KEBIJAKAN FISKAL

Sisa Dana Burden Sharing Masih Bisa Digunakan pada APBN Tahun Depan

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Sisa Dana Burden Sharing Masih Bisa Digunakan pada APBN Tahun Depan

Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan APBN Ditjen Anggaran (DJA) dengan paparannya. 

JAKARTA, DDTCNews - Dana yang diterima pemerintah dari pembelian SBN oleh Bank Indonesia (BI) melalui skema burden sharing surat keputusan bersama (SKB) III masih bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pada tahun depan.

Erawati, Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan APBN Ditjen Anggaran (DJA) mengatakan saat ini masih terdapat sisa dana SKB III yang bisa digunakan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

"Pada 2023 kalau masih ada sisanya itu tetap sesuai dengan SKB III, dapat digunakan untuk penanganan kesehatan, kemanusiaan, dan perlindungan sosial," ujar Erawati dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2023, Kamis (11/8/2022).

Seperti diketahui, BI turut membantu pemerintah memenuhi kebutuhan pembiayaan melalui skema burden sharing yang disepakati kedua instansi pada SKB I, II, dan III.

Sebagaimana diatur pada Perppu 1/2020, BI dapat membeli SBN di pasar perdana baik untuk menangani permasalahan sistem keuangan maupun untuk tujuan tertentu dalam rangka pandemi Covid-19.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Hingga 19 Juli 2022, realisasi SKB I tercatat mencapai Rp34,25 triliun. Adapun realisasi SKB III hingga akhir Juni 2022 tercatat mencapai Rp21,87 triliun.

Skema burden sharing melalui pembelian SBN oleh BI pada pasar perdana hanya dapat dilakukan pada tahun 2020 hingga 2022 sesuai dengan amanat Perppu 1/2020.

Pada tahun depan, pembelian SBN oleh BI di pasar perdana baik berdasarkan SKB I, II, maupun III sudah tidak dapat dilaksanakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra