Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengklarifikasi terkait barang elektronik yang harus dimasukkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak. Sebelumnya, melalui media sosial, Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli mengungkapkan keluhan atas banyaknya barang yang harus dilaporkan dalam SPT.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peraturan yang mengharuskan wajib pajak memasukkan barang elektronik ke dalam SPT sudah diberlakukan sejak beberapa tahun silam, khususnya peraturan mengenai jenis barang apa saja yang harus dimasukkan dalam SPT.
"Aturan smartphone supaya dimasukkan dalam SPT sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (18/9).
Di samping itu, Ditjen Pajak pun sudah mengklarifikasi hal tersebut bahwa barang elektronik seperti smartphone harus dicantumkan dalam SPT. Kendati demikian, Ditjen Pajak tidak mengenakan pajak terhadap jenis barang itu tapi hanya sebagai bukti daftar kepemilikan aset yang diperoleh dari penghasilan wajib pajak.
Pasalnya, barang yang sudah dibeli oleh wajib pajak sejatinya sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, sehingga tidak akan dikenakan pajak lagi jika dicantumkan dalam SPT pajak. Namun sejauh ini, Ditjen Pajak belum memiliki aturan yang lebih rinci mengenai harga minimal jenis barang yang harus dilampirkan dalam SPT pajak.
Adapun, pencantuman barang elektronik dalam SPT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.