KOTA MALANG

Sistem e-Tax Dikeluhkan Pelaku Usaha, Ini Kata Pemda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Oktober 2020 | 15:00 WIB
Sistem e-Tax Dikeluhkan Pelaku Usaha, Ini Kata Pemda

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur terus memperluas cakupan penerapan sistem e-tax bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pajak daerah secara elektronik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ade Herawanto mengatakan target perusahaan yang ikut serta dalam sistem e-tax Kota Malang pada 2020 sebanyak 250 entitas bisnis. Hingga Oktober 2020, jumlah perusahan yang menerapkan e-tax baru 193 pelaku usaha.

"Namun, ada laporan beberapa perusahaan yang mengeluh karena merasa sistem e-tax menjadi beban karena harus mengeluarkan biaya tambahan," katanya seperti dilansir Jatimtimes.com, dikutip Kamis (29/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ade menjabarkan asal mula keluhan pelaku usaha tersebut karena menggunakan jasa konsultan IT yang di luar program e-tax Pemkot Malang. Hal tersebut secara langsung meningkatkan biaya bagi pelaku usaha.

Oleh karena itu, ia meminta pelaku usaha untuk datang ke Bapenda dalam penerapan sistem e-tax. Pasalnya, pelaksanaan e-tax mulai dari pemasangan alat sampai sewa aplikasi akan dilakukan secara gratis.

Program e-tax, lanjutnya, sepenuhnya berasal dari anggaran pemerintah kota yang bekerja sama dengan Bank Jatim. Sistem tersebut menjadi alat pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memudahkan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pajak daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Program e-tax menjadi rekomendasi pemerintah pusat untuk integrasi data pajak daerah secara elektronik. Program ini juga dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sarana optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Pemkot menargetkan semua pelaku usaha di Kota Malang sudah masuk dalam sistem e-tax pada 2021. "Seluruh tempat usaha terintegrasi e-tax tahun depan karena memang sudah ada aturannya untuk pemanfaatan sistem berbasis online," ujar Ade. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Oktober 2020 | 17:43 WIB

semua perubahan pasti ada kendala dan tidak mudah dilakukan di awal, moga ini langkah yg telat.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN