KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kenaikan HJE Likuid Vape, Ini Permintaan Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 11:12 WIB
Soal Kenaikan HJE Likuid Vape, Ini Permintaan Pelaku Usaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengungkapkan rencana untuk mengerek batasan harga jual eceran (HJE) likuid rokok elektrik atau vape. Pengusaha angkat bicara perihal rencana otoritas fiskal tersebut.

Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Edy Suprijadi mengatakan sebenarnya pelaku usaha berharap pemerintah tidak menaikkan batasan HJE likuid vape. Namun, jika penyesuaian tetap dilakukan, pelaku usaha meminta agar kenaikannya tidak terlalu tinggi.

“Kalau aturannya begitu [batasan HJE naik] ya tinggal besarannya saja yang harus dibicarakan. Harus cari solusi terbaik dari sisi pemerintah dan menjaga iklim industri tetap bagus,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Edy menuturkan segmen usaha rokok elektrik merupakan industri yang sebagian besar dijalankan oleh UMKM. Secara persentase, sambung dia, hanya sekitar 5% perusahaan besar yang menjadi produsen likuid vape.

Oleh karena itu, batasan HJE likuid vape diharapkan naik secara moderat untuk menjaga keberlangsungan industri. Dengan demikian, konsumen masih memiliki alternatif penggunaan tembakau nonrokok konvensional dalam bentuk vape.

“Kita ingin kenaikan [HJE likuid vape] moderat karena pasar vape baru mulai terbentuk segmentasi pengguna seperti halnya rokok," paparnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Edy menyebutkan penerapan cukai likuid vape sebesar 57% tahun lalu tidak terlalu memengaruhi penjualan vape secara keseluruhan. Pertumbuhan permintaan tetap terjadi setelah pemerintah memungut cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).

Namun, dia memperkirakan kondisi akan berbeda jika pemerintah mengerek batasan HJE. Bila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019, kenaikan HJE rokok konvensional mulai dari SKT, SPM dan SKT begerak di rentang 15,8% hingga 58,41%.

Edy meyakini hal tersebut akan memengaruhi industri secara signifikan. Untuk saat ini, sesuai PMK 156/2018, batasan HJE likuid vape batang senilai Rp1.350, HJE catridge senilai Rp30.000, HJE kapsul senilai Rp1.350, dan HJE cair Rp666.

"Pascapenerapan cukai belum ada pengaruh yang besar tapi kalau HJE naik hingga 58% pasti akan memberikan pengaruh. Kita masih ingin naiknya moderat," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT