PROVINSI DKI JAKARTA

Soal Usulan Pembebasan Pajak Mobil, Begini Sikap Bapenda DKI

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:05 WIB
Soal Usulan Pembebasan Pajak Mobil, Begini Sikap Bapenda DKI

Foto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan otoritas pajak daerah akan menjalankan kebijakan perpajakan atas kendaraan bermotor sesuai dengan langkah yang diambil Kementerian Keuangan. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memastikan tidak akan ada fasilitas pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak progresif seperti yang diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan otoritas pajak daerah akan menjalankan kebijakan perpajakan atas kendaraan bermotor sesuai dengan langkah yang diambil Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami berpandangan keputusan yang sudah diambil Kemenkeu sudah dipertimbangkan dengan matang-matang dan selaras dengan kajian yang ada misalnya dari Danareksa," ujar Tsani, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Dengan demikian, tidak ada kebijakan PKB dan BBNKB yang perlu diselaraskan mengingat adanya sikap Kemenkeu yang tidak mengakomodasi usulan Kemenperin terkait dengan PPN dan PPnBM.

Seperti diketahui, usulan pembebasan PPN dan PPnBM penyerahan mobil baru ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kementerian Dalam Negeri menyarankan Kemenperin menyurati pemerintah daerah bila masih berupaya mendorong pembebasan PKB, BBNKB, dan pajak progresif.

Keringanan dan pembebasan PKB dan BBNKB merupakan kewenangan pemprov, sehingga Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi tarif yang berlaku.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Berdampak ke Indeks Kepercayaan Industri

Hasil riset Danareksa Research Institute (DRI) sendiri juga menunjukkan insentif pajak untuk menurunkan harga mobil baru tidak terlalu efektif untuk mendorong pembelian mobil pada konsumen.

Chief Economist PT Danareksa (Persero) Moekti Prasetiani Soejachmoen mengatakan hanya 27% hingga 28% responden yang mengaku ingin membeli mobil maupun bekas di tengah pandemi Covid-19.

Apabila insentif PPN, PPnBM, PKB, BBNKB, dan pajak progresif benar-benar diberikan sejalan dengan yang diusulkan oleh Kemenperin, insentif tersebut hanya akan mendorong masyarakat untuk membeli mobil baru ketimbang mobil bekas.

Baca Juga:
Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang pada 2025, Kemenperin Harapkan Ini

Dari 28% responden yang mengaku mau membeli mobil di tengah pandemi, 20% mengaku hendak membeli mobil baru sedangkan 8% sisanya ingin membeli mobil bekas.

Apabila insentif benar-benar diberikan, 80% responden yang ingin membeli mobil bekas akan beralih membeli mobil baru. Meski demikian, calon pembeli mobil bekas yang mengaku hendak membeli mobil baru berharap ada penurunan harga mobil baru sebesar 25% hingga 30%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Selasa, 31 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PPN

Kenaikan Tarif PPN Berdampak ke Indeks Kepercayaan Industri

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Usulkan Penghapusan PPN untuk Impor Kapas, Ini Alasannya

Minggu, 03 November 2024 | 10:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang pada 2025, Kemenperin Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah