PERPU 1/2020

Soal Perpu No.1/2020, Ini Sikap Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 08:59 WIB
Soal  Perpu No.1/2020, Ini Sikap Anggota DPR

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Misbakhun memberikan apresiasi atas langkah pemerintah untuk menerbitkan Perpu No.1/2020. Penelaahan akan dilakukan legislatif atas produk hukum dalam rangka penanggulangan pandemi virus Corona.

Politisi Partai Golkar tersebut menyebutkan Perpu No.1/2020 diperlukan sebagai upaya luar biasa demi mencegah Indonesia mengarah ke kondisi yang lebih buruk akibat virus corona. Dia menyebutkan beleid tersebut bisa menjadi terobosan pemerintah untuk menjawab tantangan yang muncul saat ini.

"Memang kita butuh kebijakan besar untuk mengatasi unusual case seperti Covid-19 saat ini dengan unusual way out. Solusinya harus komprehensif,” katanya dalam keterangan resmi Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Misbakhun menyatakan saat ini ruang fiskal pemerintah sangat terbatas jika hanya mengandalkan APBN. Menurutnya, Perpu No. 1/2020 belum cukup memadai sebagai alat pemerintah untuk menangani dampak Covid-19 kepada perekonomian nasional.

Menurutnya, pemerintah perlu menerbitkan Perpu lanjutan untuk melengkapi dan menyempurnakan Perpu No.1/2020. Dengan demikian pemerintah memiliki aturan memadai dan legitimasi yang cukup dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan untuk mengatasi Covid-19 beserta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Satu catatan penting yang disampaikan Misbakhun terkait dengan Perpu No.1/2020 yang baru saja diserahkan Surpresnya kepada DPR, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Catatan tersebut adalah soal hak imunitas bagi anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Perpu No.1/2020.

"Memang harus disikapi dengan hati-hati soal pasal terkait dengan imunitas hukum untuk pengambil kebijakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan moral hazard dalam pelaksanaan sehingga menjadi masalah hukum di masa depan," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra