Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui media sosial, Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan penentuan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pemotong pada saat pembuatan bukti potong di aplikasi Coretax DJP.
Menurut contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut, pemotong dapat menggunakan NITKU Pusat atau NITKU Cabang sesuai dengan proses bisnis yang terjadi di wajib pajak.
“Perlu diperhatikan, untuk pembuatan Bupot PPh Pasal 21, NITKU harus mengikuti lokasi di mana pegawai penerima penghasilan berlokasi. Jika pegawai pusat maka menggunakan NITKU Pusat,” jelas Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Jumat (10/1/2025).
Aturan mengenai pemberian NITKU diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.03/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
NITKU ini akan diberikan terhadap wajib pajak yang memiliki dua tempat usaha atau lebih. Terhadap wajib pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP Cabang sebelum PMK 133/2023 mulai berlaku, dirjen pajak memberikan NITKU.
Pemberian NITKU akan disampaikan oleh dirjen pajak kepada wajib pajak melalui sejumlah saluran, yaitu laman Ditjen Pajak (DJP), alamat pos elektronik wajib pajak, contact center DJP; dan/ atau saluran lainnya yang ditentukan Dirjen Pajak.
NPWP Cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, wajib pajak menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.