PAJAK BITCOIN

Soal Pajak Transaksi Bitcoin, Ini Komentar Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Desember 2017 | 18:14 WIB
Soal Pajak Transaksi Bitcoin, Ini Komentar Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menegaskan tetap memajaki pengusaha atau investor Bitcoin yang dikabarkan keuntungannya dari jual beli Bitcoin meskipun tidak ada aturan khusus mengenai hal ini. Saat ini harga 1 Bitcoin bisa mencapai Rp227,18 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak melaporkan penghasilan yang diperolehnya dari jual beli Bitcoin itu tetap melalui skema self assessment dan dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) seperti biasa.

“Keuntungan dari jual beli Bitcoin merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Intinya tidak ada ketentuan khusus mengenai pajak atas jual beli Bitcoin. Jenis pajak yang akan dikenakan yaitu PPh (Pajak Penghasilan) pasal 25/29,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (14/12).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Dalam Pasal 25 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1983 tentang PPh menjelaskan pembayaran pajak bisa diangsur atau dicicil di muka dengan pembayaran cicilan tiap bulan. Jenis pajak ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak agar tidak terbebani dengan pembayaran pajak yang dibayarkan sekaligus pada akhir tahun.

Adapun angsuran PPh pasal 25 dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Jika masa pajak bulan November 2017, maka angsurannya disetor paling lambat pada tanggal 15 Desember 2017 dan dilaporkan paling lambat 20 Desember 2017.

Besaran angsuran PPh pasal 25 dihitung berdasarkan data SPT tahun sebelumnya, setelah dikurangi dengan PPh yang dipotong atau dipungut dan kredit pajak lainnya, kemudian dibagi 12 atau total bulan dalam masa pajak setahun.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Kondisi itu mengakibatkan adanya selisih atau perbedaan yang terjadi dengan kondisi sebenarnya atas nilai pajak pada tahun pajak terakhir. Jika selisih tersebut menyebabkan pajak yang seharusnya dibayar menjadi kurang bayar, maka kekurangan itu harus dibayarkan pada akhir tahun atau dinamakan PPh pasal 29.

Di samping itu, Bitcoin merupakan uang elektronik yang dibuat sejak tahun 2009 dan dikaitkan dengan perangkat lunak yang menggunakan jaringan peer-to-peer tanpa penyimpanan terpusat, sehingga Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut Bitcoin sebagai mata uang yang terdesentralisasi.

Topologi peer-to-peer Bitcoin dan kurangnya administrasi tunggal membuat hal ini tidak mungkin baik untuk otoritas maupun pemerintahan untuk memanipulasi nilai dari Bitcoin, maupun menyebabkan inflasi dengan memproduksi lebih banyak Bitcoin. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan