PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang pada 2025, Kemenperin Harapkan Ini

Dian Kurniati | Minggu, 03 November 2024 | 10:30 WIB
Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang pada 2025, Kemenperin Harapkan Ini

Ilustrasi. Kepulan asap keluar dari cerobong pabrik smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Dusun Otak Keris, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat, NTB, Kamis (31/10/2024). Fasilitas smelter dan pemurnian logam mulia Amman berdiri di kawasan seluas 272 hektare dengan kapasitas pengolahan mencapai 900.000 ton per tahun yang memproses konsentrat tembaga dari tambang Batu Hijau dan tambang Elang serta fluks silika sebanyak 139 ton per tahun. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meyakini aturan pelarangan ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda yang berlaku mulai 1 Januari 2025 bakal memberikan nilai tambah bagi Indonesia.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Setia Diarta menyebut pelarangan ekspor menjadi bagian dari upaya mendorong hilirisasi. Dia berharap Indonesia mampu memperkuat posisinya di pasar internasional.

"Hilirisasi harus menjadi fokus utama untuk menghasilkan produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi, seperti katoda tembaga, tin plate, dan produk hilir lainnya," katanya, dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Setia menuturkan Kemenperin terus memperkuat hilirisasi dan meningkatkan daya saing industri tembaga dan timah nasional. Terlebih, sektor tembaga dan timah juga memiliki peran penting dalam mendukung industri hilir, seperti otomotif, elektronik, peralatan listrik, dan energi terbarukan.

Dia menjelaskan Indonesia memiliki cadangan tembaga sekitar 28 juta ton, sekaligus menjadi negara dengan cadangan tembaga terbesar ketujuh di dunia. Di sisi lain, Indonesia juga menjadi produsen timah terbesar kedua dunia dengan kontribusi 14% terhadap total produksi global.

Menurutnya, potensi yang besar tersebut perlu dioptimalkan agar memberikan nilai tambah yang lebih tinggi bagi ekonomi nasional. Sebab, industri tembaga dan timah juga memiliki tantangan utama, yaitu mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Saat ini, lanjutnya, sebagian besar tembaga Indonesia diekspor dalam bentuk konsentrat dengan nilai tambah rendah.

Setia menyebut Kemenperin berencana membentuk material center untuk tembaga dan timah. Pusat bahan baku ini akan menjadi induk inovasi dan distribusi bahan baku yang terkoordinasi dengan baik untuk industri tembaga dan timah dalam negeri.

"Material center ini akan mendukung hilirisasi, mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku, serta memperkuat efisiensi rantai pasok sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekspor produk bernilai tambah tinggi," ujarnya.

Melalui Permendag 22/2023, pemerintah sempat melarang ekspor sejumlah produk tambang seperti konsentrat tembaga dan lumpur anoda pada 1 Juni 2024. Namun, pemerintah menunda larangan itu hingga 31 Desember 2024 melalui Permendag 10/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI