KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Minta WP Cermati Tanggal Berlaku UU HPP

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Oktober 2021 | 17:45 WIB
Dirjen Pajak Minta WP Cermati Tanggal Berlaku UU HPP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam webinar Sosialisasi UU HPP yang diadakan Kadin Indonesia, Jumat (29/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk dapat memperhatikan jadwal berlaku dari setiap klausul perpajakan sebagaimana tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU HPP mengubah ketentuan di berbagai undang-undang perpajakan, termasuk mengatur program pengungkapan sukarela (PPS) dan pajak karbon. Namun, jadwal pemberlakuan ketentuan baru itu ditetapkan berbeda-beda.

"Ini yang menjadi catatan saya karena kami yang menjalankan UU ini secara administratif di pajak dan ada beberapa di DJBC. Concern mengenai pemberlakuan menjadi penting," katanya dalam webinar Sosialisasi UU HPP yang diadakan Kadin Indonesia, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 17 UU HPP, ketentuan-ketentuan baru UU PPh yang telah direvisi dengan UU HPP ditetapkan mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Ketentuan baru mengenai UU PPN yang telah diubah dengan UU PPN ditetapkan mulai berlaku sejak 1 April 2022.

Sementara itu, ketentuan terbaru UU KUP pada UU HPP ditetapkan mulai berlaku sejak tanggal UU HPP diundangkan. Ketentuan yang sama juga berlaku atas ketentuan UU Cukai yang diubah dengan UU HPP.

Kemudian, program pengungkapan sukarela ditetapkan berlaku hanya pada Januari hingga Juni 2022, sedangkan pajak karbon ditetapkan berlaku sejak 1 April 2022 dan hanya atas badan yang bergerak di bidang PLTU batu bara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sembari menunggu diundangkannya UU HPP, Suryo menuturkan DJP saat ini sedang menyiapkan aturan turunan yang diperlukan untuk melaksanakan UU HPP, baik yang berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK) maupun peraturan pemerintah (PP).

Dia juga menambahkan DJP sangat terbuka untuk menerima masukan dan catatan dari wajib pajak agar implementasi UU HPP tidak terhambat pada kemudian hari.

"Kesiapan adalah sesuatu yang penting dalam implementasi UU HPP ini," ujar Suryo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra