KEBIJAKAN CUKAI

Soal Cukai Plastik, Ini yang Masih Dibahas Antarkementerian

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 14:17 WIB
Soal Cukai Plastik, Ini yang Masih Dibahas Antarkementerian

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Aturan main pungutan cukai kantong plastik masih digodok pemerintah. Pembicaraan terkait syarat pungutan masih jadi bahan diskusi dan negosiasi antarkementerian.

Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) M. Sutartib mengatakan spesifikasi teknis kantong plastik yang kena cukai masih belum disepakati. Formulasi awal, pungutan cukai ditujukan untuk kantong plastik yang memiliki ketebalan di bawah 70 mikron.

“Masalah ketebalan sudah kita diskusikan. Pada tahap awal berkisar 70 sampai 75 mikron. Angka tersebut bisa dikoreksi, tergantung kesepakatan antarkementerian,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Usulan tersebut, menurut Sutartin, masih menjadi pembahasan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perindustrian dalam menyusun rencana peraturan pemerintah (RPP).

Usulan awal kantong plastik dengan ketebalan 70 mikron sudah dibandingkan dengan negara lain. Swedia misalnya, menerapkan cukai produk plastik yang memiliki ketebalan di bawah 50 mikron. Sementara, untuk produksi plastik dengan ketebalan di atas 50 mikron tidak dikenakan cukai.

Selain itu, mekanisme pungutan cukai kantong plastik akan meniru skema pungutan cukai minuman beralkohol. Skema pungutan secara berkala ini, sambungnya, dapat menjaga keberlanjutan industri sekaligus memungut cukai secara efektif.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

“Untuk kemudahan bagi pelaku usaha, kita berikan skema pembayaran cukai berkala seperti pabrik bir. Harapannya kalau sudah laku baru dibayar jadi beda dengan cukai rokok dengan skema pelunasan,” paparnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana menambah barang kena cukai (BKC) berupa kantong plastik. Rencananya, cukai akan dikenakan sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilo gram. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP