KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak untuk Pacu Investasi, Begini Pandangan Pengusaha

Dian Kurniati | Minggu, 15 Januari 2023 | 08:00 WIB
Insentif Pajak untuk Pacu Investasi, Begini Pandangan Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai terdapat sejumlah faktor yang dipertimbangkan pengusaha dalam menentukan tujuan investasi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menyebut faktor tersebut mulai dari stabilitas makroekonomi hingga jaminan kepastian hukum. Menurutnya, insentif pajak juga penting, tetapi bukan satu-satunya alasan investor.

"Insentif pajak pastinya juga berpengaruh, tetapi sifatnya sebagai sweetener," katanya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan MIGA Political Risk Survey, lanjut Suryadi, terlihat bahwa stabilitas makroekonomi menjadi hal yang paling penting di mata investor dalam berinvestasi di negara berkembang. Simak 'Insentif Pajak Tak Boleh Hanya Dinikmati Investor Skala Besar'.

Sementara itu, menurut Global Investment Competitiveness Survey oleh World Bank, transparansi birokrasi (public agencies) dan investment protection guarantees menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan investor.

Faktor yang juga penting dalam keputusan investasi ialah jaminan kepastian hukum terhadap modal yang ditanamkan, termasuk soal konsistensi kebijakan dengan pelaksanaan, penghargaan terhadap asas kesakralan kontrak, jaminan perlindungan investasi, dan tidak adanya diskriminasi terhadap investor.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryadi kemudian merujuk laporan OECD yang menyatakan pajak menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan lokasi investasi dan menjadi faktor yang memengaruhi persepsi investor global. Meski begitu, yang dipertimbangkan investor hanya perkara insentif pajak.

"Investor juga mempertimbangkan transparansi, kesederhanaan sistem pemungutan, kepastian peraturan perpajakan, kestabilan kebijakan, dan macam atau jenis pungutan lain seperti pajak daerah dan retribusi yang nantinya akan dikenakan," ujarnya.

Suryadi menyarankan pemerintah untuk terus menyempurnakan kebijakan dan skema insentif pajak. Sebab, kebijakan insentif pajak tidak bisa diseragamkan mengingat kebutuhan masing-masing sektor usaha juga berbeda.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dia juga meminta pemerintah memberikan insentif dengan berlandaskan pada penghitungan matang, yang diikuti dengan evaluasi atau pengukuran efektivitas, agar fasilitas tidak hanya dinikmati investor skala besar.

Selain itu, pemberian insentif juga perlu dikoordinasikan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga dapat berjalan beriringan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra