainnya adalah DBH (Rp117,6 triliun), DAK Fisik (Rp72,2 triliun), DAK non-Fisik (Rp130, 3 triliun), Dana Insentif Daerah (Rp15 triliun), serta Dana Otsus dan Keistimewaan DIY (Rp22,7 triliun). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN