Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencabut lebih dari 40 keputusan dan peraturan yang berkaitan dengan pajak penghasilan.
Langkah ini dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini diundangkan dan berlaku sejak 31 Desember 2018.
Otoritas menegaskan pencabutan dilakukan karena beberapa peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) PPh sudah tidak relevan, tidak sesuai dengan kondisi saat ini, bersifat kedaluwarsa, dan/atau tumpang tindih antara peraturan satu dengan lainnya.
“Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan di dalam pelaksanaan berbagai aturan di bidang PPh,” demikian salah satu pertimbangan yang tertulis dalam beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (20/2/2019).
Otoritas menegaskan salah satu contoh regulasi yang sudah tidak relevan adalah KMK 83/KMK.04/1999 tentang Penyusutan atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Kontraktor yang Melakukan Kontrak bagi Hasil di Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor.
Ketentuan ini menjadi tidak relevan lagi karena kontrak bagi hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor telah berakhir.
Selanjutnya, ada ketentuan yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini adalah KMK 486/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan. Saat ini, PTKP telah lebih dari Rp2 juta.
Salah satu ketentuan sudah kedaluwarsa adalah KMK 361/KMK.04/1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Ketentuan ini kedaluwarsa karena sebenarnya hanya berlaku untuk tahun pajak 1998.
Kemudian, untuk ketentuan yang tumpang tindih contohnya adalah KMK 770/KMK.04/1990 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Latihan Karyawan, Pemagangan, dan Beasiswa. Dalam keputusan ini, beasiswa merupakan objek pajak. Padahal, dalam UU PPh dan PMK 154/2009, beasiswa bukan objek pajak.
KMK 571/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas PPh Kepada Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu juga tumpang tindih dengan regulasi saat ini berupa PMK 89/PMK/010/2015 tentang tata cara pemberian fasilitas Tax Allowance. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.