BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Diteliti, DJP Tentukan Wajib Pajak Diawasi atau Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 April 2023 | 09:11 WIB
SPT Tahunan Diteliti, DJP Tentukan Wajib Pajak Diawasi atau Diperiksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memanfaatkan seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang masuk untuk menentukan sasaran pengawasan atau pemeriksaan terhadap wajib pajak. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (28/4/2023).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan dalam proses bisnis yang sudah berjalan selama ini, seluruh pelaporan SPT Tahunan akan diteliti. DJP bakal mencocokkan informasi yang termuat dalam SPT Tahunan dengan data-data yang sudah dimiliki otoritas.

"Kami gunakan compliance risk management (CRM) untuk menentukan terhadap wajib pajak apakah cukup dilakukan pengawasan ataupun mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Suryo dalam konferensi pers belum lama ini.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Proses yang dimaksud meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, serta mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan pada perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Selain mengenai penelitian SPT Tahunan, ada pula bahasan tentang laporan tahunan profesi konsultan pajak, modus baru penipuan atas nama kantor pajak, hingga korelasi antara mudik dengan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemanfaatan Data Pihak Ketiga

Guna meningkatkan kualitas data pada CRM, DJP juga memanfaatkan data dari pihak ketiga. Dalam hal ini, DJP telah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pada prinsipnya, CRM ditujukan untuk membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan menjadi alat bantu dalam pengambilan keputusan. Sebagai alat bantu, CRM didesain untuk memperhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari setiap wajib pajak. (DDTCNews)

Penipuan Berkedok Restitusi Pajak

Wajib pajak diingatkan untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak. Salah satunya, ada modus penipuan bermodus pemberitahuan pengembalian atau restitusi pajak. Penipuan ini dilakukan melalui saluran surat elektronik atau email.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Melalui email penipuan yang juga mencantumkan logo DJP tersebut, pelaku menampilkan jumlah pengembalian bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.

DJP menyebut wajib pajak perlu mewaspadai modus penipuan tersebut agar tidak mengalami kerugian materiel. DJP pun menegaskan domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id. (DDTCNews)

Tenggat Laporan Tahunan Profesi Konsultan Pajak

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan mengingatkan tentang batas waktu penyampaian laporan tahunan profesi keuangan, termasuk konsultan pajak, yakni pada 30 April 2023.

Dalam unggahannya di Instagram, PPPK mengingatkan saat ini sudah masuk minggu terakhir untuk pelaporan tahunan bagi beberapa profesi keuangan, yakni kantor akuntan publik, kantor jasa penilai publik, kantor konsultan aktuaria dan aktuaris publik non-KKA, serta konsultan pajak. (DDTCNews)

Masih Perlu Antrean di Kunjung Pajak?

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

DJP meminta wajib pajak untuk melakukan konfirmasi ke KPP ketika hendak melakukan kunjungan ke loket tempat pelayanan terpadu (TPT).

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) sudah tidak menggunakan aplikasi Kunjung Pajak. Oleh karena itu, untuk mengetahui perlu atau tidaknya nomor antrean saat berkunjung ke loket TPT, wajib pajak bisa mengonfirmasi ke KPP.

"Silakan dikonfirmasi ke KPP-nya ya karena ada beberapa KPP yang sudah tidak menggunakan Kunjung Pajak. Untuk kontak/saluran komunikasi KPP bisa lihat di laman: http://pajak.go.id/unit-kerja," tulis Kring Pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Pajak Dukung Arus Mudik

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak mendukung kelancaran arus mudik. Alasannya, hampir Rp100 triliun dari APBN disiapkan untuk kelancaran konektivitas nasional.

Kebiasaan mudik merupakan salah satu budaya khas Indonesia. Menurut data Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan nasional pada mudik tahun ini mencapai 45,8% penduduk atau sekitar 123,8 juta jiwa.

"Maka itu, #UangKita hadir guna mendukung konektivitas nasional. Melalui apa? salah satunya adalah pembiayaan pembangunan infrastruktur," tulis Sri Mulyani. (Republika, Bisnis Indonesia, DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra