Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tas di rumah produksi, Kampung Babakan Nangka, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong Kabupatean Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (19/2/2021). Anggota Komisi XI DPR Junaidi Auly mengingatkan pemerintah untuk menerapkan kebijakan insentif pajak pada 2021 secara terukur. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp)
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Junaidi Auly (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera - Dapil Lampung II) mengingatkan pemerintah untuk menerapkan kebijakan insentif pajak pada 2021 secara terukur.
Junaidi mengatakan pentingnya memastikan insentif pajak yang tepat sasaran dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, jika insentif pajak diberikan tanpa memperhatikan dampak terhadap ekonomi, maka akan menimbulkan kerugian ganda bagi pemerintah.
Pertama, jika insentif pajak yang diberikan ternyata tidak tepat sasaran akan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Kedua, pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan yang besar tanpa mendapatkan manfaat dari relaksasi fiskal.
"Yang ingin saya tekankan adalah bahwa insentif yang diberikan pemerintah harus benar-benar tepat sasaran," katanya dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (25/2/2021).
Junaidi memaparkan pemberian insentif pajak tahun ini harus menerapkan skala prioritas dari sisi keuangan negara dan dampak ekonomi yang ditimbulkan. Kemudian, mempertimbangkan prinsip kelayakan pelaku usaha atau kelompok masyarakat yang mendapatkan insentif dari pemerintah.
Selanjutnya, yang tidak kalah penting adalah memperhatikan prinsip keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, prinsip keadilan tersebut berlaku secara vertikal dan juga horizontal.
"Seharusnya kebijakan insentif pajak ini bisa diarahkan pada mana yang lebih penting yang harus didahulukan dan kepada siapa insentif pajak seharusnya diberikan," terangnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang insentif pajak melalui PMK No.9/2021. Aturan tersebut memperpanjang insentif seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pajak UMKM, PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan relaksasi PPN. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.