KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kenaikan HJE Likuid Vape, Ini Permintaan Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 11:12 WIB
Soal Kenaikan HJE Likuid Vape, Ini Permintaan Pelaku Usaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengungkapkan rencana untuk mengerek batasan harga jual eceran (HJE) likuid rokok elektrik atau vape. Pengusaha angkat bicara perihal rencana otoritas fiskal tersebut.

Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Edy Suprijadi mengatakan sebenarnya pelaku usaha berharap pemerintah tidak menaikkan batasan HJE likuid vape. Namun, jika penyesuaian tetap dilakukan, pelaku usaha meminta agar kenaikannya tidak terlalu tinggi.

“Kalau aturannya begitu [batasan HJE naik] ya tinggal besarannya saja yang harus dibicarakan. Harus cari solusi terbaik dari sisi pemerintah dan menjaga iklim industri tetap bagus,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Edy menuturkan segmen usaha rokok elektrik merupakan industri yang sebagian besar dijalankan oleh UMKM. Secara persentase, sambung dia, hanya sekitar 5% perusahaan besar yang menjadi produsen likuid vape.

Oleh karena itu, batasan HJE likuid vape diharapkan naik secara moderat untuk menjaga keberlangsungan industri. Dengan demikian, konsumen masih memiliki alternatif penggunaan tembakau nonrokok konvensional dalam bentuk vape.

“Kita ingin kenaikan [HJE likuid vape] moderat karena pasar vape baru mulai terbentuk segmentasi pengguna seperti halnya rokok," paparnya.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Edy menyebutkan penerapan cukai likuid vape sebesar 57% tahun lalu tidak terlalu memengaruhi penjualan vape secara keseluruhan. Pertumbuhan permintaan tetap terjadi setelah pemerintah memungut cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).

Namun, dia memperkirakan kondisi akan berbeda jika pemerintah mengerek batasan HJE. Bila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019, kenaikan HJE rokok konvensional mulai dari SKT, SPM dan SKT begerak di rentang 15,8% hingga 58,41%.

Edy meyakini hal tersebut akan memengaruhi industri secara signifikan. Untuk saat ini, sesuai PMK 156/2018, batasan HJE likuid vape batang senilai Rp1.350, HJE catridge senilai Rp30.000, HJE kapsul senilai Rp1.350, dan HJE cair Rp666.

"Pascapenerapan cukai belum ada pengaruh yang besar tapi kalau HJE naik hingga 58% pasti akan memberikan pengaruh. Kita masih ingin naiknya moderat," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP