KEBIJAKAN FISKAL

Soal Rencana Pengenaan Cukai Plastik, Ini Respons Asosiasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 15:23 WIB
Soal  Rencana Pengenaan Cukai Plastik, Ini Respons Asosiasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha meminta Kemenkeu untuk berpikir ulang untuk menerapkan cukai kantong plastik. Penambahan barang kena cukai baru dinilai akan menghambat pertumbuhan industri.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan rencana pungutan cukai plastik perlu dikaji ulang. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak langsung kepada pelaku usaha.

“Jadi tujuannya buat apa dulu, untuk penerimaan negara atau perlindungan lingkungan? Kalau untuk penerimaan negara mohon dikaji ulang lagi karena harus terintegrasi dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Fajar menyebut rencana pengenaan cukai pada kantong plastik tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk memajukan industri berbasis petrokimia. Gelontorkan insentif tax holiday dan tax allowance menjadi alat untuk menggairahkan industri petrokimia, termasuk plastik di dalamnya.

Relaksasi fiskal yang sudah digulirkan, menurutnya, kontraproduktif dengan rencana pungutan cukai kantong plastik. Sektor hulu industri plastik akan semakin tertekan karena pungutan cukai kantong plastik dilakukan pada level produsen. Apalagi, di beberapa daerah terjadi pemungutan retribusi kantong plastik.

“Di industri hulu sudah ada pungutan dan pajak seperti PPN dan PPh. Kemudian, di hilir, tidak ada kemampuan untuk beli,” ungkapnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Fajar menambahkan pungutan cukai kantong plastik akan menjadi sia-sia bila tidak diikuti dengan perbaikan perilaku masyarakat dan pengelolaan sampah yang baik. Oleh karena itu, dia meminta Kemenkeu berhitung ulang dalam menerapkan cukai kantong plastik.

“Kalau manajemen sampah tidak diperbaiki maka orang akan cenderung buang sampah sembarangan. Itu akan menimbulkan masalah baru bagi lingkungan dengan adanya mikro plastik,” imbuh Fajar.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana menambah barang kena cukai (BKC) dengan pungutan cukai kantong plastik. Rencananya, cukai akan dikenakan sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilo gram. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN