KEBIJAKAN PAJAK

Soal Revisi Aturan Insentif Pajak, Ini Komentar Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Maret 2018 | 14:52 WIB
Soal Revisi Aturan Insentif Pajak, Ini Komentar Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Kemudahan dalam melakukan bisnis masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah. Janji pemberian insentif fiskal berupa revisi kebijakan tax holiday dan tax allowance menjadi andalan di tahun ini untuk menarik minat pengusaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mangatakan dengan perbaikan terkait pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan investasi di dalam negeri.

"Pesan saya, karena tadi terdiri perusahaan dan wajib pajak tajir atau superkaya, pasti banyak dananya. Tolong agar surplus usahanya, jangan dimasukkan di luar negeri. Tanamkan di sini, kami kasih insentif," katanya seusai memberi penghargaan kepada 31 wajib pajak di Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, Selasa (13/3).

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

Insentif yang dijanjikan tersebut berwujud tax holiday dan tax allowance. Revisi aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) rencananya akan terbit pada akhir Maret ini.

Melalui beleid ini, tambah Sri Mulyani, pemerintah akan memberikan kepastian kepada pengusaha terutama terkait persyaratan untuk menerima fasilitas tax holiday. Rencananya, dalam beleid itu diatur mengenai diskon pajak sebesar 100%. Artinya, pengusaha yang mendapat fasilitas tax holiday akan dibebaskan pajak sama sekali.

Seperti yang diketahui pemerintah telah memberikan insentif pajak tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 yang berlaku sejak Agustus 2015. Namun, insentif tersebut nyatanya kurang manarik minat pengusaha.

Baca Juga:
Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Dalam beleid tersebut perusahaan yang mendapatkan fasilitas ini diberikan pengurangan PPh selama 5 tahun hingga 15 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun.

Insentif tax holiday itu hanya diberikan untuk investasi baru atau pionir dengan minimal investasi Rp1 triliun. Fasilitas ini juga hanya berlaku untuk sembilan sektor industri pionir. Dengan tax holiday ini, PPh badan didiskon antara 10% hingga 100%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan