TRANSPARANSI PAJAK

Sri Mulyani: Data Beneficial Owner Jadi Alat Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 13:57 WIB
Sri Mulyani: Data Beneficial Owner Jadi Alat Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Konferensi pers setelah penandatanganan MoU pemanfaatan data BO.

JAKARTA, DDTCNews – Pertukaran dan pemanfaatan data pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) mulai dilakukan lintas kementerian. Langkah tersebut dinilai makin menutup celah penghindaran pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kerja sama lintas kementerian dalam pertukaran data BO akan memperkaya data Ditjen Pajak (DJP). Dengan begitu, otoritas pajak dapat secara efektif dan efisien dalam melakukan uji kepatuhan kepada wajib pajak.

“Adanya MoU terkait pertukaran data, terutama menyangkut BO atau yang kepemilikan manfaat ini akan melengkapi data yang selama ini sudah kita peroleh melalui automatic exchange of information (AEoI) maupun akses informasi keuangan,” katanya di Hotel Sultan, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyatakan terbatasnya informasi yang dimiliki otoritas pajak menjadi tantangan besar dalam melakukan uji kepatuhan. Kondisi tersebut membuka peluang wajib pajak untuk melakukan praktik penghindaran pajak.

Dengan terbatasnya basis data, lanjut Sri Mulyani, potensi pajak yang bisa dihimpun oleh DJP sulit untuk direalisasikan. Aspek ini yang sedikit demi sedikit dikikis dengan pertukaran data dalam AEoI dan data nasabah di sektor jasa keuangan. Alat untuk melakukan uji kepatuhan kemudian bertambah dengan adanya pertukaran data terkait BO yang diteken hari ini.

“Dengan adanya [data] BO, [pemerintah] akan mendapatkan konsistensi informasi mengenai siapa the ultimate beneficial-nya. Itu yang selama ini menjadi kesulitan pada saat kita hendak melaksanakan penghitungan perpajakan, terutama yang menyangkut BEPS,” jelasnya

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengimbau agar wajib pajak patuh terhadap aturan yang berlaku. Pelayanan yang prima dijanjikan akan diberikan kepada WP patuh. Dengan demikian, sumber penerimaan negara dapat dipungut secara konsisten dan berkelanjutan.

“Kerja sama ini juga akan menimbulkan suatu tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan konsisten. Kalau seluruh tax payermempunyai komitmen maka itu akan lebih bagus dari sisi pengumpulan pajak, dan bagaimana menggunakan uang pajak untuk pembangunan yang optimal,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada awal tahun lalu Peraturan Presiden (Perpres) No.13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme diteken. Aturan tersebut menegaskan korporasi wajib melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Dalam aturan tersebut dijelaskan pemilik manfaat yang dimaksud BO ini adalah individu yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, serta memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan.

Selain itu, pemilik manfaat dari korporasi berhak atas dan/atau menerima manfaat dari perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN