KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak untuk Pacu Investasi, Begini Pandangan Pengusaha

Dian Kurniati | Minggu, 15 Januari 2023 | 08:00 WIB
Insentif Pajak untuk Pacu Investasi, Begini Pandangan Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai terdapat sejumlah faktor yang dipertimbangkan pengusaha dalam menentukan tujuan investasi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menyebut faktor tersebut mulai dari stabilitas makroekonomi hingga jaminan kepastian hukum. Menurutnya, insentif pajak juga penting, tetapi bukan satu-satunya alasan investor.

"Insentif pajak pastinya juga berpengaruh, tetapi sifatnya sebagai sweetener," katanya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Berdasarkan MIGA Political Risk Survey, lanjut Suryadi, terlihat bahwa stabilitas makroekonomi menjadi hal yang paling penting di mata investor dalam berinvestasi di negara berkembang. Simak 'Insentif Pajak Tak Boleh Hanya Dinikmati Investor Skala Besar'.

Sementara itu, menurut Global Investment Competitiveness Survey oleh World Bank, transparansi birokrasi (public agencies) dan investment protection guarantees menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan investor.

Faktor yang juga penting dalam keputusan investasi ialah jaminan kepastian hukum terhadap modal yang ditanamkan, termasuk soal konsistensi kebijakan dengan pelaksanaan, penghargaan terhadap asas kesakralan kontrak, jaminan perlindungan investasi, dan tidak adanya diskriminasi terhadap investor.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Suryadi kemudian merujuk laporan OECD yang menyatakan pajak menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan lokasi investasi dan menjadi faktor yang memengaruhi persepsi investor global. Meski begitu, yang dipertimbangkan investor hanya perkara insentif pajak.

"Investor juga mempertimbangkan transparansi, kesederhanaan sistem pemungutan, kepastian peraturan perpajakan, kestabilan kebijakan, dan macam atau jenis pungutan lain seperti pajak daerah dan retribusi yang nantinya akan dikenakan," ujarnya.

Suryadi menyarankan pemerintah untuk terus menyempurnakan kebijakan dan skema insentif pajak. Sebab, kebijakan insentif pajak tidak bisa diseragamkan mengingat kebutuhan masing-masing sektor usaha juga berbeda.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Dia juga meminta pemerintah memberikan insentif dengan berlandaskan pada penghitungan matang, yang diikuti dengan evaluasi atau pengukuran efektivitas, agar fasilitas tidak hanya dinikmati investor skala besar.

Selain itu, pemberian insentif juga perlu dikoordinasikan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga dapat berjalan beriringan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak