Konferensi pers setelah penandatanganan MoU pemanfaatan data BO.
JAKARTA, DDTCNews – Pertukaran dan pemanfaatan data pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) mulai dilakukan lintas kementerian. Langkah tersebut dinilai makin menutup celah penghindaran pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kerja sama lintas kementerian dalam pertukaran data BO akan memperkaya data Ditjen Pajak (DJP). Dengan begitu, otoritas pajak dapat secara efektif dan efisien dalam melakukan uji kepatuhan kepada wajib pajak.
“Adanya MoU terkait pertukaran data, terutama menyangkut BO atau yang kepemilikan manfaat ini akan melengkapi data yang selama ini sudah kita peroleh melalui automatic exchange of information (AEoI) maupun akses informasi keuangan,” katanya di Hotel Sultan, Rabu (3/7/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyatakan terbatasnya informasi yang dimiliki otoritas pajak menjadi tantangan besar dalam melakukan uji kepatuhan. Kondisi tersebut membuka peluang wajib pajak untuk melakukan praktik penghindaran pajak.
Dengan terbatasnya basis data, lanjut Sri Mulyani, potensi pajak yang bisa dihimpun oleh DJP sulit untuk direalisasikan. Aspek ini yang sedikit demi sedikit dikikis dengan pertukaran data dalam AEoI dan data nasabah di sektor jasa keuangan. Alat untuk melakukan uji kepatuhan kemudian bertambah dengan adanya pertukaran data terkait BO yang diteken hari ini.
“Dengan adanya [data] BO, [pemerintah] akan mendapatkan konsistensi informasi mengenai siapa the ultimate beneficial-nya. Itu yang selama ini menjadi kesulitan pada saat kita hendak melaksanakan penghitungan perpajakan, terutama yang menyangkut BEPS,” jelasnya
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengimbau agar wajib pajak patuh terhadap aturan yang berlaku. Pelayanan yang prima dijanjikan akan diberikan kepada WP patuh. Dengan demikian, sumber penerimaan negara dapat dipungut secara konsisten dan berkelanjutan.
“Kerja sama ini juga akan menimbulkan suatu tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan konsisten. Kalau seluruh tax payermempunyai komitmen maka itu akan lebih bagus dari sisi pengumpulan pajak, dan bagaimana menggunakan uang pajak untuk pembangunan yang optimal,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pada awal tahun lalu Peraturan Presiden (Perpres) No.13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme diteken. Aturan tersebut menegaskan korporasi wajib melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat.
Dalam aturan tersebut dijelaskan pemilik manfaat yang dimaksud BO ini adalah individu yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, serta memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan.
Selain itu, pemilik manfaat dari korporasi berhak atas dan/atau menerima manfaat dari perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.