PROVINSI DKI JAKARTA

Soal Usulan Pembebasan Pajak Mobil, Begini Sikap Bapenda DKI

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:05 WIB
Soal Usulan Pembebasan Pajak Mobil, Begini Sikap Bapenda DKI

Foto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan otoritas pajak daerah akan menjalankan kebijakan perpajakan atas kendaraan bermotor sesuai dengan langkah yang diambil Kementerian Keuangan. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memastikan tidak akan ada fasilitas pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak progresif seperti yang diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan otoritas pajak daerah akan menjalankan kebijakan perpajakan atas kendaraan bermotor sesuai dengan langkah yang diambil Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami berpandangan keputusan yang sudah diambil Kemenkeu sudah dipertimbangkan dengan matang-matang dan selaras dengan kajian yang ada misalnya dari Danareksa," ujar Tsani, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Yordania Naikkan Tarif Pajak Atas Mobil Listrik Mewah

Dengan demikian, tidak ada kebijakan PKB dan BBNKB yang perlu diselaraskan mengingat adanya sikap Kemenkeu yang tidak mengakomodasi usulan Kemenperin terkait dengan PPN dan PPnBM.

Seperti diketahui, usulan pembebasan PPN dan PPnBM penyerahan mobil baru ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kementerian Dalam Negeri menyarankan Kemenperin menyurati pemerintah daerah bila masih berupaya mendorong pembebasan PKB, BBNKB, dan pajak progresif.

Keringanan dan pembebasan PKB dan BBNKB merupakan kewenangan pemprov, sehingga Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi tarif yang berlaku.

Baca Juga:
PMI Manufaktur Turun, Menperin: Dampak dari Relaksasi Impor

Hasil riset Danareksa Research Institute (DRI) sendiri juga menunjukkan insentif pajak untuk menurunkan harga mobil baru tidak terlalu efektif untuk mendorong pembelian mobil pada konsumen.

Chief Economist PT Danareksa (Persero) Moekti Prasetiani Soejachmoen mengatakan hanya 27% hingga 28% responden yang mengaku ingin membeli mobil maupun bekas di tengah pandemi Covid-19.

Apabila insentif PPN, PPnBM, PKB, BBNKB, dan pajak progresif benar-benar diberikan sejalan dengan yang diusulkan oleh Kemenperin, insentif tersebut hanya akan mendorong masyarakat untuk membeli mobil baru ketimbang mobil bekas.

Baca Juga:
ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Dari 28% responden yang mengaku mau membeli mobil di tengah pandemi, 20% mengaku hendak membeli mobil baru sedangkan 8% sisanya ingin membeli mobil bekas.

Apabila insentif benar-benar diberikan, 80% responden yang ingin membeli mobil bekas akan beralih membeli mobil baru. Meski demikian, calon pembeli mobil bekas yang mengaku hendak membeli mobil baru berharap ada penurunan harga mobil baru sebesar 25% hingga 30%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 08:45 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Pacu Industri, Kemenperin Usulkan Bea Masuk DTP Kembali Diberikan

Minggu, 22 September 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Investor Diberi Insentif Ini

Rabu, 18 September 2024 | 18:00 WIB YORDANIA

Yordania Naikkan Tarif Pajak Atas Mobil Listrik Mewah

Rabu, 07 Agustus 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kemenperin Minta DJBC Sampaikan Data Impor 26.145 Kontainer Mei 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN