PELAYANAN PAJAK

Soal Balik Nama Aset Tax Amnesty, Ini Kata Menteri BPN

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 20 November 2017 | 11:28 WIB
Soal Balik Nama Aset Tax Amnesty, Ini Kata Menteri BPN

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) membantu Kementerian Keuangan dalam rangka mempermudah wajib pajak yang ingin membalik nama atas harta berupa tanah maupun banguan.

Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan institusinya akan menerima dan memproses pendaftan wajib pajak yang ingin membalik nama atas harta berbentuk tanah maupun bangunan. Langkah itu membantu meringankan Ditjen Pajak yang juga menerima proses balik nama harta wajib pajak.

“Wajib pajak yang melibatkan badan hukum bisa daftarkan dulu saja, kemudian nanti kantor kami bisa memprosesnya sampai akhir Maret 2018. Tapi untuk wajib pajak yang perorangan biasanya straight forward saja,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (17/11).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Dia menjelaskan proses penggantian nama itu hanya dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh), sementara wajib pajak masih dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah maupun Bangunan (BPHTB). Mengingat, kebijakan dalam UU Pengampunan Pajak hanya membebaskan PPh dan tidak membebaskan BPHTB.

Sofyan pun mengaku telah menerbitkan Surat Keputusan mengenai transaksi pertanahan, sehingga wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi tersebut. “Jadi setiap transaksi tanah, itu harus punya NPWP. Kalau belum punya maka kami bisa bantu terbitkan,” paparnya.

Penerbitan NPWP itu pun merupakan salah satu kemudahan yang diberikan oleh Kementerian ATR dalam membantu wajib pajak mendapatkan hak atas tanah maupun bangunan, NPWP yang diterbitkan pun atas nama Ditjen Pajak.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Di samping itu, pemerintah memberikan kebebasan tarif PPh untuk balik nama tanah maupun bangunan hanya kepada wajib pajak peserta program tax amnesty yang telah mendeklarasikan harta terkait. Sedangkan jika peserta program itu belum mendeklarasikan harta maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017.

Meski kebijakan itu berlaku untuk wajib pajak peserta program tax amnesty, wajib pajak non peserta program tersebut pun masih bisa membalik nama harta berupa tanah maupun bangunan. Namun ketentuan tarif dan lainnya disesuaikan dengan uu perpajakan terkait. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan