KEBIJAKAN CUKAI

Soal Cukai Plastik, Ini yang Masih Dibahas Antarkementerian

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 14:17 WIB
Soal Cukai Plastik, Ini yang Masih Dibahas Antarkementerian

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Aturan main pungutan cukai kantong plastik masih digodok pemerintah. Pembicaraan terkait syarat pungutan masih jadi bahan diskusi dan negosiasi antarkementerian.

Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) M. Sutartib mengatakan spesifikasi teknis kantong plastik yang kena cukai masih belum disepakati. Formulasi awal, pungutan cukai ditujukan untuk kantong plastik yang memiliki ketebalan di bawah 70 mikron.

“Masalah ketebalan sudah kita diskusikan. Pada tahap awal berkisar 70 sampai 75 mikron. Angka tersebut bisa dikoreksi, tergantung kesepakatan antarkementerian,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Usulan tersebut, menurut Sutartin, masih menjadi pembahasan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perindustrian dalam menyusun rencana peraturan pemerintah (RPP).

Usulan awal kantong plastik dengan ketebalan 70 mikron sudah dibandingkan dengan negara lain. Swedia misalnya, menerapkan cukai produk plastik yang memiliki ketebalan di bawah 50 mikron. Sementara, untuk produksi plastik dengan ketebalan di atas 50 mikron tidak dikenakan cukai.

Selain itu, mekanisme pungutan cukai kantong plastik akan meniru skema pungutan cukai minuman beralkohol. Skema pungutan secara berkala ini, sambungnya, dapat menjaga keberlanjutan industri sekaligus memungut cukai secara efektif.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Untuk kemudahan bagi pelaku usaha, kita berikan skema pembayaran cukai berkala seperti pabrik bir. Harapannya kalau sudah laku baru dibayar jadi beda dengan cukai rokok dengan skema pelunasan,” paparnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana menambah barang kena cukai (BKC) berupa kantong plastik. Rencananya, cukai akan dikenakan sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilo gram. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?