KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Khusus untuk UMKM di IKN, Asosiasi Pengusaha Beri Masukan

Dian Kurniati | Minggu, 07 Januari 2024 | 08:30 WIB
Ada Insentif Khusus untuk UMKM di IKN, Asosiasi Pengusaha Beri Masukan

Ketua Komite Tetap Kewirausahaan Kadin Indonesia Sharmila Yahya.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia optimistis pemberian insentif pajak dapat meningkatkan minat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk membuka usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua Komite Tetap Kewirausahaan Kadin Indonesia Sharmila Yahya mengatakan pemberian insentif merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk pengembangan UMKM. Melalui kebijakan ini, UMKM pun berkesempatan untuk mengembangkan usaha di IKN.

"Berarti para pengusaha kecil dan mikro ini dibukalah kesempatannya oleh pemerintah untuk bisa diberikan pembebasan PPh," katanya, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sharmila menuturkan pemerintah mengatur UMKM yang melakukan penanaman modal lebih rendah dari Rp10 miliar di IKN bisa mendapatkan fasilitas PPh final sebesar 0%. Tarif 0% berlaku atas omzet sampai dengan Rp50 miliar.

Insentif untuk UMKM ini telah tertuang dalam PP 12/2023. Sebagai perbandingan, UMKM di luar IKN mendapatkan pembebasan pajak hanya atas omzet hingga Rp500 juta. Atas omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, UMKM harus membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%.

PP 12/2023 pun mengatur beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar mendapatkan fasilitas PPh final UMKM 0%. Pertama, bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, melakukan kegiatan usaha di IKN. Ketiga, terdaftar sebagai wajib pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Sharmila menilai UMKM dapat turut memanfaatkan peluang bisnis di IKN, yang rencananya dibuka pada Agustus 2024. Terlebih, berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan kawasan perkantoran kini mulai dibangun di sana.

Meski demikian, lanjutnya, pemerintah juga perlu memberikan dukungan tambahan kepada UMKM dalam bentuk suntikan modal. Alasannya, memulai bisnis di IKN juga tergolong berisiko, terutama bagi UMKM.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Di sisi lain, skema pembiayaan seperti kredit usaha rakyat (KUR) tidak terlalu ideal karena ada persyaratan durasi maksimal untuk membayar pinjamannya.

"Karena ini memang targetnya usaha mikro dan kecil untuk meramaikan suasana di sana, saya pikir memang harus hibahlah sifatnya," ujar Sharmila. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak