APRESIASI WAJIB PAJAK

Sri Mulyani Beri Penghargaan Kepada Wajib Pajak Besar, Ini Daftarnya

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 13 Maret 2018 | 10:59 WIB
Sri Mulyani Beri Penghargaan Kepada Wajib Pajak Besar, Ini Daftarnya

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak besar, baik orang pribadi maupun badan, yang telah memberikan sumbangsih besar terhadap penerimaan pajak.

Apresiasi ini diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang didampingi oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan. Sebanyak 31 wajib pajak besar itu terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar.

"Saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya karena 31 wajib pajak ini memberikan kontribusi yang signifikan untuk penerimaan pajak negara," kata Sri Mulyani saat memberi sambutan dalam acara yang berlangsung di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Selasa (13/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Adapun ke-31 wajib pajak yang menerima penghargaan itu berasal dari 5 KPP Wajib Pajak Besar Dua, 6 dari masing-masing KPP Wajib Pajak Besar Satu dan Tiga, dan 14 KPP Wajib Pajak Besar Empat.

Beberapa wajib pajak perorangan yang hadir menerima penghargaan di antaranya pendiri dan pemilik Medco Group Arifin Panigoro, pemilik Salim Group Anthony Salim, dan pendiri Mahaka Group Erick Tohir.

Selain kontribusi yang besar, penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan bahwa para wajib pajak tersebut patuh dan kooperatif dengan para petugas di KPP masing-masing.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sebagai informasi, pada 2017, kontribusi wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp361,84 triliun. Di tahun ini ditargetkan mencapai Rp432,37 triliun atau naik 19,54%. Target tersebut juga mencapai 30,33% dari target nasional yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp1.424 triliun.

Sri Mulyani berharap, dengan pemberian penghargaan tersebut, para wajib pajak semakin taat dan tepat waktu membayar pajak. "Terlebih untuk Kanwil DJP Besar ini, 32% target penerimaan pajak dari sini," katanya.

Terhadap wajib pajak besar dan patuh tersebut, sebagaimana dinyatakan oleh OECD dalam piramida pola perilaku wajib pajak dan perlakuan atas wajib pajak (OECD, "Compliance Risk Management: Managing and Improving Tax Compliance," Paris, 2004), sudah selayaknya mendapatkan pelayanan yang prima.

Berikut daftar 31 wajib pajak besar yang menerima penghargaan selengkapnya:

  1. PT Adaro Indonesia
  2. PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk
  3. PT Astra Daihatsu Motor
  4. Arifin Panigoro
  5. Anthoni Salim
  6. PT. Bio Farma (Persero)
  7. PT. Bukit Asam Tbk
  8. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
  9. PT. Bank BNI (Persero) Tbk
  10. PT Bank BRI (Persero) Tbk
  11. PT. Bank Central Asia Tbk.
  12. PT. Chandra Asri Petrochemical Tbk
  13. Chairul Tanjung
  14. Erick Thohir
  15. Edwin Soeryadjaya
  16. PT. Honda Prospect Motor
  17. James Tiahaja Riad
  18. PT Kaltim Prima Coal
  19. PT Kideco Jaya Agung
  20. PT Pertamina (Persero)
  21. PT Pupuk Indonesia (Persero)
  22. PT PLN (Persero)
  23. PT Pama Persada Nusantara
  24. PT Pegadaian (Persero)
  25. Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja
  26. Sofjan Wanandi
  27. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  28. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
  29. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia
  30. PT Unilever Indonesia Tbk
  31. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN