INSENTIF PAJAK

Soal Insentif Pajak Vokasi dan Litbang, Ini Kata Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Oktober 2020 | 13:06 WIB
Soal Insentif Pajak Vokasi dan Litbang, Ini Kata Pelaku Usaha

Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kadin Indonesia Herman Juwono. 

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memiliki beberapa catatan terkait dengan penerapan insentif pajak untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (Litbang) yang diatur dalam PMK 128/2019 dan PMK 153/2020.

Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan insentif supertax deduction untuk vokasi dan Litbang merupakan agenda besar yang harus dikawal implementasinya. Menurutnya, kedua insentif tersebut melibatkan banyak pemangku kepentingan dan pelaku usaha.

"Dari sini dapat dilihat [insentif super deduction] ada link and match serta melibatkan lintas sektoral seperti Kemenperin, Kemenaker, Kemenag, dan Kemenkeu,” katanya saat menjadi peserta sosialisasi daring Kemenperin terkait supertax deduction kegiatan Litbang, Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Herman menjabarkan insentif kegiatan vokasi menyasar untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk mengisi kebutuhan pasar tenaga kerja. SDM yang kompeten kemudian menjadi basis untuk menggenjot inovasi yang datang dari sektor swasta.

Oleh karena itu, pemberian insentif supertax deduction kegiatan vokasi dan Litbang menjadi satu rangkaian kebijakan untuk meningkatkan daya saing dari sisi tenaga kerja dan pemilik usaha.

Kadin Indonesia, sambungnya, akan membuka diri untuk melakukan pengawasan implementasi kebijakan di lapangan. Menurutnya, pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas fiskal ini memerlukan pendampingan karena kebijakan insentif berbasis biaya seperti supertax deduction relatif baru di Tanah Air.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Kadin menilai kegiatan harus terkoordinasi dengan jelas antarsektoral, Kadin tingkat provinsi dan kabupaten/kota siap memonitor sejauh mana peningkatan SDM dan Litbang berjalan dan faktor hambatannya," terangnya.

Herman menambahkan insentif yang sudah tersedia ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas SDM dan inovasi. Dengan demikian, minat swasta untuk terjun dalam kegiatan Litbang makin banyak.

"Tentu kami berharap pelaku usaha memanfaatkan fasilitas ini agar belanja riset dapat meningkat dari posisi saat ini yang masih 1% dari PDB. Peningkatan itu tentu harus datang dari swasta dan bukan lagi dari pemerintah,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN