HARI PERS NASIONAL

Singgung Insentif Pajak Industri Media, Jokowi: Memang Tidak Seberapa

Dian Kurniati | Selasa, 09 Februari 2021 | 12:12 WIB
Singgung Insentif Pajak Industri Media, Jokowi: Memang Tidak Seberapa

Presiden Joko Widodo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ada perpanjangan berbagai insentif pajak untuk industri media massa hingga Juni 2021.

Menurut dia, perpanjangan insentif pajak itu menjadi upaya pemerintah membantu industri media pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Misalnya, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan.

"PPh [Pasal] 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya, pajak dibayar pemerintah, dan ini berlaku sampai Juni 2021," katanya dalam peringatan Hari Pers Nasional 2021, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Jokowi mengatakan industri media sama seperti sektor swasta lain yang menghadapi tantangan berat karena pandemi Covid-19. Masalah tersebut terutama menyangkut keuangan atau arus kas perusahaan.

Pemerintah, sambungnya, selalu berupaya mendukung pemulihan usaha media agar bisa tetap berproduksi. Oleh karena itu, pemerintah juga memperpanjang insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, masih ada pula pengurangan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. Jokowi menegaskan berbagai insentif tambahan yang diberikan pemerintah kepada sektor industri juga berlaku untuk industri media. Salah satunya adalah pembebasan abonemen listrik.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Mengenai pelaksanaan berbagai insentif tersebut, dia juga mempersilakan para pengusaha media berkoordinasi langsung dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Jokowi menambahkan berbagai insentif tersebut memang belum seberapa dalam membantu pemulihan industri media. Sayangnya, beban fiskal pemerintah juga sudah sangat berat untuk menangani pandemi sekaligus dampaknya pada sosial dan ekonomi masyarakat.

"Keringanan yang diberikan kepada industri media dan awak media memang tidak seberapa, saya tahu. Tapi perlu saya sampaikan, beban fiskal pemerintah juga sangat berat untuk menangani kesehatan, juga menggerakkan perekonomian ketika swasta mengalami perlambatan signifikan," ujarnya.

Selain memberikan insentif, Jokowi juga berjanji memprioritaskan pekerja media sebagai penerima vaksin Covid-19. Dia memperkirakan pekerja media bisa memperoleh vaksin berbarengan dengan para pekerja publik, pada akhir Februari atau awal Maret 2021. Pada tahap awal, akan ada 5.000 pekerja media yang memperoleh vaksin tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?