PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang pada 2025, Kemenperin Harapkan Ini

Dian Kurniati | Minggu, 03 November 2024 | 10:30 WIB
Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang pada 2025, Kemenperin Harapkan Ini

Ilustrasi. Kepulan asap keluar dari cerobong pabrik smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Dusun Otak Keris, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat, NTB, Kamis (31/10/2024). Fasilitas smelter dan pemurnian logam mulia Amman berdiri di kawasan seluas 272 hektare dengan kapasitas pengolahan mencapai 900.000 ton per tahun yang memproses konsentrat tembaga dari tambang Batu Hijau dan tambang Elang serta fluks silika sebanyak 139 ton per tahun. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meyakini aturan pelarangan ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda yang berlaku mulai 1 Januari 2025 bakal memberikan nilai tambah bagi Indonesia.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Setia Diarta menyebut pelarangan ekspor menjadi bagian dari upaya mendorong hilirisasi. Dia berharap Indonesia mampu memperkuat posisinya di pasar internasional.

"Hilirisasi harus menjadi fokus utama untuk menghasilkan produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi, seperti katoda tembaga, tin plate, dan produk hilir lainnya," katanya, dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setia menuturkan Kemenperin terus memperkuat hilirisasi dan meningkatkan daya saing industri tembaga dan timah nasional. Terlebih, sektor tembaga dan timah juga memiliki peran penting dalam mendukung industri hilir, seperti otomotif, elektronik, peralatan listrik, dan energi terbarukan.

Dia menjelaskan Indonesia memiliki cadangan tembaga sekitar 28 juta ton, sekaligus menjadi negara dengan cadangan tembaga terbesar ketujuh di dunia. Di sisi lain, Indonesia juga menjadi produsen timah terbesar kedua dunia dengan kontribusi 14% terhadap total produksi global.

Menurutnya, potensi yang besar tersebut perlu dioptimalkan agar memberikan nilai tambah yang lebih tinggi bagi ekonomi nasional. Sebab, industri tembaga dan timah juga memiliki tantangan utama, yaitu mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, lanjutnya, sebagian besar tembaga Indonesia diekspor dalam bentuk konsentrat dengan nilai tambah rendah.

Setia menyebut Kemenperin berencana membentuk material center untuk tembaga dan timah. Pusat bahan baku ini akan menjadi induk inovasi dan distribusi bahan baku yang terkoordinasi dengan baik untuk industri tembaga dan timah dalam negeri.

"Material center ini akan mendukung hilirisasi, mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku, serta memperkuat efisiensi rantai pasok sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekspor produk bernilai tambah tinggi," ujarnya.

Melalui Permendag 22/2023, pemerintah sempat melarang ekspor sejumlah produk tambang seperti konsentrat tembaga dan lumpur anoda pada 1 Juni 2024. Namun, pemerintah menunda larangan itu hingga 31 Desember 2024 melalui Permendag 10/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak