KOTA MALANG

Sistem e-Tax Dikeluhkan Pelaku Usaha, Ini Kata Pemda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Oktober 2020 | 15:00 WIB
Sistem e-Tax Dikeluhkan Pelaku Usaha, Ini Kata Pemda

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur terus memperluas cakupan penerapan sistem e-tax bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pajak daerah secara elektronik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ade Herawanto mengatakan target perusahaan yang ikut serta dalam sistem e-tax Kota Malang pada 2020 sebanyak 250 entitas bisnis. Hingga Oktober 2020, jumlah perusahan yang menerapkan e-tax baru 193 pelaku usaha.

"Namun, ada laporan beberapa perusahaan yang mengeluh karena merasa sistem e-tax menjadi beban karena harus mengeluarkan biaya tambahan," katanya seperti dilansir Jatimtimes.com, dikutip Kamis (29/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ade menjabarkan asal mula keluhan pelaku usaha tersebut karena menggunakan jasa konsultan IT yang di luar program e-tax Pemkot Malang. Hal tersebut secara langsung meningkatkan biaya bagi pelaku usaha.

Oleh karena itu, ia meminta pelaku usaha untuk datang ke Bapenda dalam penerapan sistem e-tax. Pasalnya, pelaksanaan e-tax mulai dari pemasangan alat sampai sewa aplikasi akan dilakukan secara gratis.

Program e-tax, lanjutnya, sepenuhnya berasal dari anggaran pemerintah kota yang bekerja sama dengan Bank Jatim. Sistem tersebut menjadi alat pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memudahkan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pajak daerah.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Program e-tax menjadi rekomendasi pemerintah pusat untuk integrasi data pajak daerah secara elektronik. Program ini juga dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sarana optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Pemkot menargetkan semua pelaku usaha di Kota Malang sudah masuk dalam sistem e-tax pada 2021. "Seluruh tempat usaha terintegrasi e-tax tahun depan karena memang sudah ada aturannya untuk pemanfaatan sistem berbasis online," ujar Ade. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Oktober 2020 | 17:43 WIB

semua perubahan pasti ada kendala dan tidak mudah dilakukan di awal, moga ini langkah yg telat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan