INSENTIF PAJAK

Soal Insentif Pajak Vokasi dan Litbang, Ini Kata Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Oktober 2020 | 13:06 WIB
Soal Insentif Pajak Vokasi dan Litbang, Ini Kata Pelaku Usaha

Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kadin Indonesia Herman Juwono. 

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memiliki beberapa catatan terkait dengan penerapan insentif pajak untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (Litbang) yang diatur dalam PMK 128/2019 dan PMK 153/2020.

Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan insentif supertax deduction untuk vokasi dan Litbang merupakan agenda besar yang harus dikawal implementasinya. Menurutnya, kedua insentif tersebut melibatkan banyak pemangku kepentingan dan pelaku usaha.

"Dari sini dapat dilihat [insentif super deduction] ada link and match serta melibatkan lintas sektoral seperti Kemenperin, Kemenaker, Kemenag, dan Kemenkeu,” katanya saat menjadi peserta sosialisasi daring Kemenperin terkait supertax deduction kegiatan Litbang, Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Herman menjabarkan insentif kegiatan vokasi menyasar untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk mengisi kebutuhan pasar tenaga kerja. SDM yang kompeten kemudian menjadi basis untuk menggenjot inovasi yang datang dari sektor swasta.

Oleh karena itu, pemberian insentif supertax deduction kegiatan vokasi dan Litbang menjadi satu rangkaian kebijakan untuk meningkatkan daya saing dari sisi tenaga kerja dan pemilik usaha.

Kadin Indonesia, sambungnya, akan membuka diri untuk melakukan pengawasan implementasi kebijakan di lapangan. Menurutnya, pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas fiskal ini memerlukan pendampingan karena kebijakan insentif berbasis biaya seperti supertax deduction relatif baru di Tanah Air.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Kadin menilai kegiatan harus terkoordinasi dengan jelas antarsektoral, Kadin tingkat provinsi dan kabupaten/kota siap memonitor sejauh mana peningkatan SDM dan Litbang berjalan dan faktor hambatannya," terangnya.

Herman menambahkan insentif yang sudah tersedia ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas SDM dan inovasi. Dengan demikian, minat swasta untuk terjun dalam kegiatan Litbang makin banyak.

"Tentu kami berharap pelaku usaha memanfaatkan fasilitas ini agar belanja riset dapat meningkat dari posisi saat ini yang masih 1% dari PDB. Peningkatan itu tentu harus datang dari swasta dan bukan lagi dari pemerintah,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar