BARANG KENA CUKAI

Sri Mulyani: Cukai Bisa Turunkan Konsumsi Plastik Hingga 50%

Dian Kurniati | Rabu, 19 Februari 2020 | 13:55 WIB
Sri Mulyani: Cukai Bisa Turunkan Konsumsi Plastik Hingga 50%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim pengenaan cukai mampu menekan konsumsi kantong plastik hingga 50%.

"Apabila disetujui Komisi XI, pengenaan cukai ini diasumsikan konsumsi akan menurun 50%, sehingga total konsumsinya menjadi hanya 53,5 juta ton," katanya di Gedung Parlemen, Rabu (19/2/2020).

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lanjut Menkeu, konsumsi kantong plastik di Indonesia mencapai 107 juta ton per tahun, di mana disumbang dari sekitar 90.000 gerai ritel.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dengan catatan itu, Indonesia bahkan sempat menempati posisi ketiga penghasil sampah plastik terbesar setelah China dan India. Untuk itu, pengendalian konsumsi kantong plastik bisa dibilang cukup urgensi.

“Kami ingin mencontoh Irlandia, Denmark, dan Malaysia dalam mengenakan cukai pada kantong plastik, di mana mereka berhasil menekan konsumsi kantong plastik karena cukai,” tutur Sri Mulyani.

Selain pengendalian, cukai juga bisa menambah penerimaan negara. Kemenkeu menghitung potensi penerimaan cukai dari kantong plastik bisa mencapai Rp1,6 triliun per tahun. Meski begitu, target tahun ini hanya dipatok Rp100 miliar.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah berencana hanya mengenakan cukai sekitar Rp30.000 per kg atau Rp200 per lembar plastik. Angka itu, kata Menkeu, tidak signifikan mengerek harga barang. Sumbangan cukai plastik terhadap inflasi ditaksir hanya 0,045%.

Cukai plastic itu juga lebih murah ketimbang negara lain. Irlandia misalnya yang memungut cukai sebesar €22,93 per kg atau sekitar Rp332.000, dan Malaysia sebesar RM4,5 per kg atau sekitar Rp63.500 per kg.

Cukai akan dipungut dari kantong plastik produksi dalam maupun luar negeri. Pembayaran cukai dilakukan saat dikeluarkan dari pabrik ataupun pelabuhan secara berkala setiap bulan.

Pengawasan akan dilakukan melalui registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik, dan audit. DDTC pernah mendiskusikan prospek cukai atas kantong plastik melalui kajian yang berjudul 'Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia'. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Februari 2020 | 23:16 WIB

Penggunaan plastik emang jadi concern banget sih sekarang-sekarang ini. Semoga dengan berlakunya peraturan ini bisa mengurangi penggunaan plastik yaaa

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?