KEBIJAKAN CUKAI

Soal Cukai Plastik, Peritel Setuju Asalkan 3 Syarat Ini Dipenuhi

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 16:24 WIB
Soal Cukai Plastik, Peritel Setuju Asalkan 3 Syarat Ini Dipenuhi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tidak mempersoalkan rencana pemerintah untuk memungut cukai kantong plastik. Namun, ada tiga aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah sebelum menerapkan cukai secara efektif.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan tidak ada resistensi dari pengusaha ritel dengan rencana cukai kantong plastik. Menurutnya, kebijakan tersebut akan didukung penuh selama mempunyai tujuan yang jelas.

“Apapun kebijakan itu yang penting punya tujuan. Kalau ini salah satu tujuannya untuk mengurangi pemakaian kantong plastik, kami setuju karena dengan demikian konsumen akan berpikir dua sampai tiga kali untuk membeli kantong belanja di tempat kami,” katanya kepada DDTCNews, Senin (22/7/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Selain memiliki tujuan yang jelas, Roy menambahkan pentingnya tiga aspek sebelum kebijakan cukai kantong plastik efektif dilaksanakan. Ketiga aspek ini menurutnya penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan resistensi atau kegaduhan baru dalam perekonomian nasional.

Pertama, sosialisasi yang menyeluruh. Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi kerancuan di masyarakat terkait pungutan cukai kantong plastik. Untuk itu, jeda waktu antara pengumuman dan penerapan kebijakan dibutuhkan agar lebih efektif.

“Kami berharap adanya grace period untuk sosialisasi dapat dilakukan ke seluruh wilayah di Indonesia. Misalnya, minimal satu kuartal atau satu semester,” paparnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kedua, peta jalan dari pungutan cukai kantong plastik harus jelas. Road map ini tidak hanya menjadi domain Kemenkeu, tapi harus melibatkan kementerian/lembaga lain agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak. Hal ini menjadi tantangan karena sering terjadi benturan kepentingan antarkementerian.

Ketiga, opsi pemberian insentif kepada konsumen. Pemerintah idealnya memberikan perhatian pada dampak penerapan kebijakan dari sisi konsumen. Insentif, menurutnya, bisa berupa pilihan substitusi barang untuk menggantikan penggunaan kantong plastik yang kena cukai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN