PEGAWAI NEGERI SIPIL

Skema Dana Pensiun PNS Bakal Diubah, Ini Penjelasan BKN

Dian Kurniati | Selasa, 05 Januari 2021 | 11:31 WIB
Skema Dana Pensiun PNS Bakal Diubah, Ini Penjelasan BKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan akan segera mengubah skema dana pensiun untuk pegawai negeri sipil (PNS) dari yang saat ini pay as you go menjadi fully funded.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan perubahan skema dana pensiun tersebut akan mengubah besaran iuran yang dibayarkan PNS setiap bulan. Menurutnya, skema fully funded akan lebih menguntungkan bagi PNS.

"Uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," katanya melalui konferensi video, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Bima mengatakan skema pay as you go saat ini mengharuskan PNS membayar iuran dengan nominal tertentu yang kecil. Walaupun terasa lebih pasti bagi PNS, dia menilai uang pensiun yang diterima juga tidak terlalu besar.

Selain itu, skema dana pensiun pay as you go juga ternyata sangat membebani APBN. Pasalnya, pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus serta memperoleh uang pensiun bulanan.

Jika menggunakan skema fully funded, besaran iuran pensiunan PNS akan dihitung berdasarkan persentase tertentu atas pendapatan atau take home pay. Dalam hal ini, PNS dan pemerintah akan patungan sehingga dana pensiun yang nantinya diterima juga akan lebih besar.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Bima menyebut saat ini pemerintah tengah menyusun payung hukum pelaksanaan skema dana pensiun fully funded berupa peraturan pemerintah (PP). Dia berharap PP tersebut bisa terbit dalam waktu dekat.

Menurutnya, pemerintah juga masih perlu berhitung sekali lagi agar skema dana pensiun yang baru bisa menguntungkan PNS tetapi tidak membebani keuangan negara. "Itu dilakukan dengan ketat oleh teman-teman dari Kementerian Keuangan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN