KOTA MALANG

Sistem e-Tax Dikeluhkan Pelaku Usaha, Ini Kata Pemda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Oktober 2020 | 15:00 WIB
Sistem e-Tax Dikeluhkan Pelaku Usaha, Ini Kata Pemda

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur terus memperluas cakupan penerapan sistem e-tax bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pajak daerah secara elektronik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ade Herawanto mengatakan target perusahaan yang ikut serta dalam sistem e-tax Kota Malang pada 2020 sebanyak 250 entitas bisnis. Hingga Oktober 2020, jumlah perusahan yang menerapkan e-tax baru 193 pelaku usaha.

"Namun, ada laporan beberapa perusahaan yang mengeluh karena merasa sistem e-tax menjadi beban karena harus mengeluarkan biaya tambahan," katanya seperti dilansir Jatimtimes.com, dikutip Kamis (29/10/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ade menjabarkan asal mula keluhan pelaku usaha tersebut karena menggunakan jasa konsultan IT yang di luar program e-tax Pemkot Malang. Hal tersebut secara langsung meningkatkan biaya bagi pelaku usaha.

Oleh karena itu, ia meminta pelaku usaha untuk datang ke Bapenda dalam penerapan sistem e-tax. Pasalnya, pelaksanaan e-tax mulai dari pemasangan alat sampai sewa aplikasi akan dilakukan secara gratis.

Program e-tax, lanjutnya, sepenuhnya berasal dari anggaran pemerintah kota yang bekerja sama dengan Bank Jatim. Sistem tersebut menjadi alat pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memudahkan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pajak daerah.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Program e-tax menjadi rekomendasi pemerintah pusat untuk integrasi data pajak daerah secara elektronik. Program ini juga dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sarana optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Pemkot menargetkan semua pelaku usaha di Kota Malang sudah masuk dalam sistem e-tax pada 2021. "Seluruh tempat usaha terintegrasi e-tax tahun depan karena memang sudah ada aturannya untuk pemanfaatan sistem berbasis online," ujar Ade. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Oktober 2020 | 17:43 WIB

semua perubahan pasti ada kendala dan tidak mudah dilakukan di awal, moga ini langkah yg telat.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra