KEBIJAKAN PAJAK

Soal Tarif PPN 12 Persen, DPR Serahkan Keputusannya kepada Pemerintah

Dian Kurniati | Selasa, 19 November 2024 | 16:00 WIB
Soal Tarif PPN 12 Persen, DPR Serahkan Keputusannya kepada Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk melaksanakan atau menunda rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 merupakan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, kondisi ekonomi saat ini memang sangat berbeda ketimbang ketika UU HPP disahkan.

"Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil, ekonomi masih tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat," katanya, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Misbakhun menjelaskan pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan tarif PPN sejak 2021. Pada proses pembahasannya, DPR juga sudah meminta kajian yang mendalam mengenai dampak kebijakan kenaikan tarif PPN.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dari sebelumnya sebesar 10%. Kemudian, tarif PPN dinaikkan kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meski demikian, lanjut Misbakhun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif PPN. Apabila memutuskan untuk menunda, masih ada banyak jalan yang dapat ditempuh dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga:
Wakil Ketua DPR Minta PPN 12 Persen Dikaji Ulang, Bisa Pukul Daya Beli

Apalagi, UU HPP memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

"DPR, khususnya Komisi XI, siap bekerja sama dengan pemerintah apabila pemerintah mengambil opsi-opsi lain terhadap kenaikan PPN," tutur Misbakhun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Selasa, 19 November 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua DPR Minta PPN 12 Persen Dikaji Ulang, Bisa Pukul Daya Beli

Selasa, 19 November 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KALTIMTARA

PPN Tak Disetorkan ke Kas Negara, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Selasa, 19 November 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua DPR Minta PPN 12 Persen Dikaji Ulang, Bisa Pukul Daya Beli

Selasa, 19 November 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KALTIMTARA

PPN Tak Disetorkan ke Kas Negara, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

Selasa, 19 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Tarif PPN 12 Persen, DPR Serahkan Keputusannya kepada Pemerintah

Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB RUU TAX AMNESTY

DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

Selasa, 19 November 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Mutakhirkan Nomor KK untuk Pengenaan Pajak Kendaraan di Jakarta

Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Selasa, 19 November 2024 | 13:45 WIB RUU TAX AMNESTY

Prolegnas Prioritas, Substansi Teknis RUU Tax Amnesty Belum Disiapkan