Pedagang melayani pembeli sayur di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (15/12/2024). Pemerintah memutuskan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen mulai tahun 2025, namun tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN seperti sayur dan daging. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengumumkan paket kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada 2025.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan paket kebijakan stimulus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, paket kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai tahun depan.
"Atas arahan Bapak Presiden, hari ini kita sampaikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan," katanya, Senin (16/12/2024).
Airlangga mengatakan kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, pemerintah akan melaksanakan ketentuan dalam UU HPP untuk menerapkan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah pun menyiapkan paket kebijakan stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Secara umum, paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan ini terbagi dalam 3 kelompok, yakni untuk masyarakat berpenghasilan rendah, untuk UMKM/wirausaha/industri, dan untuk kelas menengah.
Berikut ini perincian paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
1. PPN DTP 1% untuk bahan pokok penting yakni atas Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
2. Bantuan pangan/beras untuk 16 juta keluarga penerima manfaat sebanyak 10 kilogram per bulan selama 2 bulan.
3. Diskon listrik selama 2 bulan untuk daya terpasang 450 VA hingga 2200 VA.
1. Diberikan perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025 melalui revisi peraturan pemerintah.
2. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun masih dibebaskan dari PPh.
3. Skema pembiayaan industri padat karya.
1. PPN DTP properti: pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januar-Juni 2025 dan diskon sebesar 50% untuk Juli-Desember 2025.
2. PPN DTP otomotif: bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10% KBLBB CKD, PPnBM DTP 15% KBLBB impor CBU dan CKD,, bea masuk 0% KBLBB CHT, serta bagi kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3%.
3. Diskon listrik 50% selama 2 bulan, untuk daya terpasang 450 VA hingga 2200 VA.
4. Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan
5. Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan mengakses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja.
6. Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama 6 bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% untuk mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Namun, pemerintah juga memberikan stimulus ekonomi untuk menjaga perekonomian.
"Paket stimulus ini dibuat sekomplet mungkin," ujarnya.
Kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini menyatakan tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Melalui Perpres 201/2024, pemerintah menargetkan target PPN dan PPnBM 2025 senilai Rp945,12 triliun atau tumbuh 16,48% dari target tahun ini Rp811,36 triliun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.