PELAPORAN SPT PAJAK

Soal Smartphone Masuk SPT, Begini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2017 | 14:54 WIB
Soal Smartphone Masuk SPT, Begini Respons Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengklarifikasi terkait barang elektronik yang harus dimasukkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak. Sebelumnya, melalui media sosial, Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli mengungkapkan keluhan atas banyaknya barang yang harus dilaporkan dalam SPT.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peraturan yang mengharuskan wajib pajak memasukkan barang elektronik ke dalam SPT sudah diberlakukan sejak beberapa tahun silam, khususnya peraturan mengenai jenis barang apa saja yang harus dimasukkan dalam SPT.

"Aturan smartphone supaya dimasukkan dalam SPT sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (18/9).

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Di samping itu, Ditjen Pajak pun sudah mengklarifikasi hal tersebut bahwa barang elektronik seperti smartphone harus dicantumkan dalam SPT. Kendati demikian, Ditjen Pajak tidak mengenakan pajak terhadap jenis barang itu tapi hanya sebagai bukti daftar kepemilikan aset yang diperoleh dari penghasilan wajib pajak.

Pasalnya, barang yang sudah dibeli oleh wajib pajak sejatinya sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, sehingga tidak akan dikenakan pajak lagi jika dicantumkan dalam SPT pajak. Namun sejauh ini, Ditjen Pajak belum memiliki aturan yang lebih rinci mengenai harga minimal jenis barang yang harus dilampirkan dalam SPT pajak.

Adapun, pencantuman barang elektronik dalam SPT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?