UNI EMIRAT ARAB

Softdrink dan Rokok Elektrik Kini Kena Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Agustus 2019 | 14:15 WIB
Softdrink dan Rokok Elektrik Kini Kena Cukai

ABU DHABI, DDTCNews—Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan pengenaan cukai atas minuman berpemanis seperti minuman ringan (softdrink), perangkat perokok elektrik, dan liquid rokok elektrik.

Keputusan itu dibuat untuk kebaikan kesehatan masyarakat dan sejalan dengan komitmen UEA untuk menerapkan Kesepakatan Bersama Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (good corporate governance) untuk cukai yang akan mencapai integrasi ekonomi di seluruh kawasan.

“Amendemen ini sejalan dengan orientasi pemerintah yang menetapkan kebijakan cukai menargetkan pola konsumsi yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” kata Menteri Keuangan Obaid Humaid Al Tayer di Abu Dhabi, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ia mengatakan pengenalan pajak atas gula dan peralatan rokok elektrik berkontribusi memperkuat kerja sistem kesehatan dalam mengendalikan penyakit tidak menular dan mengurangi biaya pengobatan, mempromosikan kesehatan masyarakat, memotivasi individu berbelanja secara efektif.

Minuman manis dan berpemanis akan dikenakan pajak 50% mulai 1 Januari 2020, sementara perangkat merokok elektronik dan cairannya akan dikenakan pajak 100% dalam putaran tambahan terbaru yang diumumkan dalam keputusan kabinet UEA pada Selasa (20/8/2019).

Kabinet juga telah menetapkan harga standar minimum untuk produk tembakau untuk bisa mengurangi daya konsumsi masyarakat. Obaid akan segera mengeluarkan keputusan pada tanggal pelaksanaan, yang ditetapkan sebelum 1 Januari 2020.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Seperti dilansir gulfnews.com, Kementerian Keuangan telah mempelajari dampak ekonomi dan sosial dari penerapan cukai. Sejak diluncurkan pertama kali di UEA pada 2017, dampak positifnya dalam mengurangi konsumsi barang berbahaya sudah terlihat.

Hanya ada sedikit efek negatif dalam hal kerugian terhadap produk domestik bruto. Namun, daya saing UEA sebagai salah satu negara yang atraktif di kawasan Timur Tengah tetap kompetitif. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra