REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Dampak Ekonomi Reformasi Perpajakan, Begini Penegasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Minggu, 06 Juni 2021 | 06:01 WIB
Soal Dampak Ekonomi Reformasi Perpajakan, Begini Penegasan Kemenkeu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam satu acara beberapa waktu lalu. Kementerian Keuangan mengklaim setiap kebijakan dalam mereformasi perpajakan telah memperhitungkan dampaknya pada perekonomian nasional. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengklaim setiap kebijakan dalam mereformasi perpajakan telah memperhitungkan dampaknya pada perekonomian nasional.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan setiap kebijakan pemerintah telah melalui analisis yang mendalam, termasuk mengenai reformasi perpajakan. Selain itu, ada proses pembahasan bersama DPR sebelum suatu rencana kebijakan diberlakukan.

"Kalau pun akan ada perubahan, itu arahnya ke mana pasti dampak kepada perekonomiannya selalu kami perhitungkan dengan sangat terukur," katanya melalui konferensi video, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Febrio mengatakan reformasi perpajakan menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan secara berkelanjutan. Menurutnya, reformasi juga perlu dilakukan karena struktur perekonomian masyarakat terus mengalami perubahan.

Dia menilai pandemi Covid-19 membuat langkah reformasi semakin mendesak karena penerimaan perpajakan mengalami tekanan sementara kebutuhan belanja mengalami peningkatan untuk menangani krisis kesehatan, melindungi masyarakat rentan, dan mendukung dunia usaha.

Pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pemerintah mencantumkan sejumlah rencana kebijakan untuk tahun depan.

Baca Juga:
Perkuat Administrasi Pajak, Pemerintah Filipina Dapat Bantuan dari AS

Misalnya, mengubah struktur tarif pajak pertambahan nilai (PPN), penambah layer penghasilan pada pajak penghasilan (PPh), serta mengenakan pajak karbon. Febrio menambahkan reformasi perpajakan pun cocok digabungkan dalam konteks konsolidasi fiskal.

Pada situasi tersebut, lanjutnya, pemerintah harus mengupayakan pertumbuhan penerimaan pajak agar defisit APBN kembali di bawah 3% pada 2023. "Yang namanya reformasi perpajakan ini merupakan reformasi yang terjadi secara kontinu," ujarnya.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyebut reformasi akan menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil di masa depan. Sistem perpajakan yang sehat artinya efektif sebagai kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, dan adaptif dengan perubahan dinamika perekonomian.

Baca Juga:
Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Sementara itu, sistem perpajakan yang adil yakni memberikan kepastian perlakuan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, serta menciptakan keseimbangan beban pajak antarkelompok pendapatan dan antarsektor.

Pada 2022, pemerintah memperkirakan tax ratio akan berada pada kisaran 8,37-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB), atau lebih tinggi dibandingkan dengan target pada APBN 2021 sebesar 8,18% PDB.

Sementara itu, target penerimaan perpajakan 2022 akan berkisar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun. Pada angka estimasi tertinggi, target penerimaan perpajakan tersebut naik 5,8% dari tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Rabu, 13 November 2024 | 16:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu akan Bentuk Direktorat Pengawasan PNBP, Ternyata Ini Tugasnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?