KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Respons Anggota Banggar DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 15:25 WIB
Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Respons Anggota Banggar DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merencanakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada Januari 2020. DPR menagih janji pemerintah untuk tidak hanya menggenjot penerimaan dari cukai rokok melalui kenaikan tarif.

Hal tersebut diungkapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) Alex Indra Lukman saat pembahasan draf RUU RAPBN 2020. Menurutnya, pemerintah belum sepenuhnya menunaikan komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kenaikan tarif tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan. Namun, pemerintah belum sepenuhnya melakukan opsi kebijakan cukai lainnya,” katanya di Ruang Rapat Banggar DPR, Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Politisi PDIP tersebut menyebutkan opsi kebijakan cukai lain tersebut adalah terkait dengan penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, aspek ini belum sepenuhnya dilaporkan bagaimana usaha otoritas fiskal untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Upaya pemberantasan rokok ilegal tersebut, menurutnya, bagian dari komitmen pemerintah terhadap DPR. Hal ini, lanjut Alex, harus mendapat perhatian serius pemerintah sebelum memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok efektif pada Januari 2020.

“Pemerintah ini belum mempunyai upaya konkret untuk pemberantasan rokok ilegal, sebelum diberlakukan pada Januari 2020 untuk kenaikan cukai rokok. Saya harap pemerintah sudah punya langkah-langkah serius terkait upaya pemberantasan rokok illegal,” paparnya.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Seperti diketahui, Kemenkeu pada akhir pekan lalu mengumumkan kenaikan rata-rata tarif CHT pada 2020 sebesar 23%. Kebijakan tersebut juga akan membuat adanya kenaikan harga jual rokok yang mencapai angka 35%.

Otoritas fiskal menyatakan kenaikan tarif cukai rokok memperhatikan dua aspek besar. Pertama, persoalan kesehatan dengan meningkatnya prevalansi perokok pada anak dan perempuan. Kedua, upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII