Presiden Joko Widodo. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ada perpanjangan berbagai insentif pajak untuk industri media massa hingga Juni 2021.
Menurut dia, perpanjangan insentif pajak itu menjadi upaya pemerintah membantu industri media pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Misalnya, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan.
"PPh [Pasal] 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya, pajak dibayar pemerintah, dan ini berlaku sampai Juni 2021," katanya dalam peringatan Hari Pers Nasional 2021, Selasa (9/2/2021).
Jokowi mengatakan industri media sama seperti sektor swasta lain yang menghadapi tantangan berat karena pandemi Covid-19. Masalah tersebut terutama menyangkut keuangan atau arus kas perusahaan.
Pemerintah, sambungnya, selalu berupaya mendukung pemulihan usaha media agar bisa tetap berproduksi. Oleh karena itu, pemerintah juga memperpanjang insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Selain itu, masih ada pula pengurangan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. Jokowi menegaskan berbagai insentif tambahan yang diberikan pemerintah kepada sektor industri juga berlaku untuk industri media. Salah satunya adalah pembebasan abonemen listrik.
Mengenai pelaksanaan berbagai insentif tersebut, dia juga mempersilakan para pengusaha media berkoordinasi langsung dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Jokowi menambahkan berbagai insentif tersebut memang belum seberapa dalam membantu pemulihan industri media. Sayangnya, beban fiskal pemerintah juga sudah sangat berat untuk menangani pandemi sekaligus dampaknya pada sosial dan ekonomi masyarakat.
"Keringanan yang diberikan kepada industri media dan awak media memang tidak seberapa, saya tahu. Tapi perlu saya sampaikan, beban fiskal pemerintah juga sangat berat untuk menangani kesehatan, juga menggerakkan perekonomian ketika swasta mengalami perlambatan signifikan," ujarnya.
Selain memberikan insentif, Jokowi juga berjanji memprioritaskan pekerja media sebagai penerima vaksin Covid-19. Dia memperkirakan pekerja media bisa memperoleh vaksin berbarengan dengan para pekerja publik, pada akhir Februari atau awal Maret 2021. Pada tahap awal, akan ada 5.000 pekerja media yang memperoleh vaksin tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.