ABU DHABI, DDTCNews—Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan pengenaan cukai atas minuman berpemanis seperti minuman ringan (softdrink), perangkat perokok elektrik, dan liquid rokok elektrik.
Keputusan itu dibuat untuk kebaikan kesehatan masyarakat dan sejalan dengan komitmen UEA untuk menerapkan Kesepakatan Bersama Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (good corporate governance) untuk cukai yang akan mencapai integrasi ekonomi di seluruh kawasan.
“Amendemen ini sejalan dengan orientasi pemerintah yang menetapkan kebijakan cukai menargetkan pola konsumsi yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” kata Menteri Keuangan Obaid Humaid Al Tayer di Abu Dhabi, Rabu (21/8/2019).
Ia mengatakan pengenalan pajak atas gula dan peralatan rokok elektrik berkontribusi memperkuat kerja sistem kesehatan dalam mengendalikan penyakit tidak menular dan mengurangi biaya pengobatan, mempromosikan kesehatan masyarakat, memotivasi individu berbelanja secara efektif.
Minuman manis dan berpemanis akan dikenakan pajak 50% mulai 1 Januari 2020, sementara perangkat merokok elektronik dan cairannya akan dikenakan pajak 100% dalam putaran tambahan terbaru yang diumumkan dalam keputusan kabinet UEA pada Selasa (20/8/2019).
Kabinet juga telah menetapkan harga standar minimum untuk produk tembakau untuk bisa mengurangi daya konsumsi masyarakat. Obaid akan segera mengeluarkan keputusan pada tanggal pelaksanaan, yang ditetapkan sebelum 1 Januari 2020.
Seperti dilansir gulfnews.com, Kementerian Keuangan telah mempelajari dampak ekonomi dan sosial dari penerapan cukai. Sejak diluncurkan pertama kali di UEA pada 2017, dampak positifnya dalam mengurangi konsumsi barang berbahaya sudah terlihat.
Hanya ada sedikit efek negatif dalam hal kerugian terhadap produk domestik bruto. Namun, daya saing UEA sebagai salah satu negara yang atraktif di kawasan Timur Tengah tetap kompetitif. (MG-dnl/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.