KEBIJAKAN CUKAI

Soal Cukai Plastik, Peritel Setuju Asalkan 3 Syarat Ini Dipenuhi

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 16:24 WIB
Soal Cukai Plastik, Peritel Setuju Asalkan 3 Syarat Ini Dipenuhi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tidak mempersoalkan rencana pemerintah untuk memungut cukai kantong plastik. Namun, ada tiga aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah sebelum menerapkan cukai secara efektif.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan tidak ada resistensi dari pengusaha ritel dengan rencana cukai kantong plastik. Menurutnya, kebijakan tersebut akan didukung penuh selama mempunyai tujuan yang jelas.

“Apapun kebijakan itu yang penting punya tujuan. Kalau ini salah satu tujuannya untuk mengurangi pemakaian kantong plastik, kami setuju karena dengan demikian konsumen akan berpikir dua sampai tiga kali untuk membeli kantong belanja di tempat kami,” katanya kepada DDTCNews, Senin (22/7/2019).

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selain memiliki tujuan yang jelas, Roy menambahkan pentingnya tiga aspek sebelum kebijakan cukai kantong plastik efektif dilaksanakan. Ketiga aspek ini menurutnya penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan resistensi atau kegaduhan baru dalam perekonomian nasional.

Pertama, sosialisasi yang menyeluruh. Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi kerancuan di masyarakat terkait pungutan cukai kantong plastik. Untuk itu, jeda waktu antara pengumuman dan penerapan kebijakan dibutuhkan agar lebih efektif.

“Kami berharap adanya grace period untuk sosialisasi dapat dilakukan ke seluruh wilayah di Indonesia. Misalnya, minimal satu kuartal atau satu semester,” paparnya.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Kedua, peta jalan dari pungutan cukai kantong plastik harus jelas. Road map ini tidak hanya menjadi domain Kemenkeu, tapi harus melibatkan kementerian/lembaga lain agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak. Hal ini menjadi tantangan karena sering terjadi benturan kepentingan antarkementerian.

Ketiga, opsi pemberian insentif kepada konsumen. Pemerintah idealnya memberikan perhatian pada dampak penerapan kebijakan dari sisi konsumen. Insentif, menurutnya, bisa berupa pilihan substitusi barang untuk menggantikan penggunaan kantong plastik yang kena cukai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP