UU CIPTA KERJA

Sosialisasi UU Cipta Kerja Digencarkan Lagi, Ternyata Ini Alasan DJP

Dian Kurniati | Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Sosialisasi UU Cipta Kerja Digencarkan Lagi, Ternyata Ini Alasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengadakan sosialisasi mengenai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sosialisasi UU Cipta Kerja diadakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenuhi meaningful participation. Menurutnya, sosialisasi UU Cipta Kerja bertujuan memberikan informasi sekaligus mendorong partisipasi yang secara penuh dari masyarakat terkait dengan perubahan pada UU Cipta Kerja, termasuk dari sisi perpajakan.

"Agar [masyarakat] memahami bahwa UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi hak warga negara atas pekerja dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Neilmaldrin mengatakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU Cipta Kerja sebagai upaya mewujudkan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Melalui sosialisasi, peserta diharapkan memahami UU Cipta Kerja disusun dengan tujuan salah satunya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional.

Dengan kemudahan dan perlindungan tersebut, diharapkan akan tercipta banyak lapangan kerja untuk masyarakat, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam satu kesatuan ekonomi nasional.

Neilmaldrin menyebut unit eselon 1 Kemenkeu akan menyelenggarakan sosialisasi UU Cipta Kerja secara masif kepada masyarakat mulai Agustus hingga September 2022. Sosialisasi akan dilakukan minimum 4 kali selama periode tersebut serta harus memenuhi 3 unsur yang terdiri atas unsur pemenuhan hak untuk didengar pendapatnya, pemenuhan hak untuk dipertimbangkan, dan pemenuhan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Oleh karena itu, sosialisasi UU Cipta Kerja yang diselenggarakan DJP turut mengundang konsultan pajak, asosiasi pengusaha, akademisi, serta wajib pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak mendukung penuh pelaksanaan UU Cipta Kerja, khususnya di bidang perpajakan untuk mencapai tujuan yang sama-sama kita harapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat akibat penyusunannya yang tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dalam waktu 2 tahun.

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat klaster perpajakan yang memuat perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN