PELAPORAN SPT PAJAK

Soal Smartphone Masuk SPT, Begini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2017 | 14:54 WIB
Soal Smartphone Masuk SPT, Begini Respons Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengklarifikasi terkait barang elektronik yang harus dimasukkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak. Sebelumnya, melalui media sosial, Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli mengungkapkan keluhan atas banyaknya barang yang harus dilaporkan dalam SPT.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peraturan yang mengharuskan wajib pajak memasukkan barang elektronik ke dalam SPT sudah diberlakukan sejak beberapa tahun silam, khususnya peraturan mengenai jenis barang apa saja yang harus dimasukkan dalam SPT.

"Aturan smartphone supaya dimasukkan dalam SPT sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (18/9).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Di samping itu, Ditjen Pajak pun sudah mengklarifikasi hal tersebut bahwa barang elektronik seperti smartphone harus dicantumkan dalam SPT. Kendati demikian, Ditjen Pajak tidak mengenakan pajak terhadap jenis barang itu tapi hanya sebagai bukti daftar kepemilikan aset yang diperoleh dari penghasilan wajib pajak.

Pasalnya, barang yang sudah dibeli oleh wajib pajak sejatinya sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, sehingga tidak akan dikenakan pajak lagi jika dicantumkan dalam SPT pajak. Namun sejauh ini, Ditjen Pajak belum memiliki aturan yang lebih rinci mengenai harga minimal jenis barang yang harus dilampirkan dalam SPT pajak.

Adapun, pencantuman barang elektronik dalam SPT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi