KEBIJAKAN FISKAL

Soal Perpanjangan Insentif Pajak, Ini Pesan Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Februari 2021 | 13:01 WIB
Soal Perpanjangan Insentif Pajak, Ini Pesan Anggota DPR

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tas di rumah produksi, Kampung Babakan Nangka, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong Kabupatean Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (19/2/2021). Anggota Komisi XI DPR Junaidi Auly mengingatkan pemerintah untuk menerapkan kebijakan insentif pajak pada 2021 secara terukur. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Junaidi Auly (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera - Dapil Lampung II) mengingatkan pemerintah untuk menerapkan kebijakan insentif pajak pada 2021 secara terukur.

Junaidi mengatakan pentingnya memastikan insentif pajak yang tepat sasaran dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, jika insentif pajak diberikan tanpa memperhatikan dampak terhadap ekonomi, maka akan menimbulkan kerugian ganda bagi pemerintah.

Pertama, jika insentif pajak yang diberikan ternyata tidak tepat sasaran akan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Kedua, pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan yang besar tanpa mendapatkan manfaat dari relaksasi fiskal.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Yang ingin saya tekankan adalah bahwa insentif yang diberikan pemerintah harus benar-benar tepat sasaran," katanya dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (25/2/2021).

Junaidi memaparkan pemberian insentif pajak tahun ini harus menerapkan skala prioritas dari sisi keuangan negara dan dampak ekonomi yang ditimbulkan. Kemudian, mempertimbangkan prinsip kelayakan pelaku usaha atau kelompok masyarakat yang mendapatkan insentif dari pemerintah.

Selanjutnya, yang tidak kalah penting adalah memperhatikan prinsip keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, prinsip keadilan tersebut berlaku secara vertikal dan juga horizontal.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Seharusnya kebijakan insentif pajak ini bisa diarahkan pada mana yang lebih penting yang harus didahulukan dan kepada siapa insentif pajak seharusnya diberikan," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang insentif pajak melalui PMK No.9/2021. Aturan tersebut memperpanjang insentif seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pajak UMKM, PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan relaksasi PPN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN