KEPATUHAN PAJAK

Soal Dibidik Pajak, Ini Respons Pengacara Setnov

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 29 November 2017 | 10:25 WIB
Soal Dibidik Pajak, Ini Respons Pengacara Setnov

JAKARTA, DDTCNews – Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi mengaku telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu juga menjawab pertanyaan netizen yang meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk menelusuri tingkat kepatuhannya.

Fredrich mengatakan dirinya telah menjadi advokat selama 40 tahun, dan selama itu pula telah mengantongi NPWP.

"Katanya saya dibilang tidak punya NPWP. Saya sudah 40 tahun jadi advokat, saya punya banyak usaha, masa tidak punya NPWP," ujarnya, Rabu (29/11).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Ditjen Pajak berkomitmen akan menelusuri data perpajakan Fredrich terutama tingkat kepatuhannya bermula dalam sesi wawancara dengan Najwa Shihab. Di mana, dia tidak sungkan pamer suka kemewahan.

Menurutnya, selama ini juga selalu patuh membayar pajak dan menjalaninya sesuai prosedur yang berlaku. Fredrich juga justru menantang masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Ditjen Pajak terkait dengan kewajibannya tersebut.

"Tanya saja sama kantor pajak saya bayar berapa banyak. Pajak itu kan saya mau enggak mau harus bayar karena setiap kali saya terima honor kan langsung dipotong, itu kan sudah peraturan. Saya beli mobil harus bayar pajak kalau enggak, saya enggak punya STNK," tutur Fredrich.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Meski mengaku telah memiliki NPWP, namun Ditjen Pajak tetap akan menelusuri tingkat kepatuhan seluruh wajib pajak, tidak terkhusus pengacara melainkan juga profesi lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak tidak melarang tindakan pamer suka kemewahan yang dilakukan oleh masyarakat.

"Kami tidak ada masalah dengan pengacara, artis atau siapapun yang pamer suka kemewahan atau suka pamer kemewahan atau pamer kekayaan," katanya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pamer suka kemewahan, kata Hestu, merupakan hal yang tidak bisa dilarang, begitu juga yang dilakukan oleh Fredrich. "Itu hak warga negara yang tidak bisa kami (Ditjen Pajak) melarangnya," imbuhnya.

Meski demikian, Hestu memastikan bahwa Ditjen Pajak tidak akan menelusuri bahkan mengejar-ngejar wajib pajak yang memang telah patuh dan membayar pajak dengan baik.

Apalagi, lanjut Hestu, sebagai masyarakat Indonesia dan tentunya memiliki penghasilan sudah sewajibnya melaporkan dan membayarkan pajaknya. Sebab, pajak merupakan kesepakatan/kontrak antara negara dengan warga negara yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Mau pamer atau tidak, yang penting masyarakat patuh membayar pajak sesuai ketentuan," jelas Hestu.

Kendati demikian, Ditjen Pajak menilai jika para pengacara atau advokat sampai saat ini belum memiliki NPWP merupakan tindakan yang tidak pantas. Terlebih lagi, seperti Fredrich yang hidupnya pamer suka kemewahan.

"Terlebih untuk pengacara yang sangat paham hukum, tentu tingkat kepatuhan perpajakan mereka harusnya sudah sangat baik, tentunya tidak pantas sebagai ahli/praktisi hukum kalau tidak mentaati hukum/peraturan perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan sedikit kemungkinan jika ada pengacara di Indonesia yang tidak memiliki NPWP. Namun, dia tidak bisa menyebutkan berapa jumlah pengacara di Indonesia yang masuk sistem perpajakan. Pasalnya, ada pengacara yang NPWP-nya sebagai karyawan.

"Kalau terdaftar, tipis kemungkinan ada pengacara yang tidak memiliki NPWP, hampir seluruh jenis perizinan, terutama untuk profesi mewajibkan NPWP," kata Yon. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah