KEBIJAKAN CUKAI

Soal Cukai Plastik, Peritel Setuju Asalkan 3 Syarat Ini Dipenuhi

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 16:24 WIB
Soal Cukai Plastik, Peritel Setuju Asalkan 3 Syarat Ini Dipenuhi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tidak mempersoalkan rencana pemerintah untuk memungut cukai kantong plastik. Namun, ada tiga aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah sebelum menerapkan cukai secara efektif.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan tidak ada resistensi dari pengusaha ritel dengan rencana cukai kantong plastik. Menurutnya, kebijakan tersebut akan didukung penuh selama mempunyai tujuan yang jelas.

“Apapun kebijakan itu yang penting punya tujuan. Kalau ini salah satu tujuannya untuk mengurangi pemakaian kantong plastik, kami setuju karena dengan demikian konsumen akan berpikir dua sampai tiga kali untuk membeli kantong belanja di tempat kami,” katanya kepada DDTCNews, Senin (22/7/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selain memiliki tujuan yang jelas, Roy menambahkan pentingnya tiga aspek sebelum kebijakan cukai kantong plastik efektif dilaksanakan. Ketiga aspek ini menurutnya penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan resistensi atau kegaduhan baru dalam perekonomian nasional.

Pertama, sosialisasi yang menyeluruh. Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi kerancuan di masyarakat terkait pungutan cukai kantong plastik. Untuk itu, jeda waktu antara pengumuman dan penerapan kebijakan dibutuhkan agar lebih efektif.

“Kami berharap adanya grace period untuk sosialisasi dapat dilakukan ke seluruh wilayah di Indonesia. Misalnya, minimal satu kuartal atau satu semester,” paparnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kedua, peta jalan dari pungutan cukai kantong plastik harus jelas. Road map ini tidak hanya menjadi domain Kemenkeu, tapi harus melibatkan kementerian/lembaga lain agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak. Hal ini menjadi tantangan karena sering terjadi benturan kepentingan antarkementerian.

Ketiga, opsi pemberian insentif kepada konsumen. Pemerintah idealnya memberikan perhatian pada dampak penerapan kebijakan dari sisi konsumen. Insentif, menurutnya, bisa berupa pilihan substitusi barang untuk menggantikan penggunaan kantong plastik yang kena cukai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar