Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merencanakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada Januari 2020. DPR menagih janji pemerintah untuk tidak hanya menggenjot penerimaan dari cukai rokok melalui kenaikan tarif.
Hal tersebut diungkapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) Alex Indra Lukman saat pembahasan draf RUU RAPBN 2020. Menurutnya, pemerintah belum sepenuhnya menunaikan komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kenaikan tarif tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan. Namun, pemerintah belum sepenuhnya melakukan opsi kebijakan cukai lainnya,” katanya di Ruang Rapat Banggar DPR, Senin (16/9/2019).
Politisi PDIP tersebut menyebutkan opsi kebijakan cukai lain tersebut adalah terkait dengan penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, aspek ini belum sepenuhnya dilaporkan bagaimana usaha otoritas fiskal untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Upaya pemberantasan rokok ilegal tersebut, menurutnya, bagian dari komitmen pemerintah terhadap DPR. Hal ini, lanjut Alex, harus mendapat perhatian serius pemerintah sebelum memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok efektif pada Januari 2020.
“Pemerintah ini belum mempunyai upaya konkret untuk pemberantasan rokok ilegal, sebelum diberlakukan pada Januari 2020 untuk kenaikan cukai rokok. Saya harap pemerintah sudah punya langkah-langkah serius terkait upaya pemberantasan rokok illegal,” paparnya.
Seperti diketahui, Kemenkeu pada akhir pekan lalu mengumumkan kenaikan rata-rata tarif CHT pada 2020 sebesar 23%. Kebijakan tersebut juga akan membuat adanya kenaikan harga jual rokok yang mencapai angka 35%.
Otoritas fiskal menyatakan kenaikan tarif cukai rokok memperhatikan dua aspek besar. Pertama, persoalan kesehatan dengan meningkatnya prevalansi perokok pada anak dan perempuan. Kedua, upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.