KEBIJAKAN CUKAI

Simak Beberapa Aspek Ini Sebelum Terapkan Cukai Plastik

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juli 2019 | 14:38 WIB
Simak Beberapa Aspek Ini Sebelum Terapkan Cukai Plastik

Tampilan awal Working Paper DDTC No. 1919

JAKARTA, DDTCNews – Polemik pengenaan cukai atas plastik kembali mencuat pada pertengahan tahun ini, terutama setelah Sri Mulyani dan jajarannya menggelar rapat konsultasi dengan Komisi XI DPR.

Sejatinya, wacana ini bukan merupakan hal baru karena plastik sendiri sudah pernah ditargetkan sebagai sumber penerimaan negara dalam APBN 2018 dan 2019. Proyeksi penerimaan cukai plastik dimasukkan dalam kategori cukai lainnya.

Dalam rapat konsultasi dengan Komisi XI, otoritas fiskal juga telah membeberkan secara gamblang terkait rencana dimasukkannya kantong plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru. Ada dua rencana usulan atas skema pengenaan cukai atas plastik tersebut.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Ekstensifikasi objek cukai, termasuk plastik, untuk Indonesia telah pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919. Mengacu pada kajian ini, terdapat beberapa justifikasi yang dijabarkan agar Indonesia dapat menerapkan cukai atas plastik. Apalagi, dari hasil komparasi objek cukai di lebih dari 50 negara yang disurvei, BKC di Indonesia masih sangat terbatas.

Dalam lima tahun terakhir, beberapa negara telah memperluas objek cukainya dengan mengenakan cukai atas plastik. Negara-negara tersebut antara lain Inggris, Afrika Selatan, Tanzania, Kenya, dan lain sebagainya. Dua negara tetangga Asean lainnya, yakni Brunei Darussalam dan Filipina, juga telah menerapkan cukai jenis ini untuk negaranya.

Pembahasan justifikasi ekstensifikasi cukai atas plastik yang diangkat dalam kajian ini pada awalnya berporos pada permasalahan lingkungan, terlebih Indonesia merupakan negara penyumbang sampah plastik terbesar di lautan setelah China. Selain itu, konsumsi plastik yang terus meningkat juga tidak diimbangi dengan manajemen pengelolaan limbahnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Tidak hanya berkaitan dengan permasalahan lingkungan, cukai sebagai pungutan yang bersifat spesifik atas plastik juga menjadi pembahasan berkenaan dengan aspek kesehatan. Berdasarkan beberapa penelitian, beberapa jenis plastik disebut memiliki potensi berbahaya bagi kesehatan.

Fakta tentang dampak eksternalitas negatif, pengelolaan plastik yang buruk, serta kontribusi Indonesia dalam jumlah total polusi limbah plastik seharusnya menyatukan pendapat terkait perlunya penerapan cukai atas plastik.

Lebih lanjut, pengenaan cukai atas plastik oleh pemerintah juga dapat memberikan insentif dan disinsentif bagi pihak produsen. Produsen diharapkan lebih mempertimbangkan aspek ramah lingkungan dan aspek yang berkenaan dengan kesehatan dalam proses produksinya.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Apalagi, Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki modal awal dalam mengembangkan kebijakan cukai plastik ini. Pada 2016, pemerintah telah menginisiasi program “kantong pastik berbayar” melalui pilot project yang dilaksanakan di 23 kabupaten kota. Program tersebut telah terbukti menurunkan konsumsi plastik serta impor plastik pada saat dilaksanakan.

Mencermati hal tersebut, cukai sebagai price-mechanism dalam manajemen pengelolaan sampah kemudian dapat dikatakan bersifat lebih efektif untuk diterapkan di Indonesia dibandingkan dengan mekanisme lain, seperti imbauan atau control and command.

Setidaknya terdapat tiga aspek yang harus dipertimbangkan secara matang dalam rencana implementasi kebijakan cukai plastik kedepannya (Kristiaji, 2016). Pertama, aspek ruang lingkup pengenaan cukai plastik Aspek ini mencakup jenis komoditas serta tahapan implementasinya.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Aspek pengkategorian jenis plastik yang akan dikenakan cukai ini pada beberapa literatur menjadi faktor signifikan atas keberhasilan program ini dalam jangka panjang baik sebagai sumber penerimaan maupun untuk menurunkan dampak degradasi lingkungan.

Kedua ialah aspek desain tarif. Ketiga, mekanisme administrasi pemungutannya. Dua aspek tersebut kemudian akan lebih menentukan efektivitas dari segi administrasinya yang pada akhirnya akan berdampak pula pada sisi penerimaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN