KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Respons Anggota Banggar DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 15:25 WIB
Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Respons Anggota Banggar DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merencanakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada Januari 2020. DPR menagih janji pemerintah untuk tidak hanya menggenjot penerimaan dari cukai rokok melalui kenaikan tarif.

Hal tersebut diungkapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) Alex Indra Lukman saat pembahasan draf RUU RAPBN 2020. Menurutnya, pemerintah belum sepenuhnya menunaikan komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kenaikan tarif tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan. Namun, pemerintah belum sepenuhnya melakukan opsi kebijakan cukai lainnya,” katanya di Ruang Rapat Banggar DPR, Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Politisi PDIP tersebut menyebutkan opsi kebijakan cukai lain tersebut adalah terkait dengan penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, aspek ini belum sepenuhnya dilaporkan bagaimana usaha otoritas fiskal untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Upaya pemberantasan rokok ilegal tersebut, menurutnya, bagian dari komitmen pemerintah terhadap DPR. Hal ini, lanjut Alex, harus mendapat perhatian serius pemerintah sebelum memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok efektif pada Januari 2020.

“Pemerintah ini belum mempunyai upaya konkret untuk pemberantasan rokok ilegal, sebelum diberlakukan pada Januari 2020 untuk kenaikan cukai rokok. Saya harap pemerintah sudah punya langkah-langkah serius terkait upaya pemberantasan rokok illegal,” paparnya.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Seperti diketahui, Kemenkeu pada akhir pekan lalu mengumumkan kenaikan rata-rata tarif CHT pada 2020 sebesar 23%. Kebijakan tersebut juga akan membuat adanya kenaikan harga jual rokok yang mencapai angka 35%.

Otoritas fiskal menyatakan kenaikan tarif cukai rokok memperhatikan dua aspek besar. Pertama, persoalan kesehatan dengan meningkatnya prevalansi perokok pada anak dan perempuan. Kedua, upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP