UU CIPTA KERJA

Sosialisasi UU Cipta Kerja Digencarkan Lagi, Ternyata Ini Alasan DJP

Dian Kurniati | Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Sosialisasi UU Cipta Kerja Digencarkan Lagi, Ternyata Ini Alasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengadakan sosialisasi mengenai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sosialisasi UU Cipta Kerja diadakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenuhi meaningful participation. Menurutnya, sosialisasi UU Cipta Kerja bertujuan memberikan informasi sekaligus mendorong partisipasi yang secara penuh dari masyarakat terkait dengan perubahan pada UU Cipta Kerja, termasuk dari sisi perpajakan.

"Agar [masyarakat] memahami bahwa UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi hak warga negara atas pekerja dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Neilmaldrin mengatakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU Cipta Kerja sebagai upaya mewujudkan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Melalui sosialisasi, peserta diharapkan memahami UU Cipta Kerja disusun dengan tujuan salah satunya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional.

Dengan kemudahan dan perlindungan tersebut, diharapkan akan tercipta banyak lapangan kerja untuk masyarakat, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam satu kesatuan ekonomi nasional.

Neilmaldrin menyebut unit eselon 1 Kemenkeu akan menyelenggarakan sosialisasi UU Cipta Kerja secara masif kepada masyarakat mulai Agustus hingga September 2022. Sosialisasi akan dilakukan minimum 4 kali selama periode tersebut serta harus memenuhi 3 unsur yang terdiri atas unsur pemenuhan hak untuk didengar pendapatnya, pemenuhan hak untuk dipertimbangkan, dan pemenuhan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Oleh karena itu, sosialisasi UU Cipta Kerja yang diselenggarakan DJP turut mengundang konsultan pajak, asosiasi pengusaha, akademisi, serta wajib pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak mendukung penuh pelaksanaan UU Cipta Kerja, khususnya di bidang perpajakan untuk mencapai tujuan yang sama-sama kita harapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat akibat penyusunannya yang tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dalam waktu 2 tahun.

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat klaster perpajakan yang memuat perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?