UNI EMIRAT ARAB

Softdrink dan Rokok Elektrik Kini Kena Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Agustus 2019 | 14:15 WIB
Softdrink dan Rokok Elektrik Kini Kena Cukai

ABU DHABI, DDTCNews—Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan pengenaan cukai atas minuman berpemanis seperti minuman ringan (softdrink), perangkat perokok elektrik, dan liquid rokok elektrik.

Keputusan itu dibuat untuk kebaikan kesehatan masyarakat dan sejalan dengan komitmen UEA untuk menerapkan Kesepakatan Bersama Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (good corporate governance) untuk cukai yang akan mencapai integrasi ekonomi di seluruh kawasan.

“Amendemen ini sejalan dengan orientasi pemerintah yang menetapkan kebijakan cukai menargetkan pola konsumsi yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” kata Menteri Keuangan Obaid Humaid Al Tayer di Abu Dhabi, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Ia mengatakan pengenalan pajak atas gula dan peralatan rokok elektrik berkontribusi memperkuat kerja sistem kesehatan dalam mengendalikan penyakit tidak menular dan mengurangi biaya pengobatan, mempromosikan kesehatan masyarakat, memotivasi individu berbelanja secara efektif.

Minuman manis dan berpemanis akan dikenakan pajak 50% mulai 1 Januari 2020, sementara perangkat merokok elektronik dan cairannya akan dikenakan pajak 100% dalam putaran tambahan terbaru yang diumumkan dalam keputusan kabinet UEA pada Selasa (20/8/2019).

Kabinet juga telah menetapkan harga standar minimum untuk produk tembakau untuk bisa mengurangi daya konsumsi masyarakat. Obaid akan segera mengeluarkan keputusan pada tanggal pelaksanaan, yang ditetapkan sebelum 1 Januari 2020.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Seperti dilansir gulfnews.com, Kementerian Keuangan telah mempelajari dampak ekonomi dan sosial dari penerapan cukai. Sejak diluncurkan pertama kali di UEA pada 2017, dampak positifnya dalam mengurangi konsumsi barang berbahaya sudah terlihat.

Hanya ada sedikit efek negatif dalam hal kerugian terhadap produk domestik bruto. Namun, daya saing UEA sebagai salah satu negara yang atraktif di kawasan Timur Tengah tetap kompetitif. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP