KEBIJAKAN FISKAL

Soal Perpanjangan Insentif Pajak, Ini Pesan Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Februari 2021 | 13:01 WIB
Soal Perpanjangan Insentif Pajak, Ini Pesan Anggota DPR

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tas di rumah produksi, Kampung Babakan Nangka, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong Kabupatean Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (19/2/2021). Anggota Komisi XI DPR Junaidi Auly mengingatkan pemerintah untuk menerapkan kebijakan insentif pajak pada 2021 secara terukur. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Junaidi Auly (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera - Dapil Lampung II) mengingatkan pemerintah untuk menerapkan kebijakan insentif pajak pada 2021 secara terukur.

Junaidi mengatakan pentingnya memastikan insentif pajak yang tepat sasaran dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, jika insentif pajak diberikan tanpa memperhatikan dampak terhadap ekonomi, maka akan menimbulkan kerugian ganda bagi pemerintah.

Pertama, jika insentif pajak yang diberikan ternyata tidak tepat sasaran akan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Kedua, pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan yang besar tanpa mendapatkan manfaat dari relaksasi fiskal.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Yang ingin saya tekankan adalah bahwa insentif yang diberikan pemerintah harus benar-benar tepat sasaran," katanya dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (25/2/2021).

Junaidi memaparkan pemberian insentif pajak tahun ini harus menerapkan skala prioritas dari sisi keuangan negara dan dampak ekonomi yang ditimbulkan. Kemudian, mempertimbangkan prinsip kelayakan pelaku usaha atau kelompok masyarakat yang mendapatkan insentif dari pemerintah.

Selanjutnya, yang tidak kalah penting adalah memperhatikan prinsip keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, prinsip keadilan tersebut berlaku secara vertikal dan juga horizontal.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Seharusnya kebijakan insentif pajak ini bisa diarahkan pada mana yang lebih penting yang harus didahulukan dan kepada siapa insentif pajak seharusnya diberikan," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang insentif pajak melalui PMK No.9/2021. Aturan tersebut memperpanjang insentif seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pajak UMKM, PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan relaksasi PPN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?