KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Dian Kurniati | Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk terus memperluas basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2025.

Waketum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menilai rencana pemerintah menaikkan rasio perpajakan (tax ratio) dari sekitar 10% menjadi 11,2%-12% pada 2025 termasuk hal menantang.

"Kalau kita bilang [tax ratio] mau naik dari 10% ke 12%, jangan sampai terkesan berburu di kebun binatang," katanya, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryadi menuturkan wajib pajak existing selama ini telah menanggung beban pajak yang berat. Oleh karena itu, beban pajak tersebut juga harus dikenakan pada wajib pajak baru untuk menciptakan keadilan pada sistem pajak di Indonesia.

Dia berharap pergantian pemerintah pada Oktober 2024 tidak akan terlalu mengubah kebijakan yang sudah berjalan, termasuk di bidang perpajakan. Menurutnya, hal itu dibutuhkan untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Terlebih, lanjtunya, pemerintah juga melakukan reformasi perpajakan sejak beberapa tahun terakhir. "Kalau mau kenaikan tax ratio 2 poin persen, cari ekstensifikasi yang masih bisa digarap. Diperluas basis pajaknya," ujarnya.

Dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, tertulis target tax ratio sebesar 11,2%-12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025. Angka tersebut lebih tinggi dari target tax ratio pada 2024 yang sebesar 10,12%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya