KEBIJAKAN FISKAL

Soal Rencana Pengenaan Cukai Plastik, Ini Respons Asosiasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 15:23 WIB
Soal  Rencana Pengenaan Cukai Plastik, Ini Respons Asosiasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha meminta Kemenkeu untuk berpikir ulang untuk menerapkan cukai kantong plastik. Penambahan barang kena cukai baru dinilai akan menghambat pertumbuhan industri.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan rencana pungutan cukai plastik perlu dikaji ulang. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak langsung kepada pelaku usaha.

“Jadi tujuannya buat apa dulu, untuk penerimaan negara atau perlindungan lingkungan? Kalau untuk penerimaan negara mohon dikaji ulang lagi karena harus terintegrasi dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Fajar menyebut rencana pengenaan cukai pada kantong plastik tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk memajukan industri berbasis petrokimia. Gelontorkan insentif tax holiday dan tax allowance menjadi alat untuk menggairahkan industri petrokimia, termasuk plastik di dalamnya.

Relaksasi fiskal yang sudah digulirkan, menurutnya, kontraproduktif dengan rencana pungutan cukai kantong plastik. Sektor hulu industri plastik akan semakin tertekan karena pungutan cukai kantong plastik dilakukan pada level produsen. Apalagi, di beberapa daerah terjadi pemungutan retribusi kantong plastik.

“Di industri hulu sudah ada pungutan dan pajak seperti PPN dan PPh. Kemudian, di hilir, tidak ada kemampuan untuk beli,” ungkapnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Fajar menambahkan pungutan cukai kantong plastik akan menjadi sia-sia bila tidak diikuti dengan perbaikan perilaku masyarakat dan pengelolaan sampah yang baik. Oleh karena itu, dia meminta Kemenkeu berhitung ulang dalam menerapkan cukai kantong plastik.

“Kalau manajemen sampah tidak diperbaiki maka orang akan cenderung buang sampah sembarangan. Itu akan menimbulkan masalah baru bagi lingkungan dengan adanya mikro plastik,” imbuh Fajar.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana menambah barang kena cukai (BKC) dengan pungutan cukai kantong plastik. Rencananya, cukai akan dikenakan sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilo gram. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra