PAJAK PENGHASILAN

Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Begini Keterangan Resmi DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Januari 2023 | 18:18 WIB
Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Begini Keterangan Resmi DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Publik tengah ramai memperbincangkan mengenai pengenaan pajak 5% atas gaji Rp5 juta. Terkait dengan hal ini, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan keterangan resmi.

Dalam Siaran Pers No. SP-1/2023, DJP mengatakan sejak diterbitkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), aturan mengenai lapisan tarif PPh orang pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

“Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh,” tulis DJP dalam siaran pers tersebut, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Adapun lapisan tarif PPh yang dimaksud sebagai berikut:


Berdasarkan pada tabel tersebut, terjadi perubahan rentang penghasilan yang dikenai tarif PPh sebesar 5%. Semula, penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun dikenai tarif 5%. Sekarang, tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

“Dengan ini kami tegaskan untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Neilmaldrin Noor.

Untuk memudahkan, DJP memberikan ilustrasi cara menghitung PPh orang pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan sebagai berikut:


Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Neilmaldrin juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni senilai Rp54 juta.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” kata Neilmaldrin. Simak pula ‘Soal Tarif 5% Pajak Penghasilan Pegawai, Begini Cara Hitungnya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ivonne 03 Januari 2023 | 02:03 WIB

bersama ini saya ingin menyampaikan pendapat saya secara pribadi dan kiranya DJP mempertimbangkan pendapat saya. Utk perhitungan pajaknya pada dasarnya saya setuju. Tapi utk rentang penghasilan terlalu kecil ( hanya 60 jt ), sehingga PTKP juga kecil ( hanya 54 jt ), juga tarif progresif yg besar. Bagi karyawan swasta yang tidak menikah dan sudah pensiun di usia 55 tahun , saya mengusulkan agar DJP bisa membuat mekanisme pemberian uang pensiun setiap bulannya sama seperti halnya dengan PNS. Sehingga dari uang pensiun tiap bulan tsb, karyawan swasta yg tidak menikah dan sudah pensiun dapat menghidupi dirinya sendiri dan tidak perlu repot2 meminta bantuan kepada orang lain utk membiayai hidupnya. Kiranya pendapat saya ini bisa dijadikan pertimbangan bagi DJP. Terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan