KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Respons Anggota Banggar DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 15:25 WIB
Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Respons Anggota Banggar DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merencanakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada Januari 2020. DPR menagih janji pemerintah untuk tidak hanya menggenjot penerimaan dari cukai rokok melalui kenaikan tarif.

Hal tersebut diungkapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) Alex Indra Lukman saat pembahasan draf RUU RAPBN 2020. Menurutnya, pemerintah belum sepenuhnya menunaikan komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kenaikan tarif tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan. Namun, pemerintah belum sepenuhnya melakukan opsi kebijakan cukai lainnya,” katanya di Ruang Rapat Banggar DPR, Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Politisi PDIP tersebut menyebutkan opsi kebijakan cukai lain tersebut adalah terkait dengan penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, aspek ini belum sepenuhnya dilaporkan bagaimana usaha otoritas fiskal untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Upaya pemberantasan rokok ilegal tersebut, menurutnya, bagian dari komitmen pemerintah terhadap DPR. Hal ini, lanjut Alex, harus mendapat perhatian serius pemerintah sebelum memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok efektif pada Januari 2020.

“Pemerintah ini belum mempunyai upaya konkret untuk pemberantasan rokok ilegal, sebelum diberlakukan pada Januari 2020 untuk kenaikan cukai rokok. Saya harap pemerintah sudah punya langkah-langkah serius terkait upaya pemberantasan rokok illegal,” paparnya.

Baca Juga:
‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Seperti diketahui, Kemenkeu pada akhir pekan lalu mengumumkan kenaikan rata-rata tarif CHT pada 2020 sebesar 23%. Kebijakan tersebut juga akan membuat adanya kenaikan harga jual rokok yang mencapai angka 35%.

Otoritas fiskal menyatakan kenaikan tarif cukai rokok memperhatikan dua aspek besar. Pertama, persoalan kesehatan dengan meningkatnya prevalansi perokok pada anak dan perempuan. Kedua, upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!