PROVINSI DKI JAKARTA

Soal Usulan Pembebasan Pajak Mobil, Begini Sikap Bapenda DKI

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Oktober 2020 | 14:05 WIB
Soal Usulan Pembebasan Pajak Mobil, Begini Sikap Bapenda DKI

Foto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan otoritas pajak daerah akan menjalankan kebijakan perpajakan atas kendaraan bermotor sesuai dengan langkah yang diambil Kementerian Keuangan. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memastikan tidak akan ada fasilitas pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak progresif seperti yang diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan otoritas pajak daerah akan menjalankan kebijakan perpajakan atas kendaraan bermotor sesuai dengan langkah yang diambil Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami berpandangan keputusan yang sudah diambil Kemenkeu sudah dipertimbangkan dengan matang-matang dan selaras dengan kajian yang ada misalnya dari Danareksa," ujar Tsani, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang pada 2025, Kemenperin Harapkan Ini

Dengan demikian, tidak ada kebijakan PKB dan BBNKB yang perlu diselaraskan mengingat adanya sikap Kemenkeu yang tidak mengakomodasi usulan Kemenperin terkait dengan PPN dan PPnBM.

Seperti diketahui, usulan pembebasan PPN dan PPnBM penyerahan mobil baru ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kementerian Dalam Negeri menyarankan Kemenperin menyurati pemerintah daerah bila masih berupaya mendorong pembebasan PKB, BBNKB, dan pajak progresif.

Keringanan dan pembebasan PKB dan BBNKB merupakan kewenangan pemprov, sehingga Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi tarif yang berlaku.

Baca Juga:
Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Hasil riset Danareksa Research Institute (DRI) sendiri juga menunjukkan insentif pajak untuk menurunkan harga mobil baru tidak terlalu efektif untuk mendorong pembelian mobil pada konsumen.

Chief Economist PT Danareksa (Persero) Moekti Prasetiani Soejachmoen mengatakan hanya 27% hingga 28% responden yang mengaku ingin membeli mobil maupun bekas di tengah pandemi Covid-19.

Apabila insentif PPN, PPnBM, PKB, BBNKB, dan pajak progresif benar-benar diberikan sejalan dengan yang diusulkan oleh Kemenperin, insentif tersebut hanya akan mendorong masyarakat untuk membeli mobil baru ketimbang mobil bekas.

Baca Juga:
Yordania Naikkan Tarif Pajak Atas Mobil Listrik Mewah

Dari 28% responden yang mengaku mau membeli mobil di tengah pandemi, 20% mengaku hendak membeli mobil baru sedangkan 8% sisanya ingin membeli mobil bekas.

Apabila insentif benar-benar diberikan, 80% responden yang ingin membeli mobil bekas akan beralih membeli mobil baru. Meski demikian, calon pembeli mobil bekas yang mengaku hendak membeli mobil baru berharap ada penurunan harga mobil baru sebesar 25% hingga 30%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Usulkan Penghapusan PPN untuk Impor Kapas, Ini Alasannya

Minggu, 03 November 2024 | 10:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang pada 2025, Kemenperin Harapkan Ini

Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Senin, 23 September 2024 | 08:45 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Pacu Industri, Kemenperin Usulkan Bea Masuk DTP Kembali Diberikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?