HARI GIM NASIONAL

Soal Pengembangan Industri Gim di Indonesia, Ini Kata Luhut

Dian Kurniati | Kamis, 08 Agustus 2024 | 14:05 WIB
Soal Pengembangan Industri Gim di Indonesia, Ini Kata Luhut

Ilustrasi. Pekerja kreatif melakukan diskusi untuk mengembangkan karya gim bermuatan edukasi berjudul Dadoo di Studio Algorocks, Malang, Jawa Timur, Senin (5/8/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam momentum Hari Gim Nasional, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan komitmen pemerintah mengembangkan industri gim di Indonesia.

Luhut mengatakan pemerintah telah menerbitkan Perpres 19/2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Melalui perpres ini, pemerintah berupaya mengembangkan gim lokal agar mampu bersaing di pasar global.

"Pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan potensi besar yang dimiliki oleh para developer gim lokal, dan menjadikan gim buatan Indonesia sebagai bagian dari industri global yang terus berkembang," katanya melalui sebuah unggahan di Instagram, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pemerintah, sambungnya, juga mengharapkan partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam mendukung dan memprioritaskan gim buatan lokal. Dukungan ini tidak hanya akan dirasakan oleh developer dan industri kreatif, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Indonesia tercatat sebagai pasar mobile gaming terbesar ketiga di seluruh dunia berdasarkan pada hasil unduhan di Google Play. Pada 2025, potensi pasar gim Indonesia diprediksi mencapai US$2,5 miliar atau sekitar Rp36 triliun.

Namun, pangsa pasar gim di Indonesia masih didominasi oleh gim asing. Porsi gim lokal hanya 0,5%. Luhut menilai industri gim nasional memiliki potensi besar bukan hanya sebagai hiburan, melainkan juga alat edukasi yang efektif dan kreatif.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Beberapa gim buatan Indonesia telah berhasil menjadi salah satu instrumen penguatan diplomasi ekonomi dan budaya, baik di regional maupun internasional," ujarnya.

Melalui Perpres 19/2024, pemerintah mendorong sinergi pengembangan industri gim untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi. Melalui perpres itu dibentuk pula tim percepatan pengembangan industri gim nasional yang diketuai Luhut.

Perpres 19/2024 juga memuat arah kegiatan untuk mendukung program percepatan pengembangan industri gim nasional. Salah satu bentuknya berupa pemberian fasilitas pajak bagi pengembang dan penerbit gim.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

“Dibutuhkan kebijakan pemanfaatan fasilitas perpajakan untuk mendukung percepatan pengembangan industri gim nasional, khususnya tax holiday untuk menarik investasi dan/atau usaha penerbitan gim nasional," bunyi lampiran Perpres 19/2024.

Sebagai infomasi tambahan, terkait dengan insentif perpajakan, DDTC telah menerbitkan buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC. Simak ‘Dengan Buku Panduan dari DDTC, Pilih Insentif Perpajakan yang Cocok’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra