PELAPORAN SPT PAJAK

Soal Smartphone Masuk SPT, Begini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2017 | 14:54 WIB
Soal Smartphone Masuk SPT, Begini Respons Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengklarifikasi terkait barang elektronik yang harus dimasukkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak. Sebelumnya, melalui media sosial, Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli mengungkapkan keluhan atas banyaknya barang yang harus dilaporkan dalam SPT.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peraturan yang mengharuskan wajib pajak memasukkan barang elektronik ke dalam SPT sudah diberlakukan sejak beberapa tahun silam, khususnya peraturan mengenai jenis barang apa saja yang harus dimasukkan dalam SPT.

"Aturan smartphone supaya dimasukkan dalam SPT sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (18/9).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Di samping itu, Ditjen Pajak pun sudah mengklarifikasi hal tersebut bahwa barang elektronik seperti smartphone harus dicantumkan dalam SPT. Kendati demikian, Ditjen Pajak tidak mengenakan pajak terhadap jenis barang itu tapi hanya sebagai bukti daftar kepemilikan aset yang diperoleh dari penghasilan wajib pajak.

Pasalnya, barang yang sudah dibeli oleh wajib pajak sejatinya sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, sehingga tidak akan dikenakan pajak lagi jika dicantumkan dalam SPT pajak. Namun sejauh ini, Ditjen Pajak belum memiliki aturan yang lebih rinci mengenai harga minimal jenis barang yang harus dilampirkan dalam SPT pajak.

Adapun, pencantuman barang elektronik dalam SPT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha