KEBIJAKAN CUKAI

Soal Cukai Plastik, Ini yang Masih Dibahas Antarkementerian

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 14:17 WIB
Soal Cukai Plastik, Ini yang Masih Dibahas Antarkementerian

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Aturan main pungutan cukai kantong plastik masih digodok pemerintah. Pembicaraan terkait syarat pungutan masih jadi bahan diskusi dan negosiasi antarkementerian.

Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) M. Sutartib mengatakan spesifikasi teknis kantong plastik yang kena cukai masih belum disepakati. Formulasi awal, pungutan cukai ditujukan untuk kantong plastik yang memiliki ketebalan di bawah 70 mikron.

“Masalah ketebalan sudah kita diskusikan. Pada tahap awal berkisar 70 sampai 75 mikron. Angka tersebut bisa dikoreksi, tergantung kesepakatan antarkementerian,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Usulan tersebut, menurut Sutartin, masih menjadi pembahasan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perindustrian dalam menyusun rencana peraturan pemerintah (RPP).

Usulan awal kantong plastik dengan ketebalan 70 mikron sudah dibandingkan dengan negara lain. Swedia misalnya, menerapkan cukai produk plastik yang memiliki ketebalan di bawah 50 mikron. Sementara, untuk produksi plastik dengan ketebalan di atas 50 mikron tidak dikenakan cukai.

Selain itu, mekanisme pungutan cukai kantong plastik akan meniru skema pungutan cukai minuman beralkohol. Skema pungutan secara berkala ini, sambungnya, dapat menjaga keberlanjutan industri sekaligus memungut cukai secara efektif.

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

“Untuk kemudahan bagi pelaku usaha, kita berikan skema pembayaran cukai berkala seperti pabrik bir. Harapannya kalau sudah laku baru dibayar jadi beda dengan cukai rokok dengan skema pelunasan,” paparnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana menambah barang kena cukai (BKC) berupa kantong plastik. Rencananya, cukai akan dikenakan sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilo gram. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak