UU CIPTA KERJA

Sosialisasi UU Cipta Kerja Digencarkan Lagi, Ternyata Ini Alasan DJP

Dian Kurniati | Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Sosialisasi UU Cipta Kerja Digencarkan Lagi, Ternyata Ini Alasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengadakan sosialisasi mengenai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sosialisasi UU Cipta Kerja diadakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenuhi meaningful participation. Menurutnya, sosialisasi UU Cipta Kerja bertujuan memberikan informasi sekaligus mendorong partisipasi yang secara penuh dari masyarakat terkait dengan perubahan pada UU Cipta Kerja, termasuk dari sisi perpajakan.

"Agar [masyarakat] memahami bahwa UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi hak warga negara atas pekerja dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Neilmaldrin mengatakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU Cipta Kerja sebagai upaya mewujudkan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Melalui sosialisasi, peserta diharapkan memahami UU Cipta Kerja disusun dengan tujuan salah satunya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional.

Dengan kemudahan dan perlindungan tersebut, diharapkan akan tercipta banyak lapangan kerja untuk masyarakat, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam satu kesatuan ekonomi nasional.

Neilmaldrin menyebut unit eselon 1 Kemenkeu akan menyelenggarakan sosialisasi UU Cipta Kerja secara masif kepada masyarakat mulai Agustus hingga September 2022. Sosialisasi akan dilakukan minimum 4 kali selama periode tersebut serta harus memenuhi 3 unsur yang terdiri atas unsur pemenuhan hak untuk didengar pendapatnya, pemenuhan hak untuk dipertimbangkan, dan pemenuhan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Oleh karena itu, sosialisasi UU Cipta Kerja yang diselenggarakan DJP turut mengundang konsultan pajak, asosiasi pengusaha, akademisi, serta wajib pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak mendukung penuh pelaksanaan UU Cipta Kerja, khususnya di bidang perpajakan untuk mencapai tujuan yang sama-sama kita harapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat akibat penyusunannya yang tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dalam waktu 2 tahun.

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat klaster perpajakan yang memuat perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan