PELAYANAN PAJAK

Soal Balik Nama Aset Tax Amnesty, Ini Kata Menteri BPN

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 20 November 2017 | 11:28 WIB
Soal Balik Nama Aset Tax Amnesty, Ini Kata Menteri BPN

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) membantu Kementerian Keuangan dalam rangka mempermudah wajib pajak yang ingin membalik nama atas harta berupa tanah maupun banguan.

Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan institusinya akan menerima dan memproses pendaftan wajib pajak yang ingin membalik nama atas harta berbentuk tanah maupun bangunan. Langkah itu membantu meringankan Ditjen Pajak yang juga menerima proses balik nama harta wajib pajak.

“Wajib pajak yang melibatkan badan hukum bisa daftarkan dulu saja, kemudian nanti kantor kami bisa memprosesnya sampai akhir Maret 2018. Tapi untuk wajib pajak yang perorangan biasanya straight forward saja,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (17/11).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dia menjelaskan proses penggantian nama itu hanya dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh), sementara wajib pajak masih dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah maupun Bangunan (BPHTB). Mengingat, kebijakan dalam UU Pengampunan Pajak hanya membebaskan PPh dan tidak membebaskan BPHTB.

Sofyan pun mengaku telah menerbitkan Surat Keputusan mengenai transaksi pertanahan, sehingga wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi tersebut. “Jadi setiap transaksi tanah, itu harus punya NPWP. Kalau belum punya maka kami bisa bantu terbitkan,” paparnya.

Penerbitan NPWP itu pun merupakan salah satu kemudahan yang diberikan oleh Kementerian ATR dalam membantu wajib pajak mendapatkan hak atas tanah maupun bangunan, NPWP yang diterbitkan pun atas nama Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Di samping itu, pemerintah memberikan kebebasan tarif PPh untuk balik nama tanah maupun bangunan hanya kepada wajib pajak peserta program tax amnesty yang telah mendeklarasikan harta terkait. Sedangkan jika peserta program itu belum mendeklarasikan harta maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017.

Meski kebijakan itu berlaku untuk wajib pajak peserta program tax amnesty, wajib pajak non peserta program tersebut pun masih bisa membalik nama harta berupa tanah maupun bangunan. Namun ketentuan tarif dan lainnya disesuaikan dengan uu perpajakan terkait. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN