KEBIJAKAN FISKAL

Soal Keuntungan Kawasan Berikat Mandiri, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 16:38 WIB
Soal Keuntungan Kawasan Berikat Mandiri, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah merilis fisilitas fiskal baru dalam bentuk Kawasan Berikat Mandiri. Kebijakan ini dinilai mampu menekan biaya dari pelaku usaha lintas batas negara.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memahami aktivitas perdagangan internasional terikat dengan perjanjian, salah satunya terkait ketepatan waktu pengiriman barang. Dia ingin memastikan dengan adanya Kawasan Berikat Mandiri, otoritas tidak menjadi sumber biaya tambahan bagi pelaku usaha.

“Kegiatan ekspor dan impor kan sensitif ya. Jadi, kalau ada delay sedikit, mereka sudah kena pinalti misalnya,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai dikutip Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dengan dokumen kepabeanan yang diurus secara mandiri, akan ada kepastian bagi pelaku usaha dalam melakukan bisnis. Proses mengirim barang ekspor dan mengeluarkan barang impor menjadi lebih akurat dari sisi waktu karena pengurusan dokumen pabean yang dilakukan secara mandiri.

Melalui kepastian tersebut, Heru meyakini kegiatan usaha tidak lagi terganggu urusan administrasi kepabeanan selama patuh atas aturan yang berlaku. Pada akhirnya, efisiensi dapat tercipta karena proses perizinan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir dalam arus barang lintas negara.

“Sekarang mereka mengatur sendiri kapan akan impor dan kapan akan ekspor. Jadi ini betul-betul dari hulu hilir sudah mandiri. Ini karena tidak ada hambatan di pelabuhan dan pengawasan juga sudah dikontrol,” paparnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Seperti diketahui, fasilitas Kawasan Berikat Mandiri memiliki keunggulan dalam bentuk pelayanan rutin atas pemasukan barang yang terdiri dari pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, pelepasan tanda pengaman, dan pemantauan pelaksanaan stripping dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan DJBC.

Selain itu, kegiatan pengeluaran barang yang terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang masuk dalam skema Kawasan Berikat Mandiri.

Statistik DJBC menunjukan saat ini terdapat 1.372 Kawasan Berikat di seluruh Indonesia. Sebanyak 119 di antaranya merupakan Kawasan Berikat Mandiri. Jumlah tersebut ditargetkan naik menjadi 500 pada 2020. Pada 2022, seluruh Kawasan Berikat dapat bertransformasi menjadi Kawasan Berikat Mandiri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN