KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kenaikan HJE Likuid Vape, Ini Permintaan Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 11:12 WIB
Soal Kenaikan HJE Likuid Vape, Ini Permintaan Pelaku Usaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengungkapkan rencana untuk mengerek batasan harga jual eceran (HJE) likuid rokok elektrik atau vape. Pengusaha angkat bicara perihal rencana otoritas fiskal tersebut.

Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Edy Suprijadi mengatakan sebenarnya pelaku usaha berharap pemerintah tidak menaikkan batasan HJE likuid vape. Namun, jika penyesuaian tetap dilakukan, pelaku usaha meminta agar kenaikannya tidak terlalu tinggi.

“Kalau aturannya begitu [batasan HJE naik] ya tinggal besarannya saja yang harus dibicarakan. Harus cari solusi terbaik dari sisi pemerintah dan menjaga iklim industri tetap bagus,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Edy menuturkan segmen usaha rokok elektrik merupakan industri yang sebagian besar dijalankan oleh UMKM. Secara persentase, sambung dia, hanya sekitar 5% perusahaan besar yang menjadi produsen likuid vape.

Oleh karena itu, batasan HJE likuid vape diharapkan naik secara moderat untuk menjaga keberlangsungan industri. Dengan demikian, konsumen masih memiliki alternatif penggunaan tembakau nonrokok konvensional dalam bentuk vape.

“Kita ingin kenaikan [HJE likuid vape] moderat karena pasar vape baru mulai terbentuk segmentasi pengguna seperti halnya rokok," paparnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Edy menyebutkan penerapan cukai likuid vape sebesar 57% tahun lalu tidak terlalu memengaruhi penjualan vape secara keseluruhan. Pertumbuhan permintaan tetap terjadi setelah pemerintah memungut cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).

Namun, dia memperkirakan kondisi akan berbeda jika pemerintah mengerek batasan HJE. Bila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019, kenaikan HJE rokok konvensional mulai dari SKT, SPM dan SKT begerak di rentang 15,8% hingga 58,41%.

Edy meyakini hal tersebut akan memengaruhi industri secara signifikan. Untuk saat ini, sesuai PMK 156/2018, batasan HJE likuid vape batang senilai Rp1.350, HJE catridge senilai Rp30.000, HJE kapsul senilai Rp1.350, dan HJE cair Rp666.

"Pascapenerapan cukai belum ada pengaruh yang besar tapi kalau HJE naik hingga 58% pasti akan memberikan pengaruh. Kita masih ingin naiknya moderat," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra