KEBIJAKAN FISKAL

Sisa Dana Burden Sharing Masih Bisa Digunakan pada APBN Tahun Depan

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Sisa Dana Burden Sharing Masih Bisa Digunakan pada APBN Tahun Depan

Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan APBN Ditjen Anggaran (DJA) dengan paparannya. 

JAKARTA, DDTCNews - Dana yang diterima pemerintah dari pembelian SBN oleh Bank Indonesia (BI) melalui skema burden sharing surat keputusan bersama (SKB) III masih bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pada tahun depan.

Erawati, Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan APBN Ditjen Anggaran (DJA) mengatakan saat ini masih terdapat sisa dana SKB III yang bisa digunakan oleh pemerintah.

Baca Juga:
DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

"Pada 2023 kalau masih ada sisanya itu tetap sesuai dengan SKB III, dapat digunakan untuk penanganan kesehatan, kemanusiaan, dan perlindungan sosial," ujar Erawati dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2023, Kamis (11/8/2022).

Seperti diketahui, BI turut membantu pemerintah memenuhi kebutuhan pembiayaan melalui skema burden sharing yang disepakati kedua instansi pada SKB I, II, dan III.

Sebagaimana diatur pada Perppu 1/2020, BI dapat membeli SBN di pasar perdana baik untuk menangani permasalahan sistem keuangan maupun untuk tujuan tertentu dalam rangka pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Hingga 19 Juli 2022, realisasi SKB I tercatat mencapai Rp34,25 triliun. Adapun realisasi SKB III hingga akhir Juni 2022 tercatat mencapai Rp21,87 triliun.

Skema burden sharing melalui pembelian SBN oleh BI pada pasar perdana hanya dapat dilakukan pada tahun 2020 hingga 2022 sesuai dengan amanat Perppu 1/2020.

Pada tahun depan, pembelian SBN oleh BI di pasar perdana baik berdasarkan SKB I, II, maupun III sudah tidak dapat dilaksanakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan