KESEJAHTERAAN SOSIAL

Simak, 3 Menteri Ini Terbitkan Keputusan Bersama Pemutakhiran DTKS

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Agustus 2020 | 07:00 WIB
Simak, 3 Menteri Ini Terbitkan Keputusan Bersama Pemutakhiran DTKS

Tampilan awal salinan keputusan bersama. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri terbitkan keputusan bersama terkait dengan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) oleh pemerintah daerah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Dalam keputusan bersama tersebut disebutkan pemutakhiran DTKS oleh pemkab dan pemkot perlu dilaksanakan secara terkoordinasi antarkementerian. Pemutakhiran perlu dilakukan agar program penurunan jumlah penduduk miskin bisa semakin tepat sasaran.

"[Pemutakhiran DTKS] ditetapkan melalui langkah-langkah strategis yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Dalam Negeri sesuai tugas dan fungsi dalam mendorong percepatan pemutakhiran DTKS oleh pemerintah daerah kabupaten/kota,” demikian bunyi diktum kedua keputusan bersama tersebut, dikutip pada Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dalam melaksanakan pemutakhiran DTKS ini, pemkab dan pemkot diwajibkan untuk melaksanakan pemutakhiran secara berkala paling sedikit sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

Kementerian Sosial bertugas menyiapkan DTKS terakhir sebagai basis data awal pemutakhiran. Kementerian ini juga harus menyiapkan sistem informasi pemutakhiran DTKS serta menetapkan DTKS setiap April dan Oktober berdasarkan pemutakhiran yang dilakukan oleh pemkot dan pemkab.

Kementerian Dalam Negeri bertugas menyampaikan surat edaran kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan pemutakhiran DTKS sesuai ketentuan menteri sosial. Kementerian ini juga perlu mendukung pemkot dan pemkab dalam melakukan pemadanan DTKS dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Kementerian Dalam Negeri juga akan meminta gubernur untuk mengkoordinasikan dan memantau kerja pemkot dan pemkab dalam percepatan pemutakhiran DTKS. Baik gubernur, bupati, maupun walikota nantinya juga didorong untuk meningkatkan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam peningkatan kapasitas SDM pendataan penduduk miskin.

Menteri Keuangan bertugas melakukan evaluasi atas pemutakhiran DTKS oleh pemkot dan pemda. Menteri Keuangan juga bisa memberikan sanksi kepada pemkot dan pemda yang tidak melakukan percepatan pemutakhiran DTKS sesuai ketentuan melalui mekanisme penyaluran dana transfer umum (DTU).

Keputusan bersama ini berlaku sejak 28 Juli 2020 hingga 31 Desember 2021, sepanjang tidak ada kekeliruan dan perbaikan di kemudian hari.

Baca Juga:
DJP Ungkap Sumbangan Kelas Menengah ke Penerimaan Pajak Tak Signifikan

Untuk diketahui, tidak mutakhirnya data yang tertuang dalam DTKS ditengarai sebagai salah satu penghambat pemerintah dalam menyalurkan anggaran bantuan sosial kepada masyarakat secara tepat sasaran di tengah pandemi Covid-19 ini. Pemerintah sendiri mengakui adanya potensi exclusion dan inclusion error dalam penyaluran bantuan sosial Covid-19.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Sosial masih memiliki keterbatasan dalam mengkoordinasikan verifikasi dan validasi data DTKS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial 28/2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Akibatnya, penyaluran program bantuan sosial yang selama ini digelontorkan bahkan sebelum pandemi Covid-19 oleh pemerintah menjadi kurang andal dan kurang akurat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Ungkap Sumbangan Kelas Menengah ke Penerimaan Pajak Tak Signifikan

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN