BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Diteliti, DJP Tentukan Wajib Pajak Diawasi atau Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 April 2023 | 09:11 WIB
SPT Tahunan Diteliti, DJP Tentukan Wajib Pajak Diawasi atau Diperiksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memanfaatkan seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang masuk untuk menentukan sasaran pengawasan atau pemeriksaan terhadap wajib pajak. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (28/4/2023).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan dalam proses bisnis yang sudah berjalan selama ini, seluruh pelaporan SPT Tahunan akan diteliti. DJP bakal mencocokkan informasi yang termuat dalam SPT Tahunan dengan data-data yang sudah dimiliki otoritas.

"Kami gunakan compliance risk management (CRM) untuk menentukan terhadap wajib pajak apakah cukup dilakukan pengawasan ataupun mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Suryo dalam konferensi pers belum lama ini.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Adapun CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Proses yang dimaksud meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, serta mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan pada perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Selain mengenai penelitian SPT Tahunan, ada pula bahasan tentang laporan tahunan profesi konsultan pajak, modus baru penipuan atas nama kantor pajak, hingga korelasi antara mudik dengan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemanfaatan Data Pihak Ketiga

Guna meningkatkan kualitas data pada CRM, DJP juga memanfaatkan data dari pihak ketiga. Dalam hal ini, DJP telah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Pada prinsipnya, CRM ditujukan untuk membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan menjadi alat bantu dalam pengambilan keputusan. Sebagai alat bantu, CRM didesain untuk memperhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari setiap wajib pajak. (DDTCNews)

Penipuan Berkedok Restitusi Pajak

Wajib pajak diingatkan untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak. Salah satunya, ada modus penipuan bermodus pemberitahuan pengembalian atau restitusi pajak. Penipuan ini dilakukan melalui saluran surat elektronik atau email.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Melalui email penipuan yang juga mencantumkan logo DJP tersebut, pelaku menampilkan jumlah pengembalian bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.

DJP menyebut wajib pajak perlu mewaspadai modus penipuan tersebut agar tidak mengalami kerugian materiel. DJP pun menegaskan domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id. (DDTCNews)

Tenggat Laporan Tahunan Profesi Konsultan Pajak

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan mengingatkan tentang batas waktu penyampaian laporan tahunan profesi keuangan, termasuk konsultan pajak, yakni pada 30 April 2023.

Dalam unggahannya di Instagram, PPPK mengingatkan saat ini sudah masuk minggu terakhir untuk pelaporan tahunan bagi beberapa profesi keuangan, yakni kantor akuntan publik, kantor jasa penilai publik, kantor konsultan aktuaria dan aktuaris publik non-KKA, serta konsultan pajak. (DDTCNews)

Masih Perlu Antrean di Kunjung Pajak?

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

DJP meminta wajib pajak untuk melakukan konfirmasi ke KPP ketika hendak melakukan kunjungan ke loket tempat pelayanan terpadu (TPT).

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) sudah tidak menggunakan aplikasi Kunjung Pajak. Oleh karena itu, untuk mengetahui perlu atau tidaknya nomor antrean saat berkunjung ke loket TPT, wajib pajak bisa mengonfirmasi ke KPP.

"Silakan dikonfirmasi ke KPP-nya ya karena ada beberapa KPP yang sudah tidak menggunakan Kunjung Pajak. Untuk kontak/saluran komunikasi KPP bisa lihat di laman: http://pajak.go.id/unit-kerja," tulis Kring Pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Pajak Dukung Arus Mudik

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak mendukung kelancaran arus mudik. Alasannya, hampir Rp100 triliun dari APBN disiapkan untuk kelancaran konektivitas nasional.

Kebiasaan mudik merupakan salah satu budaya khas Indonesia. Menurut data Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan nasional pada mudik tahun ini mencapai 45,8% penduduk atau sekitar 123,8 juta jiwa.

"Maka itu, #UangKita hadir guna mendukung konektivitas nasional. Melalui apa? salah satunya adalah pembiayaan pembangunan infrastruktur," tulis Sri Mulyani. (Republika, Bisnis Indonesia, DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja