PERPU 1/2020

Soal Perpu No.1/2020, Ini Sikap Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 08:59 WIB
Soal  Perpu No.1/2020, Ini Sikap Anggota DPR

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Misbakhun memberikan apresiasi atas langkah pemerintah untuk menerbitkan Perpu No.1/2020. Penelaahan akan dilakukan legislatif atas produk hukum dalam rangka penanggulangan pandemi virus Corona.

Politisi Partai Golkar tersebut menyebutkan Perpu No.1/2020 diperlukan sebagai upaya luar biasa demi mencegah Indonesia mengarah ke kondisi yang lebih buruk akibat virus corona. Dia menyebutkan beleid tersebut bisa menjadi terobosan pemerintah untuk menjawab tantangan yang muncul saat ini.

"Memang kita butuh kebijakan besar untuk mengatasi unusual case seperti Covid-19 saat ini dengan unusual way out. Solusinya harus komprehensif,” katanya dalam keterangan resmi Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Misbakhun menyatakan saat ini ruang fiskal pemerintah sangat terbatas jika hanya mengandalkan APBN. Menurutnya, Perpu No. 1/2020 belum cukup memadai sebagai alat pemerintah untuk menangani dampak Covid-19 kepada perekonomian nasional.

Menurutnya, pemerintah perlu menerbitkan Perpu lanjutan untuk melengkapi dan menyempurnakan Perpu No.1/2020. Dengan demikian pemerintah memiliki aturan memadai dan legitimasi yang cukup dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan untuk mengatasi Covid-19 beserta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Satu catatan penting yang disampaikan Misbakhun terkait dengan Perpu No.1/2020 yang baru saja diserahkan Surpresnya kepada DPR, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Catatan tersebut adalah soal hak imunitas bagi anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Perpu No.1/2020.

"Memang harus disikapi dengan hati-hati soal pasal terkait dengan imunitas hukum untuk pengambil kebijakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan moral hazard dalam pelaksanaan sehingga menjadi masalah hukum di masa depan," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha