BERITA PAJAK HARI INI

Sinergi Pemeriksaan DJP-DJBC Buahkan Penerimaan Rp29 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juni 2018 | 15:16 WIB
Sinergi Pemeriksaan DJP-DJBC Buahkan Penerimaan Rp29 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Kamis (21/6), upaya Ditjen Pajak yang menerapkan joint audit bersama Ditjen Bea dan Cukai diklaim berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal itu tercermin pada 1.243 perusahaan yang diblokir DJBC, kini 273 di antaranya sudah tidak diblokir.

Kabar lainnya datang dari Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara Wilayah I yang optimis bisa mengejar penerimaan pajak melebihi 100% dari target Rp20 triliun sepanjang tahun 2018. Optimistis itu dilandasi karena kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut yang diklaim meningkat.

Sementara itu, Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) justru bersiap menerima dampak dari pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya upaya pemerintah tersebut justru dianggap akan menggerus potensi penerimaan pajak.

Baca Juga:
Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Berikut ringkasannya:

  • Kepatuhan Naik, Sinergi Dilanjutkan:

Berdasarkan catatan DJBC, sudah 216 perusahaan yang sudah melapor surat pemberitahuan (SPT) akibat dari joint audit tersebut. Sinergi itu diklaim mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dari wajib pajak importir. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kerja sama dengan Ditjen Pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik dari aspek kepabeanan maupun perpajakan. Menurutnya sinergi itu akan terus dilakukan. Hingga saat ini penerimaan dari sinergi itu sudah mencapai Rp29,12 miliar.

  • Data Baru Wajib Pajak Jadi Landasan Optimistis Kanwil DJP Ini:

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumut Wilayah I Mukhtar mengatakan target penerimaan pajak di wilayahnya bisa dikejar karena kepatuhan wajib pajak badan maupun pribadi sudah semakin meningkat. Dia bersama petugas lainnya pun akan meningkatkan pengawasan untuk menggali potensi yang ada dan belum digarap maksimal sejauh ini, salah satunya terkait data baru wajib pajak yang memiliki penghasilan setelah 2015.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran
  • Kanwil DJP Suluttenggomalut Khawatir Dampak PPh UMKM Jadi 0,5%:

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin mengatakan pemangkasan PPh final UMKM menjadi 0,5% akan menggerus penerimaan pajak, terlebih di wilayah ini banyak yang termasuk ke dalam kategori UMKM.

  • Aturan Baru Permudah DJP Bedah Data WP:

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan pemberian informasi dari PPATK ke Ditjen Pajak terkait beneficial ownership (BO) memang belum pernah teradi sebelumnya, karena dasar hukumnya belum ada pada saat itu. Tapi saat ini dasar hukum aturan itu masih digodok di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham). Jika sistem itu sudah berjalan, maka Ditjen Pajak bisa mengakses data wajib pajak dalam hal ada dugaan tax fraud.

  • PPATK Harus Punya Data Komprehensif Terkait BO:

Sinergi antara Ditjen Pajak dengan PPATK tersebut mendapat perhatian dari Managing Partner DDTC Darussalam, yang mengatakan mekanisme pemberian informasi BO dalam konteks informasi keuangan sudah dimungkinkan baik secara domestik maupun internasional. Hal itu ada dalam jaringan pertukaran informasi yang telah diikuti oleh Indonesia baik melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) hingga Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA). Sedangkan untuk informasi BO dari instansi yang berwenang, Ditjen Pajak dimungkinkan memperoleh informasi melalui kerjasama dengan PPATK, syaratnya yakni instansi berwenang memiliki basis data komprehensif dari Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak