KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak untuk Pacu Investasi, Begini Pandangan Pengusaha

Dian Kurniati | Minggu, 15 Januari 2023 | 08:00 WIB
Insentif Pajak untuk Pacu Investasi, Begini Pandangan Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai terdapat sejumlah faktor yang dipertimbangkan pengusaha dalam menentukan tujuan investasi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menyebut faktor tersebut mulai dari stabilitas makroekonomi hingga jaminan kepastian hukum. Menurutnya, insentif pajak juga penting, tetapi bukan satu-satunya alasan investor.

"Insentif pajak pastinya juga berpengaruh, tetapi sifatnya sebagai sweetener," katanya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan MIGA Political Risk Survey, lanjut Suryadi, terlihat bahwa stabilitas makroekonomi menjadi hal yang paling penting di mata investor dalam berinvestasi di negara berkembang. Simak 'Insentif Pajak Tak Boleh Hanya Dinikmati Investor Skala Besar'.

Sementara itu, menurut Global Investment Competitiveness Survey oleh World Bank, transparansi birokrasi (public agencies) dan investment protection guarantees menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan investor.

Faktor yang juga penting dalam keputusan investasi ialah jaminan kepastian hukum terhadap modal yang ditanamkan, termasuk soal konsistensi kebijakan dengan pelaksanaan, penghargaan terhadap asas kesakralan kontrak, jaminan perlindungan investasi, dan tidak adanya diskriminasi terhadap investor.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Suryadi kemudian merujuk laporan OECD yang menyatakan pajak menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan lokasi investasi dan menjadi faktor yang memengaruhi persepsi investor global. Meski begitu, yang dipertimbangkan investor hanya perkara insentif pajak.

"Investor juga mempertimbangkan transparansi, kesederhanaan sistem pemungutan, kepastian peraturan perpajakan, kestabilan kebijakan, dan macam atau jenis pungutan lain seperti pajak daerah dan retribusi yang nantinya akan dikenakan," ujarnya.

Suryadi menyarankan pemerintah untuk terus menyempurnakan kebijakan dan skema insentif pajak. Sebab, kebijakan insentif pajak tidak bisa diseragamkan mengingat kebutuhan masing-masing sektor usaha juga berbeda.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia juga meminta pemerintah memberikan insentif dengan berlandaskan pada penghitungan matang, yang diikuti dengan evaluasi atau pengukuran efektivitas, agar fasilitas tidak hanya dinikmati investor skala besar.

Selain itu, pemberian insentif juga perlu dikoordinasikan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga dapat berjalan beriringan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja