PERPAJAKAN INDONESIA

Soal Tax Ratio, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Februari 2019 | 13:28 WIB
Soal Tax Ratio, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) menjadi salah satu indikator yang sering dipakai untuk menilai kinerja Ditjen Pajak (DJP). Lantas, bagaimana pendapat Dirjen Pajak Robert Pakpahan terkait tax ratio?

Mengutip informasi dari laman resmi Kemenkeu, Robert menegaskan tax ratio digunakan untuk mengukur kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak dari perekonomian atau produk domestik bruto (PDB). Ini menjadi ukuran kemampuan pemerintah membiayai berbagai keperluan negara.

“Jadi, kalau tax ratio rendah berarti dia tidak terlalu mampu banyak berbuat. Kalau tax ratio tinggi berarti dia lebih banyak mampu berbuat melalui APBN,” jelasnya, seperti dikutip pada Senin (25/2/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Definisi tax ratio yang digunakan Indonesia, sambungnya, merupakan cakupan arti luas. Cakupan arti luas ini, paparnya, tidak hanya memasukkan komponen pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, dan cukai saja. Royalti sumber daya alam (SDA) juga masuk dalam hitungan.

Cakupan arti luas ini, menurut Robert, sesuai dengan rekomendasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Selama ini, pemerintah juga menyodorkan definisi dalam arti sempit (pajak murni) yang tidak memasukkan royalti SDA.

"Kita sekarang menuju ke luas. Memang royalti itu ada yang berpendapat bukan pajak, ada [juga yang berpendapat itu] pajak. Kalau di Indonesia, penerimaan dari royalti itu masuk PNBP. Sekarang kita memasukkan royalti dari migas dan royalti PNBP dari pertambangan umum sebagai komponen tax ratio,” jelasnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Kendati demikian, Robert mengatakan tax ratio pajak di Indonesia belum sepenuhnya dalam arti luas karena pajak daerah tidak masuk dalam hitungan. Tax ratio Indonesia, lanjutnya, sedang mengarah pada angka ideal sesuai standar internasional yakni 15% ke atas.

Namun, upaya peningkatan rasio pajak harus dilakukan secara perlahan dan bertahap dari angka terakhir 11,5% pada 2018. Peningkatan perlahan ini diperlukan agar tidak ada distorsi pada perekonomian. Menurutnya, peningkatan yang ideal adalah sedikit di bawah 1% per tahun.

"Jangan tiba-tiba karena kalau tiba-tiba besar, ekonominya kaget. Tadi biasanya dibelanjakan swasta, tiba-tiba dibelanjakan pemerintah. Kan, belum tentu bagus juga terhadap ekonomi,” imbuh Robert.

Untuk meningkatkan tax ratio, paparnya, juga perlu perangkat pendukung seperti unsur administrasi perpajakan maupun struktur ekonomi. Dengan demikian, peningkatan rasio ini tidak hanya bergantung pada DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), atau Kementerian Keuangan semata. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN