PENGHINDARAN PAJAK

Soal Paradise Papers, Begini Respons Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 November 2017 | 17:39 WIB
Soal Paradise Papers, Begini Respons Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak berencana untuk menindaklanjuti nama-nama WNI yang muncul dalam Paradise Papers, dokumen keuangan para elit yang bocor dan dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) baru-baru ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan otoritas pajak akan memanfaatkan data yang bisa dijadikan sebagai potensi penerimaan pajak.

“Jika data itu valid dan mau dibayarkan, maka case closed. Tapi kalau data valid tapi orang terkait tidak mau bayar, maka nanti akan muncul SKP (surat ketetapan pajak) dan bisa dianggap menjadi tunggakan pajak. Bahkan kalau lebih jauh bisa kami kirimkan surat teguran, surat paksa, hingga penyanderaan (gijzeling),” paparnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (7/11).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Yon menyatakan pengolahan dan peninjauan data wajib pajak tidak hanya berlaku pada mereka yang namanya tercantum dalam Paradise Papers maupun Panama Papers. Ditjen Pajak juga akan menerapkan hal yang sama kepada wajib pajak lainnya jika pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya tidak dilakukan secara jujur.

Selain itu, nilai pajak yang tertera dalam SKP menjadi pajak terutang bagi wajib pajak dan harus segera dibayarkan agar urusan itu cepat selesai. Namun, upaya lebih dalam akan dilakukan Ditjen Pajak jika wajib pajak menolak SKP tersebut.

Ditjen Pajak pun telah menyiapkan Account Representative (AR) yang akan menindaklanjut perbedaan data dalam SPT wajib pajak yang dibandingkan dengan data sebelumnya. AR akan memberi imbauan terlebih dulu, serta mengklarifikasi validasi data wajib pajak terkait.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Di samping itu, data Paradise Papers juga menyebutkan berbagai tokoh dunia yang terlibat di dalamnya. Sekitar 120 nama politikus dan tokoh dunia terlibat dalam Paradise Papers.

Adapun nama-nama seperti Ratu Elizabeth II hingga Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau pun muncul dalam Paradise Papers. Beberapa nama tokoh Indonesia pun muncul, seperti Hutomo Mandala atau yang lebih akrab disapa dengan Tommy Soeharto, Siti Hutama Endang Adiningsih atau Mamiek Soeharto, hingga Prabowo Subianto. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN