PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang pada 2025, Kemenperin Harapkan Ini

Dian Kurniati | Minggu, 03 November 2024 | 10:30 WIB
Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang pada 2025, Kemenperin Harapkan Ini

Ilustrasi. Kepulan asap keluar dari cerobong pabrik smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Dusun Otak Keris, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat, NTB, Kamis (31/10/2024). Fasilitas smelter dan pemurnian logam mulia Amman berdiri di kawasan seluas 272 hektare dengan kapasitas pengolahan mencapai 900.000 ton per tahun yang memproses konsentrat tembaga dari tambang Batu Hijau dan tambang Elang serta fluks silika sebanyak 139 ton per tahun. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meyakini aturan pelarangan ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda yang berlaku mulai 1 Januari 2025 bakal memberikan nilai tambah bagi Indonesia.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Setia Diarta menyebut pelarangan ekspor menjadi bagian dari upaya mendorong hilirisasi. Dia berharap Indonesia mampu memperkuat posisinya di pasar internasional.

"Hilirisasi harus menjadi fokus utama untuk menghasilkan produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi, seperti katoda tembaga, tin plate, dan produk hilir lainnya," katanya, dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Baca Juga:
Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Setia menuturkan Kemenperin terus memperkuat hilirisasi dan meningkatkan daya saing industri tembaga dan timah nasional. Terlebih, sektor tembaga dan timah juga memiliki peran penting dalam mendukung industri hilir, seperti otomotif, elektronik, peralatan listrik, dan energi terbarukan.

Dia menjelaskan Indonesia memiliki cadangan tembaga sekitar 28 juta ton, sekaligus menjadi negara dengan cadangan tembaga terbesar ketujuh di dunia. Di sisi lain, Indonesia juga menjadi produsen timah terbesar kedua dunia dengan kontribusi 14% terhadap total produksi global.

Menurutnya, potensi yang besar tersebut perlu dioptimalkan agar memberikan nilai tambah yang lebih tinggi bagi ekonomi nasional. Sebab, industri tembaga dan timah juga memiliki tantangan utama, yaitu mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah.

Baca Juga:
DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Saat ini, lanjutnya, sebagian besar tembaga Indonesia diekspor dalam bentuk konsentrat dengan nilai tambah rendah.

Setia menyebut Kemenperin berencana membentuk material center untuk tembaga dan timah. Pusat bahan baku ini akan menjadi induk inovasi dan distribusi bahan baku yang terkoordinasi dengan baik untuk industri tembaga dan timah dalam negeri.

"Material center ini akan mendukung hilirisasi, mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku, serta memperkuat efisiensi rantai pasok sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekspor produk bernilai tambah tinggi," ujarnya.

Melalui Permendag 22/2023, pemerintah sempat melarang ekspor sejumlah produk tambang seperti konsentrat tembaga dan lumpur anoda pada 1 Juni 2024. Namun, pemerintah menunda larangan itu hingga 31 Desember 2024 melalui Permendag 10/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Terapkan Prinsip Ultimum Remedium Cukai, Pemerintah Raup Rp55,6 Miliar

Kamis, 14 November 2024 | 11:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kemenkeu Sebut Penerimaan Pajak dalam 4 Bulan Terakhir Mulai Membaik

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil