PEGAWAI NEGERI SIPIL

Skema Dana Pensiun PNS Bakal Diubah, Ini Penjelasan BKN

Dian Kurniati | Selasa, 05 Januari 2021 | 11:31 WIB
Skema Dana Pensiun PNS Bakal Diubah, Ini Penjelasan BKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan akan segera mengubah skema dana pensiun untuk pegawai negeri sipil (PNS) dari yang saat ini pay as you go menjadi fully funded.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan perubahan skema dana pensiun tersebut akan mengubah besaran iuran yang dibayarkan PNS setiap bulan. Menurutnya, skema fully funded akan lebih menguntungkan bagi PNS.

"Uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," katanya melalui konferensi video, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Bima mengatakan skema pay as you go saat ini mengharuskan PNS membayar iuran dengan nominal tertentu yang kecil. Walaupun terasa lebih pasti bagi PNS, dia menilai uang pensiun yang diterima juga tidak terlalu besar.

Selain itu, skema dana pensiun pay as you go juga ternyata sangat membebani APBN. Pasalnya, pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus serta memperoleh uang pensiun bulanan.

Jika menggunakan skema fully funded, besaran iuran pensiunan PNS akan dihitung berdasarkan persentase tertentu atas pendapatan atau take home pay. Dalam hal ini, PNS dan pemerintah akan patungan sehingga dana pensiun yang nantinya diterima juga akan lebih besar.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Bima menyebut saat ini pemerintah tengah menyusun payung hukum pelaksanaan skema dana pensiun fully funded berupa peraturan pemerintah (PP). Dia berharap PP tersebut bisa terbit dalam waktu dekat.

Menurutnya, pemerintah juga masih perlu berhitung sekali lagi agar skema dana pensiun yang baru bisa menguntungkan PNS tetapi tidak membebani keuangan negara. "Itu dilakukan dengan ketat oleh teman-teman dari Kementerian Keuangan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?