KEBIJAKAN FISKAL

Soal Keuntungan Kawasan Berikat Mandiri, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 16:38 WIB
Soal Keuntungan Kawasan Berikat Mandiri, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah merilis fisilitas fiskal baru dalam bentuk Kawasan Berikat Mandiri. Kebijakan ini dinilai mampu menekan biaya dari pelaku usaha lintas batas negara.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memahami aktivitas perdagangan internasional terikat dengan perjanjian, salah satunya terkait ketepatan waktu pengiriman barang. Dia ingin memastikan dengan adanya Kawasan Berikat Mandiri, otoritas tidak menjadi sumber biaya tambahan bagi pelaku usaha.

“Kegiatan ekspor dan impor kan sensitif ya. Jadi, kalau ada delay sedikit, mereka sudah kena pinalti misalnya,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai dikutip Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Dengan dokumen kepabeanan yang diurus secara mandiri, akan ada kepastian bagi pelaku usaha dalam melakukan bisnis. Proses mengirim barang ekspor dan mengeluarkan barang impor menjadi lebih akurat dari sisi waktu karena pengurusan dokumen pabean yang dilakukan secara mandiri.

Melalui kepastian tersebut, Heru meyakini kegiatan usaha tidak lagi terganggu urusan administrasi kepabeanan selama patuh atas aturan yang berlaku. Pada akhirnya, efisiensi dapat tercipta karena proses perizinan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir dalam arus barang lintas negara.

“Sekarang mereka mengatur sendiri kapan akan impor dan kapan akan ekspor. Jadi ini betul-betul dari hulu hilir sudah mandiri. Ini karena tidak ada hambatan di pelabuhan dan pengawasan juga sudah dikontrol,” paparnya.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Seperti diketahui, fasilitas Kawasan Berikat Mandiri memiliki keunggulan dalam bentuk pelayanan rutin atas pemasukan barang yang terdiri dari pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, pelepasan tanda pengaman, dan pemantauan pelaksanaan stripping dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan DJBC.

Selain itu, kegiatan pengeluaran barang yang terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang masuk dalam skema Kawasan Berikat Mandiri.

Statistik DJBC menunjukan saat ini terdapat 1.372 Kawasan Berikat di seluruh Indonesia. Sebanyak 119 di antaranya merupakan Kawasan Berikat Mandiri. Jumlah tersebut ditargetkan naik menjadi 500 pada 2020. Pada 2022, seluruh Kawasan Berikat dapat bertransformasi menjadi Kawasan Berikat Mandiri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP