Suasana konferensi pers.
JAKARTA, DDTCNews – Aturan main pungutan cukai kantong plastik masih digodok pemerintah. Pembicaraan terkait syarat pungutan masih jadi bahan diskusi dan negosiasi antarkementerian.
Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) M. Sutartib mengatakan spesifikasi teknis kantong plastik yang kena cukai masih belum disepakati. Formulasi awal, pungutan cukai ditujukan untuk kantong plastik yang memiliki ketebalan di bawah 70 mikron.
“Masalah ketebalan sudah kita diskusikan. Pada tahap awal berkisar 70 sampai 75 mikron. Angka tersebut bisa dikoreksi, tergantung kesepakatan antarkementerian,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (12/7/2019).
Usulan tersebut, menurut Sutartin, masih menjadi pembahasan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perindustrian dalam menyusun rencana peraturan pemerintah (RPP).
Usulan awal kantong plastik dengan ketebalan 70 mikron sudah dibandingkan dengan negara lain. Swedia misalnya, menerapkan cukai produk plastik yang memiliki ketebalan di bawah 50 mikron. Sementara, untuk produksi plastik dengan ketebalan di atas 50 mikron tidak dikenakan cukai.
Selain itu, mekanisme pungutan cukai kantong plastik akan meniru skema pungutan cukai minuman beralkohol. Skema pungutan secara berkala ini, sambungnya, dapat menjaga keberlanjutan industri sekaligus memungut cukai secara efektif.
“Untuk kemudahan bagi pelaku usaha, kita berikan skema pembayaran cukai berkala seperti pabrik bir. Harapannya kalau sudah laku baru dibayar jadi beda dengan cukai rokok dengan skema pelunasan,” paparnya.
Seperti diketahui, Kemenkeu berencana menambah barang kena cukai (BKC) berupa kantong plastik. Rencananya, cukai akan dikenakan sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilo gram. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.