KEBIJAKAN PAJAK

Soal Revisi Aturan Insentif Pajak, Ini Komentar Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Maret 2018 | 14:52 WIB
Soal Revisi Aturan Insentif Pajak, Ini Komentar Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Kemudahan dalam melakukan bisnis masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah. Janji pemberian insentif fiskal berupa revisi kebijakan tax holiday dan tax allowance menjadi andalan di tahun ini untuk menarik minat pengusaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mangatakan dengan perbaikan terkait pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan investasi di dalam negeri.

"Pesan saya, karena tadi terdiri perusahaan dan wajib pajak tajir atau superkaya, pasti banyak dananya. Tolong agar surplus usahanya, jangan dimasukkan di luar negeri. Tanamkan di sini, kami kasih insentif," katanya seusai memberi penghargaan kepada 31 wajib pajak di Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, Selasa (13/3).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Insentif yang dijanjikan tersebut berwujud tax holiday dan tax allowance. Revisi aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) rencananya akan terbit pada akhir Maret ini.

Melalui beleid ini, tambah Sri Mulyani, pemerintah akan memberikan kepastian kepada pengusaha terutama terkait persyaratan untuk menerima fasilitas tax holiday. Rencananya, dalam beleid itu diatur mengenai diskon pajak sebesar 100%. Artinya, pengusaha yang mendapat fasilitas tax holiday akan dibebaskan pajak sama sekali.

Seperti yang diketahui pemerintah telah memberikan insentif pajak tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 yang berlaku sejak Agustus 2015. Namun, insentif tersebut nyatanya kurang manarik minat pengusaha.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Dalam beleid tersebut perusahaan yang mendapatkan fasilitas ini diberikan pengurangan PPh selama 5 tahun hingga 15 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun.

Insentif tax holiday itu hanya diberikan untuk investasi baru atau pionir dengan minimal investasi Rp1 triliun. Fasilitas ini juga hanya berlaku untuk sembilan sektor industri pionir. Dengan tax holiday ini, PPh badan didiskon antara 10% hingga 100%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT