REVISI UNDANG-UNDANG

Soal RUU Pertembakauan, Begini Permintaan Kadin

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2018 | 13:59 WIB
Soal RUU Pertembakauan, Begini Permintaan Kadin

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap RUU Pertembakauan bisa lebih menjaga Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam negeri yang kerap memberi sumbangsih besar melalui penerimaan cukai terhadap kas negara, sekaligus bisa mendorong surplus pada neraca perdagangan.

Anggota Komisi Tetap Multilateral dan FTA Kadin Indonesia Wilson Andrew mengatakan IHT memberi sumbangsih hingga Rp130 triliun kepada kas negara. Menurutnya, produk IHT juga mampu berkontribusi terhadap surplus neraca perdagangan Indonesia.

"Kami mendukung kegiatan ekonomi di dalam negeri.‎ Kami melihat banyak investasi dari dalam dan luar negeri kepada sektor tersebut, bahkan neraca perdagangan bisa surplus hingga US$468,3 juta yang didorong oleh IHT," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Baca Juga:
Kadin Ajak WP Segera Validasi NIK sebagai NPWP dan Lapor SPT Tahunan

Wilson menjelaskan kinerja ekspor dan impor juga konsisten memberikan suplus perdagangan. Mengingat, ekspor IHT sebesar US$1 miliar dan impor IHT kurang dari US$600 juta, maka surplusnya sekitar US$468,3 juta.

"Capaian itu terjadi di tengah ekspor komoditas yang hingga saat ini masih banyak yang melemah, jadi capaian itu membuktikan sangat baiknya industri IHT," paparnya.

Adapun dia juga menjelaskan IHT mampu menyerap banyak tenaga kerja di dalam negeri. Berdasarkan riset Ernst & Young di 2015, IHT menyerap 5,98 juta tenaga kerja yang terdiri dari 4,28 juta tenaga kerja di sektor hilir dan 1,7 juta tenaga kerja di sektor hulu.

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Pacu Investasi, Begini Pandangan Pengusaha

"Tenaga kerja tersebut terhitung dari sisi pertanian, industri, dan ritelnya. Lalu IHT juga menjadi penyerap tenaga kerja terbesar nomor 5 di Indonesia," pungkasnya.

Mengacu pada beberapa pertimbangan itu, Kadin Indonesia meminta pemerintah bersama DPR untuk lebih memperhatikan aspek yang berkaitan langsung dengan RUU Pertembakauan, neraca perdagangan Indonesia, hingga kontribusinya terhadap penerimaan negara.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 Juli 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kadin Anggap Ide Pembentukan Family Office Layak Dikaji

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Minggu, 07 Januari 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Khusus untuk UMKM di IKN, Asosiasi Pengusaha Beri Masukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN