PELAYANAN PAJAK

Soal Balik Nama Aset Tax Amnesty, Ini Kata Menteri BPN

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 20 November 2017 | 11:28 WIB
Soal Balik Nama Aset Tax Amnesty, Ini Kata Menteri BPN

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) membantu Kementerian Keuangan dalam rangka mempermudah wajib pajak yang ingin membalik nama atas harta berupa tanah maupun banguan.

Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan institusinya akan menerima dan memproses pendaftan wajib pajak yang ingin membalik nama atas harta berbentuk tanah maupun bangunan. Langkah itu membantu meringankan Ditjen Pajak yang juga menerima proses balik nama harta wajib pajak.

“Wajib pajak yang melibatkan badan hukum bisa daftarkan dulu saja, kemudian nanti kantor kami bisa memprosesnya sampai akhir Maret 2018. Tapi untuk wajib pajak yang perorangan biasanya straight forward saja,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (17/11).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menjelaskan proses penggantian nama itu hanya dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh), sementara wajib pajak masih dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah maupun Bangunan (BPHTB). Mengingat, kebijakan dalam UU Pengampunan Pajak hanya membebaskan PPh dan tidak membebaskan BPHTB.

Sofyan pun mengaku telah menerbitkan Surat Keputusan mengenai transaksi pertanahan, sehingga wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi tersebut. “Jadi setiap transaksi tanah, itu harus punya NPWP. Kalau belum punya maka kami bisa bantu terbitkan,” paparnya.

Penerbitan NPWP itu pun merupakan salah satu kemudahan yang diberikan oleh Kementerian ATR dalam membantu wajib pajak mendapatkan hak atas tanah maupun bangunan, NPWP yang diterbitkan pun atas nama Ditjen Pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Di samping itu, pemerintah memberikan kebebasan tarif PPh untuk balik nama tanah maupun bangunan hanya kepada wajib pajak peserta program tax amnesty yang telah mendeklarasikan harta terkait. Sedangkan jika peserta program itu belum mendeklarasikan harta maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017.

Meski kebijakan itu berlaku untuk wajib pajak peserta program tax amnesty, wajib pajak non peserta program tersebut pun masih bisa membalik nama harta berupa tanah maupun bangunan. Namun ketentuan tarif dan lainnya disesuaikan dengan uu perpajakan terkait. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?